Pilkada Prabumulih

Relawan Kotak Kosong Laporkan 5 Komisioner KPU dan 3 anggota Panwaslu Prabumulih

Diduga telah melakukan pelanggaran kode etik dan hukum dalam penyelenggaraan pemilu selama menjelang pelaksanaan Pilkada kota Prabumulih.

Penulis: Edison | Editor: Kharisma Tri Saputra
IST
Ketua Relawan Kotak kosong Prabumulih dan kuasa hukum ketika melaporkan 5 komisioner KPU dan 3 anggota Panwaslu Prabumulih ke DKPP Jakarta, Rabu (16/5/2018). 

Herman mengatakan, tentunya setiap laporan itu harus disertakan dengan bukti dan alasan yang valid serta jangan sampai menimbulkan fitnah.

"Jadi jangan selalu berfikiran negatif, karena sejauh ini memang sudah sesuai aturan kami harus netral," tegasnya seraya mengatakan jika berbau fitnah bukan tidak mungkin pihaknya akan menuntut balik.

Sedangkan Ketua KPUD Kota Prabumulih, M Takhyul SIP ketika coba dikonfirmasi handphone sedang dalam keadaan tidak aktif. (eds)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved