Sidang Suap Yan Anton
Sekda dan Asisten II Selalu Meminta Dana
Merki juga menjelaskan, dirinya pernah dipanggil bupati untuk mempertanyakan permasalahan di Polda yang belum selesai.
Penulis: M. Ardiansyah | Editor: Hartati
Tribunsumsel.com/M Ardiansyah
Tiga saksi yang dihadirkan yakni Reza Fahlevi, Merki Bakri dan M Meilin untuk terdakwa Bupati Banyuasin non aktif Yan Anton Ferdian, Sutaryo, Rustami dan Kirman di Pengadilan Tipikor PN Klas 1 Khusus Palembang, Rabu (22/2/2017).
Permintaan tersebut disampaikan ke bupati dan memang uang sudah disiapkan Sutaryo.
Dari situ, ia memint izin untuk menyerahkan uang kepada Ketua DPRD Banyuasin.
Merki mengaku berangkan bersama Pandi dan Bukhori dan bertemu di depan RS Khadijah.
Uang senilai Rp 2 miliar yang berasal dari Zulfikar dipindahkan langsung ke mobil Ketua DPRD.
"Kasus di Polda sudah damai. Hutang masih dicicil dan sekarang masih ada hutang," pungkas Merki.
M Meilan yang merupakan PPK alat-alat sekolah di Diknas yang saat ini bertugas sebagai Kasi Pembinaan Dinas Pasar mengaku pernah pernah menerima uang dari Sutaryo, tetapi tidak tahu uang apa.
"Saya hanya menerima saja," katanya.
Berita Terkait