Denda Telat Bayar Pajak 1 Hari Sama Dengan 1 Tahun? Ternyata Salah, Ini Cara Menghitungnya
Di tahun 2017 ini, pengurusan surat-surat pajak kendaraan bermotor ada tambahan Pemasukan Negara Bukan Pajak yang dibebankan kepada wajib pajak.
Penulis: Weni Wahyuny | Editor: Hartati
Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Weni Wahyuny
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Siapa bilang Denda Pajak STNK telat satu hari sama dengan satu tahun.
Yuk simak penjelasan Kepala UPTB Palembang II Herryandi Sinulingga tentang cara menghitung denda pajak STNK motor dan mobil yang telat 1 tahun atau lebih.
Di tahun 2017 ini, pengurusan surat-surat pajak kendaraan bermotor ada tambahan Pemasukan Negara Bukan Pajak yang dibebankan kepada wajib pajak.
Contohnya, bayar pajak tahunan selain bayar pokok pajak STNK, juga dikenakan biaya pengesahan STNK senilai Rp 25.000 untuk motor dan Rp 50.000 untuk mobil.
Tidak ada alasan untuk tidak membayar pajak motor, walaupun telat 2, 3, 4 tahun bayar aja.
Tidak perlu risau dengan besarnya denda pajak STNK yang telat 1, 2, 3, 4 tahun.
Semua akan jelas setelah kita baca penjelasan singkat ini.
"Ada yang bilang denda pajak motor dan mobil telat 1-2 hari sama dengan denda satu tahun, sehingga pemilik kendaraan membiarkannya hingga satu tahun kemudian baru dibayar. Itu tidak benar," kata Lingga, Jumat (6/10/2017).
Lingga menyebutkan ada rumus menghitung Denda Pajak STNK Motor dan Mobil yang telat walaupun telat satu hari, dua hari, satu bulan, dua bulan dan seterusnya.
Namun dalam hal pemerintah memberi toleransi satu (1 ) hari kerja untuk menyelesaikan pembayaran pajak motor dan mobilnya.
Bagaimana cara menghitung Denda Pajak STNK yang telat tersebut ? Ini penjelasannya.
Cara Menghitung Denda Pajak STNK Motor dan Mobil Telat 1 Tahunan:
Denda PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) Keterlambatan 1 hari – 1 bulan= 25%. Dua hari, karena yang satu hari merupakan toleransi yang diberikan pemerintah.
Keterlambatan lebih dari 1 bulan= 25% + [ (jumlah bulan terlambat-1) x 2% ].
Setiap bulan ada kelipatan 2 %. Pemerintah memberikan sanksi denda maksimal 48% jika terlambat lebih dari satu tahun.
Jika pajak telat 2 tahun maka rumusannya sebagai berikut : 2 x (PKB+SW) + 47%x(2xPKB) + (2×32.000).
Jika pajak telat 4 tahun maka rumusannya sebagai berikut : 4 x (PKB+SW) + 47%x(4xPKB) + (4×32.000). Denda SWDKLLJ Motor Rp 32.000 dan Mobil Rp 143.000 dan Truck Rp 163.000
Contoh Pajak Motor misalnya sebesar 175.500, telat bayar 5 hari. Perhitungannya
Pokok PKB 175.500.
Pokok SWDKLJJ 35.000.
Denda : 25% x 175.500 = 43.875.
Denda SWDKLJJ = 32.000.
Total Pokok 210.500 + Total Denda 75.875. Total yang harus dibayar = 286.375+25.000 (pengesahan STNK tahunan).
Contoh Perhitungan Pajak Kendaraan telat 4 Tahun.
Misalnya Pokok PKB Rp 250.000.
Pokok SWDKLJJ 35.000.
Denda Total yang harus dibayar : 4 x (PKB+SW) + 47%x(4xPKB) + (4×32.000) = 1.738.000.
Syarat-Syarat dan Langkah Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor:
Ingat, untuk denda SWKLJJ (jasa raharja ) motor Rp 32.000 dan mobil Rp 143.000.
Truk Rp 163.000 dan Untuk biaya pengesahan STNK tahunan Rp 25.000 motor, dan Rp50.000 untuk mobil.
Biaya cetak STNK 100.000 untuk motor dan 200.000 untuk mobil.