Denda Telat Bayar Pajak 1 Hari Sama Dengan 1 Tahun? Ternyata Salah, Ini Cara Menghitungnya

Di tahun 2017 ini, pengurusan surat-surat pajak kendaraan bermotor ada tambahan Pemasukan Negara Bukan Pajak yang dibebankan kepada wajib pajak.

Penulis: Weni Wahyuny | Editor: Hartati
tribunsumsel.com/Weni Wahyuny
Samsat keliling di daerah Plaju Palembang diserbu warga yang akan membayar pajak kendaraan. 

Setiap bulan ada kelipatan 2 %. Pemerintah memberikan sanksi denda maksimal 48% jika terlambat lebih dari satu tahun.

Jika pajak telat 2 tahun maka rumusannya sebagai berikut : 2 x (PKB+SW) + 47%x(2xPKB) + (2×32.000).

Jika pajak telat 4 tahun maka rumusannya sebagai berikut : 4 x (PKB+SW) + 47%x(4xPKB) + (4×32.000). Denda SWDKLLJ Motor Rp 32.000 dan Mobil Rp 143.000 dan Truck Rp 163.000

Contoh Pajak Motor misalnya sebesar 175.500, telat bayar 5 hari. Perhitungannya

Pokok PKB 175.500.
Pokok SWDKLJJ 35.000.
Denda : 25% x 175.500 = 43.875.
Denda SWDKLJJ = 32.000.

Total Pokok 210.500 + Total Denda 75.875. Total yang harus dibayar = 286.375+25.000 (pengesahan STNK tahunan).

Contoh Perhitungan Pajak Kendaraan telat 4 Tahun.

Misalnya Pokok PKB Rp 250.000.
Pokok SWDKLJJ 35.000.
Denda Total yang harus dibayar : 4 x (PKB+SW) + 47%x(4xPKB) + (4×32.000) = 1.738.000.

Syarat-Syarat dan Langkah Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor:

Ingat, untuk denda SWKLJJ (jasa raharja ) motor Rp 32.000 dan mobil Rp 143.000.

Truk Rp 163.000 dan Untuk biaya pengesahan STNK tahunan Rp 25.000 motor, dan Rp50.000 untuk mobil.

Biaya cetak STNK 100.000 untuk motor dan 200.000 untuk mobil.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved