Ini Besaran THR yang Diterima oleh Pimpinan & Pegawai Non-PNS di Lembaga Non-Struktural

Selain itu, Jokowi juga menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pemberian

Editor: M. Syah Beni
IST
GAJI PNS 

Masa kerja s.d. 10 tahun: Rp 5.231.000

Masa kerja diatas 10 tahun s.d. 20 tahun: Rp 5.683.000

Masa kerja diatas 20 tahun: Rp 6.211.000

v. Pendidikan S2/S3/sederajat

Masa kerja s.d. 10 tahun: Rp 6.162.000

Masa kerja diatas 10 tahun s.d. 20 tahun: Rp 6.633.000

Masa kerja diatas 20 tahun: Rp 7.183.000

Artikel ini telah tayang di Tribunwow.com dengan judul Berikut Ini Besaran THR yang Akan Diterima oleh Pimpinan & Pegawai Non-PNS di Lembaga Non-Struktural, http://wow.tribunnews.com/2018/05/25/berikut-ini-besaran-thr-yang-akan-diterima-oleh-pimpinan-pegawai-non-pns-di-lembaga-non-struktural?page=all.

Sumber: TribunWow.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved