Pilkada OKU

Dua Desa di Kecamatan Peninjauan OKU Bakal Ada 6 Anggota PPS

Komisi Pemilihan Umum (KPU), Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) melakukan evaluasi anggota Panitia Pemungutan Suara

Tribunsumsel.com/Retno Wirawijaya
Dua Desa di Kecamatan Peninjauan OKU Bakal Ada 6 Anggota PPS 

3 orang anggota PPS bertugas untuk Pilgub Sumsel 2018 dan masa kerjanya berakhir sampai dua bulan setelah Pilkada Gubernur Sumsel 2018.

Sementara 3 orang anggota PPS lainnya akan bertugas untuk tahapan Pileg dan Pilpres 2019 mendatang.

Masa kerjanya berakhir dua bulan setelah pelaksanaan tahapan Pileg dan Pilres.

Baca: Meski Menjanda! Kehidupan Ayu Ting Ting Sekarang Makin Mewah,Terkuak Ini Sumber Kekayaannya

“Selain itu untuk di kelurahan Kemelak Baturaja Timur juga akan mengalami hal sama.

Bakal ada 6 orang anggota PPS. Bedanya di Kelurahan Kemelak ini ada peserta calon Anggota PPS yang mengikuti seleksi yang dibuka secara umum.

Dengan demikian tidak dilakukan penunjukan. Untuk tiga anggota PPS yang ada di kelurahan Kemelak saat ini tidak mengikuti tahapan evaluasi.

Untuk kelurahan dan desa lainya di Kab OKU jumlah anggota PPS tetap 3 orang per desa dan Kelurahan.

Masa Kerjanya Mulai Pilgub Sumsel 2018 dan Pileg dan Pilpres 2019 mendatang,” katanya.

Baca: Kelabui Polisi Sembunyi di Dalam Bak Mandi, Penodong di Lubuklinggau Juga Simpan Benda Ini

Sebelumya, Sabtu (3/3/2018) kemarin KPU OKU melaksanakan tes tertulis terhadap 54 orang peserta yang mendaftar calon Panitia Pemungutan Suara (PPS) Kelurahan dan Desa.

Peserta yang mengikuti test tertulis ini, merupakan peserta calon PPS yang dibuka secara umum kemarin bukan anggota PPS yang mengikuti seleksi evaluasi.

“Pengumuman hasil akan dilaksanakan pada tanggal 4 Maret besok.

Baca: Ternyata Begini Kondisi Rumah Mewah Milik Ayu Ting Ting,Pagar 2 Meter Hingga Tulisan Larangan Masuk!

Mereka yang terpilih akan bertugas melaksanakan tahapan Pemilihan Gubernur Sumsel 2018 dan Pemilihan Legislatif dan Pemilihan Presiden 2019 mendatang,” ujar Yudi.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved