Pilkada Sumsel
Hasil Perolehan Suara Pilgub Sumsel, Hanya Menang di 5 Wilayah HDMY Bisa Ungguli Dodi-Reza
Rekapitulasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Sumsel 2018 telah mencapai tingkat Kabupaten/Kota.
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG- Rekapitulasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Sumsel 2018 telah mencapai tingkat Kabupaten/Kota.
Tribun Sumsel menghimpun data perolehan suara dari hasil rekapitulasi yang dilakukan masing masing wilayah.
Berdasar dari Data itu, menunjukkan pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Herman Deru dan Mawardi Yahya berhasil mengumpulkan suara terbanyak 1.394.438
Disusul oleh pasangan Dodi Reza-Giri Ramanda 1.200.622
Baca: Link Live Streaming SFC vs PS TIRA, Nonton Langsung dari Smartphone
Baca: Hasil Rekap Suara Pilgub Sumsel Tingkat Kabupaten/Kota : HDMY Ungguli Perolehan Suara Dodi-Giri
Baca: Live Streaming SFC vs PS TIRA, Tidak Disiarkan di TV, Ini Link Nonton Streaming
Selanjutnya Ishak Mekki-Yudha Mahyuddin 839,743 dan Aswari Rivai- Irwansyah 442.830
Perolehan Suara Pasangan Calon Herman Deru-Mawardi Yahya dan Dodi Reza-Giri Ramanda berhasil menembus angkat 1 Juta.
Keduanya juga bersaing ketat hampir di setiap daerah dan berhasil menang di wilayah basis masing masing.
Herman Deru-Mawardi Yahya menang telak di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur yang pernah dipimpin Herman Deru sebagai bupati dengan mengantongi 279.187 suara.
Sebaliknya, Dodi Reza Alex yang juga Bupati Muba berhasil menguasai wilayah Musi Banyuasin dengan mendapat 166.634 suara.
Baca: Jadwal Siaran Langsung dan Live Streaming Babak Perempat Final Indonesia Open 2018
Secara keseluruhan dari 17 Kabupaten/Kota di Sumsel terdapat tiga pasangan calon yang menguasai yakni Paslon Herman Deru dengan lima wilayah, diantaranya Palembang, OKU Timur, OKU Selatan, Ogan Ilir, dan Prabumulih.
Paslon, Ishak Mekki- Yudha yang menguasai satu wilayah yakni Ogan Komering Ilir (OKI).
Sementara Dodi Reza- Giri Ramanda menguasai 11 wilayah, yakni Banyuasin, Musi Banyuasin, Musi Rawas, Lubuklinggau, Muratara, Empat Lawang, Lahat, Pagar Alam, PALI, Muaraenim, dan OKU.
Terpisah ketua KPU Sumsel Aspahani mengungkapkan, pihaknya telah menerima hasil rekapitulasi perolehan suara Pilgub Sumsel ditingkat KPU Kabupaten/ kota se Sumsel.
Baca: Jadwal Timnas U-19 di Piala AFF : Hadapi Vietnam, Indra Sjafri Sebut Jadi Penentu Kelolosan
Laporan di tingkat tersebut, hanya ada catatan khusus di beberapa daerah seperti Muba dan OKI, tetapi secara keseluruhan proses semuanya berjalan lancar, dan tahapan selanjutnya akan dilakukan rapat pleno rekapitulasi ditingkat KPU Sumsel.
"Sesuai jadwal 7 Juli siang kami rapat koordinasi dengan Bawaslu dan Polda Sumsel. Baru di tanggal 8 Juli kami lakukan pleno rekapitulasi di tingkat provinsi, kalau di perpanjang bisa dilaksanakan pada 9 Juli," ungkapnya, didampingi Sekretaris KPU Sumsel Sumarwan.
Selesai pleno rekapitulasi perolehan suara, akan dibuatkan berita acara, dan menunggu keberatan paslon untuk melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca: Jadwal Lengkap Live Perempat Final Piala Dunia 2018, Malam ini Uruguay vs Perancis
"Penetapan paslon pemenang masih menunggu masa sanggahan ke MK, selama 3 hari dari berita acara hasil rekap. Jika tidak ada, maka dilakukan penetapan calon terpilih," katanya.

Bawaslu Minta Bukti Dodi-Giri
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumatera Selatan (Sumsel), saat ini masih meminta keterangan saksi dan mengumpulkan alat bukti dari aduan tim advokasi paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumsel nomor urut 4, Dodi Reza- Giri Ramanda, untuk digelarnya Pemungutan Suara Ulang (PSU) di kota Palembang.
"Tim advokasi paslon no 4, mengajukan surat permohonan PSU dan sampai saat ini kami masih memanggil saksi, meminta bukti, dan telah menerima laporannya. Saya belum bisa menyampaikan soal kajiannya karena rahasia, secepatnya besok atau lusa kami akan simpulkan," kata ketua Bawaslu Sumsel A Junaidi, Kamis (5/7).
Menurut Junaidi, aduan paslon itu tetap harus diregistrasi terlebih dahulu sebelum ditindaklanjuti. "Soal registrasi, saya belum tahu sebab sampai pukul 18.00 WIB, kami masih memanggil saksi- saksi untuk membawa alat bukti yang dilaporkan. Jika dianggap atau dipandang cukup memenuhi unsur untuk ditindaklanjuti, maka kami akan proses," ujarnya
Baca: Meski Dinyatakan Unggul di Pilkada Muaraenim, Yani Minta Timses tak Umbar Kegembiraan
Dia mengatakan, peluang PSU masih bisa terjadi. Permintaan untuk digelarnya PSU itu, sepanjang belum registrasi pihaknya hal itu tidak ada batasan waktu, tetapi kalau sudah diregistrasi Bawaslu Sumsel, maka akan segera diputuskan.
"Batas waktunya dalam waktu lima hari maksimal, sehingga kami perlu bukti maksimal dulu saat ini," kata Junaidi.
Bawaslu menerima pengaduan tim paslon ada masyarakat yang mencoblos sampai dua kali, tetapi bukti tersebut dan laporan lainnya masih belum disampaikan secara detil.
"Sampai saat ini belum ada bukti masyarakat yang coblos dua kali, kalau masyarakat tidak dapat fomulir C6, mereka juga tidak bisa menyampaikan tangka pasti, yang kami anggap aduan itu masih lemah," ujar Junaidi.
Ditambahkan Junaidi, secara aturan pihaknya akan menerima dan memproses aduan tim paslon jika memenuhi dua unsur, yaitu formil dan materil.
Baca: Lahat tak Bisa Rekrut CPNS Tahun Ini, Terkendala Rasio Belanja Pegawai
"Kalau unsur formil sudah, yaitu aduan mereka atau legal standing, tapi materilnya belum cukup, maka tidak ada guna. Seperti ia melaporkan DPT ganda, kalau cuma lima, tidak ada guna, tapi kalau banyak ada guna," tuturnya.
Soal rekapitukasi perolehan suara Pilgub Sumsel dari TPS hingga KPU Kabupaten/kota, Junaidi menyatakan berjalan mulus dan sesuai on the track.
"Tidak ada laporan adanya penyimpngan dalam rekap, keberatan hanya normatif bukan kepada substansi melainkan prosedural. Hitungan C1 dasar sama, dengan rekap, diakhir hanya saja surat sah dan tidak terpakai, tapi itu kita anggap tidak ada perubahan perolehan paslon," jelasnya.