Denda Telat Bayar Pajak 1 Hari Sama Dengan 1 Tahun? Ternyata Salah, Ini Cara Menghitungnya
Di tahun 2017 ini, pengurusan surat-surat pajak kendaraan bermotor ada tambahan Pemasukan Negara Bukan Pajak yang dibebankan kepada wajib pajak.
Penulis: Weni Wahyuny | Editor: Hartati
Setiap bulan ada kelipatan 2 %. Pemerintah memberikan sanksi denda maksimal 48% jika terlambat lebih dari satu tahun.
Jika pajak telat 2 tahun maka rumusannya sebagai berikut : 2 x (PKB+SW) + 47%x(2xPKB) + (2×32.000).
Jika pajak telat 4 tahun maka rumusannya sebagai berikut : 4 x (PKB+SW) + 47%x(4xPKB) + (4×32.000). Denda SWDKLLJ Motor Rp 32.000 dan Mobil Rp 143.000 dan Truck Rp 163.000
Contoh Pajak Motor misalnya sebesar 175.500, telat bayar 5 hari. Perhitungannya
Pokok PKB 175.500.
Pokok SWDKLJJ 35.000.
Denda : 25% x 175.500 = 43.875.
Denda SWDKLJJ = 32.000.
Total Pokok 210.500 + Total Denda 75.875. Total yang harus dibayar = 286.375+25.000 (pengesahan STNK tahunan).
Contoh Perhitungan Pajak Kendaraan telat 4 Tahun.
Misalnya Pokok PKB Rp 250.000.
Pokok SWDKLJJ 35.000.
Denda Total yang harus dibayar : 4 x (PKB+SW) + 47%x(4xPKB) + (4×32.000) = 1.738.000.
Syarat-Syarat dan Langkah Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor:
Ingat, untuk denda SWKLJJ (jasa raharja ) motor Rp 32.000 dan mobil Rp 143.000.
Truk Rp 163.000 dan Untuk biaya pengesahan STNK tahunan Rp 25.000 motor, dan Rp50.000 untuk mobil.
Biaya cetak STNK 100.000 untuk motor dan 200.000 untuk mobil.