Retribusi Rp 5 Ribu, Kadang Pedagang Bayar Rp 3 Ribu

Ke depan, menurut Fery akan diregulasi semua pasar dipungut biaya tahunan, sementara harian dan bulanan dihapuskan.

Penulis: Weni Wahyuny |
TRIBUNSUMSEL.COM/WENI WAHYUNY
Kasubdit Hukum dan Legal PD Pasar Palembang Jaya, Fery Gunawan 

Ke depan, lanjut Fery, pasar yang sama seperti pasar Induk Jakabaring, pasar pagi KM 5 dan lain sebagainya yang menggunakan fasilitas umum akan dibuat regulasinya (peraturan).

"Akan dibuat nanti regulasinya bahwa pasar yang menggunakan bahu jalan akan dikelolah oleh PD Pasar. Regulasi masih disiapkan karena selama ini yang mengelola oknum," ujarnya.

Dari 19 pasar tradisional yang dikelolah oleh PD Pasar, hanya ada satu pasar yang sudah selesai direvitalisasi, yakni pada 10 Ulu.

Sementara pasar yang saat ini masih dalam tahap pembangunan adalah pasar 26 Ilir dan Pasar Gandus.

Sementara masih dalam tahap usulan untuk direvitalisasi adalah Pasar KM 5, Pasar 16 Ilir dan Pasar 3-4 Ulu.

"Intinya semua pasar tradisional yang dibina oleh PD Pasar akan direvitalisasi, tapi tentu bertahap," terangnya. 

Daftar Nama Pasar yang Dikelola PD Pasar:

1. Cinde
2. Soak Bato
3. Tangga Buntung
4. Padang Selasa
5. Bukit Kecil
6. Gandus
7. Burung
8. Sekanak
9. 10 Ulu
10. 3-4 Ulu
11. KM 5
12. Kamboja
13. Sekip Ujung
14. Kebon Semai
15. Kuto
16. Lematang
17. Kepandean
18. 16 Ilir
19. Yada

Pasar dikelola Swasta:
1. Alang-Alang Lebar
2. Kertapati
3. Modern Plaju
4. Retak Jakabaring
5. Multi Wahana
6. Griya Musi Permai
7. Induk Jakabaring
8. Pagi KM 5
9. Ikan Jakabaring
10. Sentosa
11. 1 Ulu
12. Cakna
13. Simpang Keramasan
14. Buah Jakabaring
15. Klinik 7 Ulu
16. Pagi Lemabang
17. Polygon
18. Maju Bersama

Pasar Sudah Direvitalisasi
1. 10 Ulu

Pasar sedang direvitalisasi:
1. 26 Ilir
2. Gandus

Pasar direncanakan direvitalisasi
1. KM 5
2. 16 Ilir
3. 3-4 Ulu

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved