6 Pembunuh di Sumsel Divonis Mati, Kasus Terakhir Paling Sadis. Bocah Dibegituin
Terbaru tiga terdakwa berturut-turut terancam hukuman tembak eksekutor dalam waktu tiga bulan ini, Oktober-Desember.
PALEMBANG, TRIBUNSUMSEL.COM - Vonis mati dijatuhkan majelis hakim di Sumsel dalam beberapa tahun terakhir ini.
Terbaru tiga terdakwa berturut-turut terancam hukuman tembak eksekutor dalam waktu tiga bulan ini, Oktober-Desember.
Diawali kasus Slamet Riyanto, pembunuh pasutri di Prabumulih, 2012, dia vonis mati. Kasusnya sudah sampai vonis Mahkamah Agung.
Disusul Suhendra, begal sadis bunuh korbannya, 2015, juga divonis mati MA.
Menyusul Fauzan, pembunuh kakak adik Mayang (10) dan Rezi (3) di Sukarami, September 2013, divonis mati, juga sudah di tingkat MA.
Nah, pada 2017 ini, Suyanto alias Kempol, pembunuh pacarnya, Sonia, divonis mati hakim PN Palembang, pada Oktober 2017.

Kemudian Martinus Asworo alias Asworo, pembunuh calon istrinya, Chatatina Widyawati, Desember 2017, dituntut hukuman mati di Pengadilan Negeri.

Paling anyar Irsan alias Ican, terdakwa pembunuhan Putri (8), 6 Desember 2017, divonis mati.
Ekspresi raut wajah Ersan alias Ican Belut (33), terlihat pucat pasi. Dia terkejut mendengar hakim menjatuhkan vonis mati pada persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Klas I Palembang, Rabu (6/12).
Ican didakwa memperkosa dan membunuh bocah perempuan berusia delapan tahun di Jalan Kimerogan Lorong Aman kawasan Kencong Kecamatan Kertapati Palembang, pada 19 Mei 2017.
Baru Jabat Walikota Solo, Gibran Rakabuming Sudah Buat Netizen di Komentar IGnya Panik, Ceritanya |
![]() |
---|
Panglima TNI dan Kapolri Besok Kamis Datang ke Palembang, Ini Agenda Lengkap Kunjungan |
![]() |
---|
Trah Hatta Rajasa di PAN Semakin Kuat, Kader Ungkap Upaya Singkirkan Loyalis Zulhas |
![]() |
---|
Kabar Bahagia, Menteri PANRB Sebut ASN Kini Bisa Mendapat Tunjangan Pensiun Hingga Rp 1 Miliar |
![]() |
---|
Sebut Almarhumah Rina Punya Utang Sama Uje, Ummi Pipik Nangis di Makam Rina Gunawan |
![]() |
---|