Sopir Angkot Demo Transportasi Online

Antar Penumpang, Sopir Mobil Online Ini Alami Hal Mengerikan dan Bikin Trauma Sampai Lapor Polisi

Diketahui aksi anarkis lima orang sopir angkot ini ketika M Kelana melintas di TKP hendak mengantar penumpangnnya.

Penulis: Sri Hidayatun | Editor: Hartati
Dreamstime.Com
ilustrasi 

Mulai terasa sepi penumpang ini ia rasakan saat armada aplikasi online ini mulai ada.

Apalagi di tempat ia dan teman-teman sopir angkotnya biasa menunggu penumpang, SMAN 3 Palembang, UIN Raden Fatah Palembang, RSMH Palembang dan RSK Charitas Palembang.

Beberapa penumpangnya lebih memilih naik ojek online atau taksi yang sudah dipesan melalui aplikasi online di smartphone.

Mereka juga mengatakan, aksi ini bukan untuk kekerasan.

Tetapi untuk mencari makan.

Mereka hanya meminta solusi yang baik agar nantinya penumpang mereka tidak "lari" lagi.

Aturan Taksi Online, Berlaku Efektif 1 Juli 2017

TRIBUNSUMSEL.COM - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 26 Tahun 2017 pada 1 April 2017, untuk mengatur keberadaan transportasi taksi berbasis online.

Regulasi ini dikeluarkan sebagai revisi Peraturan PM Nomor 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek.

Direktur Angkutan dan Multi Moda, Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub, Cucu Mulyana, menjelaskan aturan tersebut mulai berlaku efektif pada 1 April 2017, dengan masa transisi hingga 1 Juli 2017.

"Permenhub 32 Tahun 2016 kan sudah direvisi, dan sekarang penggantinya Permenhub Nomor 26 tahun 2017 yang berlaku per 1 April," kata Cucu dalam diskusi 'Revisi Permenhub 32/2016 di Gado-gado Boplo, Jakarta.

Ada 3 syarat yang harus dipenuhi oleh penyedia jasa taksi online yang memerlukan masa transisi 3 bulan setelah 1 April 2017.

"Di dalam PM 26 amanatkan 3 hal masa transisi selama 3 bulan terkait stiker, digital dashboard, dan KIR. Itu berlaku efektif 1 Juni ini, masalah stiker tak ada masalah," ujar Cucu.

"Digital dashboard itu kita lakukan pertemuan dengan perusahaan aplikasi sehingga akan rampung program kegiatan penyusunan aplikasi, sudah didemokan, terkait KIR sudah di-launching swasta sehingga pelaksaan bisa lebih baik," tambahnya.

Sebagai informasi, PM 26 tahun 2017 tersebut di antaranya memuat 11 poin revisi yang telah dibahas dan disepakati bersama antara para pemangku kepentingan, seperti para akademisi, pengamat transportasi, asosiasi terkait, dan pelaku usaha jasa transportasi, baik yang reguler maupun yang berbasis aplikasi (online).

Dari 11 poin revisi aturan tersebut, 4 poin diberlakukan secara langsung pada 1 April 2017 yaitu di antaranya penetapan angkutan online sebagai angkutan sewa khusus, persyaratan kapasitas silinder mesin kendaraan minimal 1.000 CC, persyaratan keharusan memiliki tempat penyimpanan kendaraan, dan kepemilikan atau kerja sama dengan bengkel yang merawat kendaraan.

Dan untuk pengujian berkala (KIR) kendaraan, stiker dan penyediaan akses digital dashboard ada masa transisi diberikan waktu 2 bulan setelah 1 April 2017 atau 1 Juni 2017.

Sedangkan untuk pemberlakuan poin penetapan tarif batas atas dan batas bawah, kuota, pengenaan pajak, dan penggunaan nama pada STNK, masa transisi diberikan selama 3 bulan untuk pemberlakuannya

Video: Wawan Perdana

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved