6 Pembunuh di Sumsel Divonis Mati, Kasus Terakhir Paling Sadis. Bocah Dibegituin

Terbaru tiga terdakwa berturut-turut terancam hukuman tembak eksekutor dalam waktu tiga bulan ini, Oktober-Desember.

SRIWIJAYAPOST/WELLY
DIGIRING PETUGAS - Ican Belut, terdakwa kasus pemerkosaan disertai pembunuhan yang divonis hukuman mati, digiring petugas usai menjalani sidang di PN Klas I Palembang, Rabu (6/12/2017). 

PALEMBANG, TRIBUNSUMSEL.COM - Vonis mati dijatuhkan majelis hakim di Sumsel dalam beberapa tahun terakhir ini.

Terbaru tiga terdakwa berturut-turut terancam hukuman tembak eksekutor dalam waktu tiga bulan ini, Oktober-Desember.

Diawali kasus Slamet Riyanto, pembunuh pasutri di Prabumulih, 2012, dia vonis mati. Kasusnya sudah sampai vonis Mahkamah Agung.

Disusul Suhendra, begal sadis bunuh korbannya, 2015, juga divonis mati MA.

Menyusul Fauzan, pembunuh kakak adik Mayang (10) dan Rezi (3) di Sukarami, September 2013, divonis mati, juga sudah di tingkat MA.

Nah, pada 2017 ini, Suyanto alias Kempol, pembunuh pacarnya, Sonia, divonis mati hakim PN Palembang, pada Oktober 2017.

Kempol pelaku pembunuhan terhadap pacarnya sendiri Soniya Priska
Kempol pelaku pembunuhan terhadap pacarnya sendiri Soniya Priska (Kolase Tribun Sumsel/ Facebook/ Ilustrasi)

Kemudian Martinus Asworo alias Asworo, pembunuh calon istrinya, Chatatina Widyawati, Desember 2017, dituntut hukuman mati di Pengadilan Negeri.

Asworo ketika menghabisi Wiwid yang tidak lain calon istrinya sendiri menggunakan kunci stir dalam rekontruksi yang dilaksanakan Ditreskrimum Polda Sumsel, Rabu (12/7/2017).
Asworo ketika menghabisi Wiwid yang tidak lain calon istrinya sendiri menggunakan kunci stir dalam rekontruksi yang dilaksanakan Ditreskrimum Polda Sumsel, Rabu (12/7/2017). (TRIBUNSUMSEL.COM/M Ardiansyah)

Paling anyar Irsan alias Ican, terdakwa pembunuhan Putri (8), 6 Desember 2017, divonis mati.

Ekspresi raut wajah Ersan alias Ican Belut (33), terlihat pucat pasi. Dia terkejut mendengar hakim menjatuhkan vonis mati pada persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Klas I Palembang, Rabu (6/12).

Ican didakwa memperkosa dan membunuh bocah perempuan berusia delapan tahun di Jalan Kimerogan Lorong Aman kawasan Kencong Kecamatan Kertapati Palembang, pada 19 Mei 2017.

Majelis hakim dipimpin Hakim Ketua Subur Prasetyo SH, menyatakan Ican terbukti secara sah melakukan tindak pidana Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Selain itu juga terdakwa Ican Belut terbukti melakukan tindak pidana pasal 81 ayat 1 Jo pasal 76 D Undang Undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang undang tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Mendengarkan vonis hukuman mati dari majelis hakim, sontak disambut keluarga korban dengan sorak gembira. Bahkan keluarga korban sujud syukur dan berterima kasih kepada majelis hakim yang dinilai tepat dan adil dalam memutuskan vonis hukuman.

"Terima kasih pak hakim, karena selama ini kami dan warga sekitar sangat takut dan resah atas perbuatan terdakwa," ujar Marif, keluarga korban.

Sementara Ican belum lepas dari rasa kaget. Dia tertunduk lemas, terdiam cukup lama di kursi pesakitan. Setelah dia diminta untuk berkoordinasi dengan kuasa hukum dari Posbakum, barulah Ican beranjak mendatangi meja kuasa hukumnya, Rizal Afrizal SH dan Eka Sulastri.

Setelah beberapa saat berkoordinasi, sepertinya Ican tidak dapat berkata-kata terkait vonis yang dijatuhkan kepadanya. Sehingga, kuasa hukum belum memutuskan menerima vonis atau hendak mengajukan banding.

"Kami pikir-pikir Yang Mulia," ujar Rizal.

Karena menyatakan sikap untuk pikir-pikir, majelis hakim memberikan waktu pikir pikir selama satu minggu ke depan. Vonis hakim itu sesuai dengan tuntutan jaksa.

"Putusan majelis hakim terhadap terdakwa Irsan sudah sangat tepat. Selain untuk membuat efek jera terhadap pelaku dan juga agar kejadian kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur tidak terjadi lagi," kata Jaksa Purnama Sofyan SH MH.

Sementara sidang terpisah untuk terdakwa Andreas alias Unyil (19), dalam kasus yang sama, Jaksa Penuntut Umum (JPU) M Purnama Sofyan SH menolak pledoi atau nota pembelaan terdakwa dalam replik.

JPU tetap pada tuntutan sebelumnya yakni hukuman pidana kurungan penjara 20 tahun. Sidang pun dilanjutkan pekan depan dengan agenda putusan vonis bagi terdakwa Andreas.

Berdasarkan berkas dakwaan jaksa, terdakwa Ican Belut bersama terdakwa Andreas alias Unyil telah melakukan pembunuhan terhadap korban Nur Fadhila alias Putri, bocah perempuan yang berusia delapan tahun.

Pembunuhan yang disertai pemerkosaan ini terjadi di rumah nenek korban Jalan Kimerogan Lorong Aman kawasan Kencong Kecamatan Kertapati Palembang, Jumat 19 Mei 2017. Sebelum dibunuh, korban diperkosa dan kemudian dibekap hingga meninggal dunia.

Tersangka Ican (33) mengaku kesal terhadap korban Nur Fadila Putri (8) lantaran setiap kali disuruh membeli rokok korban selalu menolak
Tersangka Ican (33) mengaku kesal terhadap korban Nur Fadila Putri (8) lantaran setiap kali disuruh membeli rokok korban selalu menolak (TRIBUNSUMSEL.COM/SRI HIDAYATUN)

Bahkan korban yang telah meninggal dunia, kembali diperkosa. Terdakwa Ican Belut pun memasukan jasad korban ke dalam karung dan diletakannya di bawah ranjang kamar.

Dekan Fakultas Hukum Universitas Taman Siswa, Azwar Agus SH Mhum berpendapat, putusan hakim adalah mutlak dan tidak bisa diintervensi. Adanya vonis mati bagi terdakwa yang telah melakukan perbuatan tergolong sadis dan tidak berprikemanusian.

"Melihat fakta persidangan, dan pasal yang dikenakan tentu harus mencari hukuman yang maksimal, itu sudah diatur dalam undang-undang kehakiman agar memutus seadil-adilnya," katanya.

Ia menambahkan, vonis mati sudah selayaknya di jatuhkan kepada pelaku kejahatan tergolong sadis dan tidak berprikemanusian.

"Pemerkosaan disertai pembunuhan itu sadis, putusan hakim sudah tepat," kata Azwar.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved