6 Pembunuh di Sumsel Divonis Mati, Kasus Terakhir Paling Sadis. Bocah Dibegituin

Terbaru tiga terdakwa berturut-turut terancam hukuman tembak eksekutor dalam waktu tiga bulan ini, Oktober-Desember.

SRIWIJAYAPOST/WELLY
DIGIRING PETUGAS - Ican Belut, terdakwa kasus pemerkosaan disertai pembunuhan yang divonis hukuman mati, digiring petugas usai menjalani sidang di PN Klas I Palembang, Rabu (6/12/2017). 

PALEMBANG, TRIBUNSUMSEL.COM - Vonis mati dijatuhkan majelis hakim di Sumsel dalam beberapa tahun terakhir ini.

Terbaru tiga terdakwa berturut-turut terancam hukuman tembak eksekutor dalam waktu tiga bulan ini, Oktober-Desember.

Diawali kasus Slamet Riyanto, pembunuh pasutri di Prabumulih, 2012, dia vonis mati. Kasusnya sudah sampai vonis Mahkamah Agung.

Disusul Suhendra, begal sadis bunuh korbannya, 2015, juga divonis mati MA.

Menyusul Fauzan, pembunuh kakak adik Mayang (10) dan Rezi (3) di Sukarami, September 2013, divonis mati, juga sudah di tingkat MA.

Nah, pada 2017 ini, Suyanto alias Kempol, pembunuh pacarnya, Sonia, divonis mati hakim PN Palembang, pada Oktober 2017.

Kempol pelaku pembunuhan terhadap pacarnya sendiri Soniya Priska
Kempol pelaku pembunuhan terhadap pacarnya sendiri Soniya Priska (Kolase Tribun Sumsel/ Facebook/ Ilustrasi)

Kemudian Martinus Asworo alias Asworo, pembunuh calon istrinya, Chatatina Widyawati, Desember 2017, dituntut hukuman mati di Pengadilan Negeri.

Asworo ketika menghabisi Wiwid yang tidak lain calon istrinya sendiri menggunakan kunci stir dalam rekontruksi yang dilaksanakan Ditreskrimum Polda Sumsel, Rabu (12/7/2017).
Asworo ketika menghabisi Wiwid yang tidak lain calon istrinya sendiri menggunakan kunci stir dalam rekontruksi yang dilaksanakan Ditreskrimum Polda Sumsel, Rabu (12/7/2017). (TRIBUNSUMSEL.COM/M Ardiansyah)

Paling anyar Irsan alias Ican, terdakwa pembunuhan Putri (8), 6 Desember 2017, divonis mati.

Ekspresi raut wajah Ersan alias Ican Belut (33), terlihat pucat pasi. Dia terkejut mendengar hakim menjatuhkan vonis mati pada persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Klas I Palembang, Rabu (6/12).

Ican didakwa memperkosa dan membunuh bocah perempuan berusia delapan tahun di Jalan Kimerogan Lorong Aman kawasan Kencong Kecamatan Kertapati Palembang, pada 19 Mei 2017.

Majelis hakim dipimpin Hakim Ketua Subur Prasetyo SH, menyatakan Ican terbukti secara sah melakukan tindak pidana Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Selain itu juga terdakwa Ican Belut terbukti melakukan tindak pidana pasal 81 ayat 1 Jo pasal 76 D Undang Undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang undang tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Mendengarkan vonis hukuman mati dari majelis hakim, sontak disambut keluarga korban dengan sorak gembira. Bahkan keluarga korban sujud syukur dan berterima kasih kepada majelis hakim yang dinilai tepat dan adil dalam memutuskan vonis hukuman.

"Terima kasih pak hakim, karena selama ini kami dan warga sekitar sangat takut dan resah atas perbuatan terdakwa," ujar Marif, keluarga korban.

Sementara Ican belum lepas dari rasa kaget. Dia tertunduk lemas, terdiam cukup lama di kursi pesakitan. Setelah dia diminta untuk berkoordinasi dengan kuasa hukum dari Posbakum, barulah Ican beranjak mendatangi meja kuasa hukumnya, Rizal Afrizal SH dan Eka Sulastri.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved