6 Pembunuh di Sumsel Divonis Mati, Kasus Terakhir Paling Sadis. Bocah Dibegituin
Terbaru tiga terdakwa berturut-turut terancam hukuman tembak eksekutor dalam waktu tiga bulan ini, Oktober-Desember.
Setelah beberapa saat berkoordinasi, sepertinya Ican tidak dapat berkata-kata terkait vonis yang dijatuhkan kepadanya. Sehingga, kuasa hukum belum memutuskan menerima vonis atau hendak mengajukan banding.
"Kami pikir-pikir Yang Mulia," ujar Rizal.
Karena menyatakan sikap untuk pikir-pikir, majelis hakim memberikan waktu pikir pikir selama satu minggu ke depan. Vonis hakim itu sesuai dengan tuntutan jaksa.
"Putusan majelis hakim terhadap terdakwa Irsan sudah sangat tepat. Selain untuk membuat efek jera terhadap pelaku dan juga agar kejadian kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur tidak terjadi lagi," kata Jaksa Purnama Sofyan SH MH.
Sementara sidang terpisah untuk terdakwa Andreas alias Unyil (19), dalam kasus yang sama, Jaksa Penuntut Umum (JPU) M Purnama Sofyan SH menolak pledoi atau nota pembelaan terdakwa dalam replik.
JPU tetap pada tuntutan sebelumnya yakni hukuman pidana kurungan penjara 20 tahun. Sidang pun dilanjutkan pekan depan dengan agenda putusan vonis bagi terdakwa Andreas.
Berdasarkan berkas dakwaan jaksa, terdakwa Ican Belut bersama terdakwa Andreas alias Unyil telah melakukan pembunuhan terhadap korban Nur Fadhila alias Putri, bocah perempuan yang berusia delapan tahun.
Pembunuhan yang disertai pemerkosaan ini terjadi di rumah nenek korban Jalan Kimerogan Lorong Aman kawasan Kencong Kecamatan Kertapati Palembang, Jumat 19 Mei 2017. Sebelum dibunuh, korban diperkosa dan kemudian dibekap hingga meninggal dunia.

Bahkan korban yang telah meninggal dunia, kembali diperkosa. Terdakwa Ican Belut pun memasukan jasad korban ke dalam karung dan diletakannya di bawah ranjang kamar.
Dekan Fakultas Hukum Universitas Taman Siswa, Azwar Agus SH Mhum berpendapat, putusan hakim adalah mutlak dan tidak bisa diintervensi. Adanya vonis mati bagi terdakwa yang telah melakukan perbuatan tergolong sadis dan tidak berprikemanusian.
"Melihat fakta persidangan, dan pasal yang dikenakan tentu harus mencari hukuman yang maksimal, itu sudah diatur dalam undang-undang kehakiman agar memutus seadil-adilnya," katanya.
Ia menambahkan, vonis mati sudah selayaknya di jatuhkan kepada pelaku kejahatan tergolong sadis dan tidak berprikemanusian.
"Pemerkosaan disertai pembunuhan itu sadis, putusan hakim sudah tepat," kata Azwar.