Driver Online Ditemukan Tewas
Pengamat Hukum : Driver Taksi Online Harus Waspada Jika Ada Orderan ke Pemukiman Sepi Penduduk
Setelah dinyatakan sejak 15 Februari lalu, driver taksi online Gocar, Try Widiyantoro (45) ditemukan dalam kondisi tidak bernyawa
Penulis: Yohanes Tri Nugroho | Editor: M. Syah Beni
Sehingga pengungkapan kasus tersebut memerlukan waktu yang cukup lama.
Baca: Mengaku Diguna-guna Hingga Ceraikan Cinta Ratu Nansya, Robby Geisha Ungkap Miliki Bukti Gaib
Untuk meminimalisir terjadinya tindak pidana serupa para driver taksi online mulailah lebih selektif dan waspada menerima calon penumpang bilamana memesan rute yang dituju ke tempat yang jauh dan sepi dari pemukiman.
"Selain itu dari Kepala Satuan Wilayah kepolisian kiranya mengerahkan para anggotanya untuk secara aktif melakukan patroli dan deteksi dini terhadap kemungkinan terjadinya tindak pidana apapun di wilayah hukumnya masing- masing," tambahnya
Berkaitan dengan tertangkapnya Para Pelaku pembunuhan terhadap driver Tri Wiydiantoro, baru – baru ini maka Penyidik dapat menjeratnya atas dasar Pembunuhan Berencana sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP yang para pelaku diancam dengan pidana mati atau penjara seumur hidup.
Baca: Tiga Kontestan Indonesian Idol Tak Ada yang Tereliminasi, Ini Alasan Babak Final Ada 3 Orang
Dalam hal ini akan terlihat bahwa pembunuhan tersebut telah diniatkan dari awal dan direncankan secara matang, misal : adanya alat bantu yang akan digunakan untuk menghabisi nyawa korban, timing yang tepat untuk eksekusi korban, bahkan bagaimana menghilangkan jejaknya.
Motif pelaku karena alasan ekonomi bukanlah alasan pemaaf bahkan pembenar, apalagi salah satu dari Pelaku saat ini duduk di Perguruan Tinggi Negeri di Sumsel, yang secara hukum dianggap cakap untuk melakukan pencegahan.
"Bisa saja para pelaku melakukan karena faktor lingkungan (ajakan dari pelaku yang lain), dan lemahnya kontrol sosial yang menyebabkan pelaku melakukan tindak pidana," tutupnya