Pilkada Prabumulih

Relawan Kotak Kosong Laporkan 5 Komisioner KPU dan 3 anggota Panwaslu Prabumulih

Diduga telah melakukan pelanggaran kode etik dan hukum dalam penyelenggaraan pemilu selama menjelang pelaksanaan Pilkada kota Prabumulih.

Penulis: Edison | Editor: Kharisma Tri Saputra
IST
Ketua Relawan Kotak kosong Prabumulih dan kuasa hukum ketika melaporkan 5 komisioner KPU dan 3 anggota Panwaslu Prabumulih ke DKPP Jakarta, Rabu (16/5/2018). 

Laporan wartawan Tribunsumsel.com, Edison Bastari

TRIBUNSUMSEL.COM, PRABUMULIH – Diduga telah melakukan pelanggaran kode etik dan hukum dalam penyelenggaraan pemilu selama menjelang pelaksanaan Pilkada kota Prabumulih.

Lima anggota komisioner KPU Prabumulih dan tiga anggota Panwaslu Prabumulih dilaporkan para Relawan Kotak Kosong (Koko) ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) Jakarta, Rabu (16/5/2018).

Hal itu diungkapkan langsung oleh kuasa hukum relawan kotak kosong M Maiwan Kaini SH MH kepada wartawan.

Dalam surat pengaduan Formulir Surat Pernyataan (Form II L/P DKPP) tertanggal 16 Mei 2018, relawan kotak kosong melaporkan Ketua dan para anggota KPU kota Prabumulih sebagai Teradu atau Terlapor I.

Serta Ketua dan anggota Panwaslu kota Prabumulih sebagai Teradu dan/atau terlapor II.

Laporan atau pengaduan itu sendiri langsung diterima pihak Divisi Pengaduan DKPP, Helby dan Fery.

"Ada delapan personel yang dilaporkan, bukan institusinya yakni 5 anggota komisioner KPU kota Prabumulih terdiri dari Ketua sampai anggotanya."

"Kemudian 3 anggota Panwaslu mulai dari ketua dan anggotanya," ungkap Maiwan kepada wartawan melalui handphone.

Maiwan mengatakan, untuk pengaduan dan teradunya sudah jelas sehingga pihaknya kini tinggal menunggu hasil gelar perkara yang akan digelar DKPP.

"Pengaduan kita jelas dan teradunya juga sudah jelas. Dalam beberapa hari kedepan pihak DKPP akan langsung menggelar perkara terkait pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu yang dilakukan oleh oknum Ketua dan anggota KPU Prabumulih serta oknum Ketua dan anggota Panwaslu Prabumulih," tegasnya Maiwan yang mengaku didampingi Ketua dan anggota Relawan Kotak Kosong, Ahmad Azadin, Edmon Sarathon, dan Irzan Martondang.

Lebih lanjut Maiwan menuturkan, pihaknya juga diminta DKPP untuk segera melengkapi 1-2 hal kekurangan yang harus disiapkan supaya secepatnya bisa dipersidangkan.

"Sembari menunggu gelar perkara di DKPP dalam waktu dekat ini, kita juga akan melengkapi 1-2 hal yang dinilai kurang agar disiapkan supaya segera digelar sidangnya," ujarnya.

Terpisah, Ketua Bawaslu Kota Prabumulih, Herman Julaidi ketika dimintai tanggapan oleh wartawan mengaku pihaknya baru tahu adanya laporan tersebut.

"Silahkan saja kalau memang mereka atau masyarakat yang ingin melapor karena itu (DKPP-red) memang tempatnya," ujarnya.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved