Bupati Muaraenim Ditangkap KPK

Bupati Muaraenim, Ahmad Yani Ditangkap KPK, Paket Rp 61 M Terlacak, Robi Main Proyek Sejak 2013

- Bupati Muaraenim Ahmad Yani disangkakan dengan korupsi pada 16 proyek pembangunan jalan dengan nilai pagu Rp 130 miliar.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Bupati Muara Enim Ahmad Yani menggunakan rompi oranye usai menjalani pemeriksaan terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (3/9/2019). 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Bupati Muaraenim Ahmad Yani disangkakan dengan korupsi pada 16 proyek pembangunan jalan dengan nilai pagu Rp 130 miliar.

Dari Rp 130 miliar itu, Ahmad Yani diduga menerima 10 persen dalam bentuk commitment fee di angka Rp 13,4 miliar.

KPK merilis commitment fee itu diberikan oleh satu perusahaan milik Robi Okta Fahlefi alias ROF yang kini sudah jadi tersangka. Perusahaan itu bernama PT Enra Sari.

Saat rilis di Gedung merah Putih semalam, KPK tak menyebut rinci 16 proyek tersebut.

Tribunsumsel.com lalu melakukan penelusuran tentang proyek-proyek apa saja yang dimenangkan PT Enra Sari di Muaraenim.

Penelusuran dilakukan lewat website lpse.muaraenimkab.go.id. Ini merupakan website resmi pengumuman lelang tender proyek pemerintahan.

Ternyata PT Enra Sari sudah menjadi rekanan dari Pemkab Muaraenim sejak lama.

Paling tidak di situs itu, PT Enra Sari sudah menjadi rekanan Pemkab Muaraenim sejak 2013 lalu. PT Enra Sari sudah mengikuti proses tender lelang dan tercatat memenangkan beberapa proyek.

Selama masa kepemimpinan Ahmad Yani di Muaraenim, Tribunsumsel.com mendapatkan data ada 5 proyek besar yang dimenangkan oleh PT Enra Sari.

Nilai total pagu 5 proyek itu Rp 61 miliar (lihat grafis). Paling besar Tender Peningkatan Jalan Sp. Lecah-Mekar Jaya-Lubai Persada, tanggal pembuatan 24 Februari 2019, dengan pagu senilai Rp 21.000.000.000.

Sampai saat ini Tribunsumsel.com hanya menemukan 5 proyek yang dimenangkan oleh PT Enra Sari sejak masa kepemimpinan Ahmad Yani dengan pagu sebesar Rp 61 miliar itu.

Namun KPK merilis ada 16 proyek. Diduga proyek lainnya melibatkan ROF dengan nama perusahaan berbeda atau perusahaan afiliasi. Tribunsumsel.com menemukan beberapa indikasi ke arah perusahaan afiliasi.

Misalnya, di data Ditjen AHU Kemenkumham, PT Enra Sari terdaftar dengan alamat di JL.HARAPAN JAYA I, NOMOR : 72, RT.31, RW.08, SEI SELAYUR, KALIDONI.

Tapi data ini berbeda dengan pengumuman di situs LPSE. Di situs LPSE, Tribunsumsel.com mendapati alamat dari PT Enra Sari yakni di JALAN NASKAH I no 410 rt 08 - Palembang (Kota)-Sumatera Selatan.

Ternyata ada sebuah perusahaan lain yang alamatnya berada di JL.HARAPAN JAYA I, NOMOR : 72, RT.31, RW.08, SEI SELAYUR, KALIDONI. Perusahaan itulah yang diduga jadi perusahaan afiliasi.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved