Denda Telat Bayar Pajak 1 Hari Sama Dengan 1 Tahun? Ternyata Salah, Ini Cara Menghitungnya

Di tahun 2017 ini, pengurusan surat-surat pajak kendaraan bermotor ada tambahan Pemasukan Negara Bukan Pajak yang dibebankan kepada wajib pajak.

Penulis: Weni Wahyuny | Editor: Hartati
tribunsumsel.com/Weni Wahyuny
Samsat keliling di daerah Plaju Palembang diserbu warga yang akan membayar pajak kendaraan. 

Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Weni Wahyuny

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Siapa bilang Denda Pajak STNK telat satu hari sama dengan satu tahun.

Yuk simak penjelasan Kepala UPTB Palembang II Herryandi Sinulingga tentang cara menghitung denda pajak STNK motor dan mobil yang telat 1 tahun atau lebih.

Di tahun 2017 ini, pengurusan surat-surat pajak kendaraan bermotor ada tambahan Pemasukan Negara Bukan Pajak yang dibebankan kepada wajib pajak.

Contohnya, bayar pajak tahunan selain bayar pokok pajak STNK, juga dikenakan biaya pengesahan STNK senilai Rp 25.000 untuk motor dan Rp 50.000 untuk mobil.

Tidak ada alasan untuk tidak membayar pajak motor, walaupun telat 2, 3, 4 tahun bayar aja.

Tidak perlu risau dengan besarnya denda pajak STNK yang telat 1, 2, 3, 4 tahun.

Semua akan jelas setelah kita baca penjelasan singkat ini.

"Ada yang bilang denda pajak motor dan mobil telat 1-2 hari sama dengan denda satu tahun, sehingga pemilik kendaraan membiarkannya hingga satu tahun kemudian baru dibayar. Itu tidak benar," kata Lingga, Jumat (6/10/2017).

Lingga menyebutkan ada rumus menghitung Denda Pajak STNK Motor dan Mobil yang telat walaupun telat satu hari, dua hari, satu bulan, dua bulan dan seterusnya.

Namun dalam hal pemerintah memberi toleransi satu (1 ) hari kerja untuk menyelesaikan pembayaran pajak motor dan mobilnya.

Bagaimana cara menghitung Denda Pajak STNK yang telat tersebut ? Ini penjelasannya.

Cara Menghitung Denda Pajak STNK Motor dan Mobil Telat 1 Tahunan:

Denda PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) Keterlambatan 1 hari – 1 bulan= 25%. Dua hari, karena yang satu hari merupakan toleransi yang diberikan pemerintah.

Keterlambatan lebih dari 1 bulan= 25% + [ (jumlah bulan terlambat-1) x 2% ].

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved