Pilkada Sumsel
Hasil Perolehan Suara Pilgub Sumsel, Hanya Menang di 5 Wilayah HDMY Bisa Ungguli Dodi-Reza
Rekapitulasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Sumsel 2018 telah mencapai tingkat Kabupaten/Kota.
"Penetapan paslon pemenang masih menunggu masa sanggahan ke MK, selama 3 hari dari berita acara hasil rekap. Jika tidak ada, maka dilakukan penetapan calon terpilih," katanya.

Bawaslu Minta Bukti Dodi-Giri
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumatera Selatan (Sumsel), saat ini masih meminta keterangan saksi dan mengumpulkan alat bukti dari aduan tim advokasi paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumsel nomor urut 4, Dodi Reza- Giri Ramanda, untuk digelarnya Pemungutan Suara Ulang (PSU) di kota Palembang.
"Tim advokasi paslon no 4, mengajukan surat permohonan PSU dan sampai saat ini kami masih memanggil saksi, meminta bukti, dan telah menerima laporannya. Saya belum bisa menyampaikan soal kajiannya karena rahasia, secepatnya besok atau lusa kami akan simpulkan," kata ketua Bawaslu Sumsel A Junaidi, Kamis (5/7).
Menurut Junaidi, aduan paslon itu tetap harus diregistrasi terlebih dahulu sebelum ditindaklanjuti. "Soal registrasi, saya belum tahu sebab sampai pukul 18.00 WIB, kami masih memanggil saksi- saksi untuk membawa alat bukti yang dilaporkan. Jika dianggap atau dipandang cukup memenuhi unsur untuk ditindaklanjuti, maka kami akan proses," ujarnya
Baca: Meski Dinyatakan Unggul di Pilkada Muaraenim, Yani Minta Timses tak Umbar Kegembiraan
Dia mengatakan, peluang PSU masih bisa terjadi. Permintaan untuk digelarnya PSU itu, sepanjang belum registrasi pihaknya hal itu tidak ada batasan waktu, tetapi kalau sudah diregistrasi Bawaslu Sumsel, maka akan segera diputuskan.
"Batas waktunya dalam waktu lima hari maksimal, sehingga kami perlu bukti maksimal dulu saat ini," kata Junaidi.
Bawaslu menerima pengaduan tim paslon ada masyarakat yang mencoblos sampai dua kali, tetapi bukti tersebut dan laporan lainnya masih belum disampaikan secara detil.
"Sampai saat ini belum ada bukti masyarakat yang coblos dua kali, kalau masyarakat tidak dapat fomulir C6, mereka juga tidak bisa menyampaikan tangka pasti, yang kami anggap aduan itu masih lemah," ujar Junaidi.
Ditambahkan Junaidi, secara aturan pihaknya akan menerima dan memproses aduan tim paslon jika memenuhi dua unsur, yaitu formil dan materil.
Baca: Lahat tak Bisa Rekrut CPNS Tahun Ini, Terkendala Rasio Belanja Pegawai
"Kalau unsur formil sudah, yaitu aduan mereka atau legal standing, tapi materilnya belum cukup, maka tidak ada guna. Seperti ia melaporkan DPT ganda, kalau cuma lima, tidak ada guna, tapi kalau banyak ada guna," tuturnya.
Soal rekapitukasi perolehan suara Pilgub Sumsel dari TPS hingga KPU Kabupaten/kota, Junaidi menyatakan berjalan mulus dan sesuai on the track.
"Tidak ada laporan adanya penyimpngan dalam rekap, keberatan hanya normatif bukan kepada substansi melainkan prosedural. Hitungan C1 dasar sama, dengan rekap, diakhir hanya saja surat sah dan tidak terpakai, tapi itu kita anggap tidak ada perubahan perolehan paslon," jelasnya.