Setahun Hidup Dipenjara,Begini Perubahan yang Terjadi Pada Penampilan Ahok,Beda Banget

Berbagai hal yang terjadi pada mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, memang akan selalu menarik

kolase Tribunsumsel.com
Ahok 

Jokowi konsisten menjalankan fungsi-fungsi kekuasaan. Dia berjalan di jalur eksekutif. Sementara jalur yudikatif dibiarkan punya otoritas sendiri. Jadi, jikapun polisi mengeluarkan SP3 buat Rizieq dalam salah satu kasusnya, saya memandangnya itu murni soal teknis hukum dan penyidikan. Tidak ada sangkut pautnya sama sekali dengan kekuasaan Presiden.

Kita bisa membangun fikiran begini. Kasus Penistaan Pancasila yan terjadi pada 2011 dan baru dilaporkan pada 2016. Bukti laporan yang dibawa hanya potongan video ceramah Rizieq. Padahal semua tahu, sebagai barang bukti diperkukan video asli. Jika tidak ada, potongan video itu tidak ada harganya sama sekali di mata hukum.

Nah, jika barang bukti yang disodorkan gak kuat, apakah bila polisi tetap ngotot meneruskan kasus ini tidak malah merugikan secara hukum? Bukankah di tangan polisi sekarang ada 8 kasus lain berkenaan dengan Rizieq?

Ada teman bertanya, "Apakah sedang terjadi ketidakadilan kepada Ahok. Dia dihukum sementara orang yang begitu membencinya dapat SP3? Buni Yani juga tidak dipenjara."

Jawaban saya jelas, hukum memang tidak berlaku adil kepada Ahok. Sebagaimana hukum kita belum bisa berbuat adil ke rakyat.

Tapi ketidakadilan itu jauh dari jangkauan kekuasaan seorang Prasiden. Hukum berjalan di relnya sendiri, politik berjalan di tol yang beda lagi.

Suatu keanehan jika kekecewaan kita pada ketudakadilan hukum, terlontar menjadi ajakan politis. Sok menghubung-hubungan dengam kekuasaan. Apalagi sampai Golput.

Kalau orang yang tadinya pendukung Ahok lantas mau Golput. Atau beralih jadi mendukung Anies Baswedan, itu silakan saja. Ini negara demokrasi. Atau Anda beralih kmau jadi aktifis PKS atau FPI, monggo. Gak ada yang larang.

Tapi menggunakan alasan keluarnya SP3 Rizieq sebagai dasar, itu sama saja menunjukan kekonyolan. Apalagi berkoar-koar di medsos, menumpahkan kekecewaan berlebihan. Bahkan mengkait-kaitkan dengan Jokowi segala.

Anda seperti ingin memperhadapkan dua orang sehabat. Padahal perhabatan mereka sudah teruji waktu. Dan keduanya juga bukan anak kemarin sore dalam politik. Keduanya juga bukan orang naif yang saling memanfaatkan. Sahabat jauh dari sikap seperti itu.

"Jika saya ditanya siapa sahabat saya dalam politik. Jawabnya : Jokowi!," ujar Ahok siang itu.

Sama kalau orang bertanya ke saya, siapa sahabat yang menyebalkan tapi bikin kangen? Jawabnya juga jelas : Abu Kumkum!

"Kalau Rizieq dapat SP3, saya juga dulu waktu sekolah sering nunggak SPP, mas. Biasa aja. Gak ada yang ngajak Golput, tuh," ujar Abu Kumkum.,"

Kapan sih Ahok bakal keluar dari penjara?

Dilansir bbc pada berita yang terbit 19 Desember 2017 berjudul 'Ahok bisa bebas pertengahan tahun depan', mantan Gubernur DKI Jakarta itu bisa bebas pertengahan 2018, ini karena Ahok mendapatkan remisi Natal dan 17 Agustus, plus ketentuan menjalani dua pertiga hukuman, kata pengacaranya, I Wayan Sudirta.

Ia menjelaskan, dalam Keppres itu, remisi khusus, minimum 15 hari diberikan kepada narapidana yang merayakan hari besar keagamaan dan sudah menjalankan hukuman setidaknya selama enam bulan.

Remisi umum ini syaratnya, sudah menjalani satu tahun penjara. Karenanya, pada 17 Agustus lalu, kendati sebagian terpidana kasus korupsi dan terorisme mendapat pengurangan hukuman, Ahok tidak mendapatkannya.

Karena Ahok baru masuk penjara pada 9 Mei, 2017, pada hari ia divonis dua tahun penjara untuk dakwaan penodaan agama.

"Nanti 17 Agustus 2018, kalau untuk satu dan lain hal pak Ahok masih dipenjara, ia akan mendapat remisi, kemungkinan dua bulan, lagi-lagi berdasar Keppres tahun 1999 itu," kata I Wayan Sidarta pula.

Selain itu, menurutnya Ahok masih bisa mendapat remisi lain.

"Misalnya karena di penjara berkelakuan baik, berjasa bagi negara, melakukan hal-hal yang berguna bagi sesama napi, dll."

Terlepas dari itu, ada pula ketentuan tentang pembebasan bersyarat setelah menjalani dua pertiga masa hukuman.

Dalam hitungan kasar, di luar remisi, Ahok akan sudah menjalani dua pertiga masa hukuman pada September 2018 nanti.

Namun dengan remisi Natal 15 hari, plus remisi umum hari kemerdekaan, maka Ahok bisa bebas setidaknya pada 17 Agustus nanti.

Ahok dijatuhi hukuman dua tahun penjara setelah dinayatakan terbukti bersalah untuk dakwaan penodaan agama terkait sebuah pidatonya di Pulau Seribu, yang menyebut bahwa jika ada yang "dibohongi pakai Al Maidah" memutuskan untuk tidak memilihnya dalam Pilkada, ia tak keberatan.(*)

Artikel ini telah tayang di bangkapos.com dengan judul Makin Gemuk Selama di Penjara, Ahok: Duda Kan Harus Ceria. . .

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved