Retribusi Rp 5 Ribu, Kadang Pedagang Bayar Rp 3 Ribu
Ke depan, menurut Fery akan diregulasi semua pasar dipungut biaya tahunan, sementara harian dan bulanan dihapuskan.
Penulis: Weni Wahyuny |
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Kemungkinan tahun depan PD Pasar Palembang Jaya, selaku pengelolah pasar di Palembang rencananya akan mengubah retribusi atau pungutan yang dikenakan kepada masyarakat yang menggunakan fasilitas yang disediakan oleh negara yakni lapak di pasar menjadi retribusi tahunan.
Hal tersebut disampaikan oleh Kasubdit Hukum dan Legal PD Pasar Palembang Jaya, Fery Gunawan usai menjadi salah satu narasumber di acara yang dilaksanakan di Rumah Makan Indah Raso Palembang, Rabu (12/10/2016).
Menurut Fery, mengacu pada Perwali (Peraturan Walikota) kota Palembang, pedagang yang menyetor ke PD Pasar ada yang harian, bulanan dan tahunan.
Ke depan, menurut Fery akan diregulasi semua pasar dipungut biaya tahunan, sementara harian dan bulanan dihapuskan.
"Kedepan akan ada regulasi bahwa pedagang membayar per tahun, ink masih dalam tahap pembahasan di Pemkot. Insya Allah (tahun depan)," kata Fery.
Ditanyakan berapa retribusi yang dibebankan oleh masyarakat, Fery mengaku beragam, tergantung dimana pasarnya dan saat ini masih dalam tahap pembahasan.
Sementara untuk yang harian, selama ini dibebankan Rp 5 Ribu, Rp 2 ribu untuk keamanan dan Rp 2 Ribu untuk kebersihan.
Ia mengaku pedagang sering mengeluh saat ditagih retribusi.
"Jadi retribusi Rp 5 ribu, kadang mereka (pedagang) mengeluh sepi dan lain sebagainya sehingga hanya bayar Rp 3 ribu," ungkapnya.
Ia menyebutkan "sumbangan" PD Pasar terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp 2.5 Miliar untuk tahun 2016.
Menurutnya saat ini target tersebut belum tercapai, masih 80 persen. Retribusi harian belum maksimal pula menjadi alasan akan adanya regulasi retribusi tahunan.
"Ini masih kita kejar sampai dengan mencapai target PAD. Kami berupaya tegas terhadap pedagang yang menunggak itu," tambahnya.
Ia menjelaskan ada 19 Pasar Tradisional di Palembang yang dikelolah oleh PD Pasar.
Sementara jika ditambah oleh pihak swasta, seluruh Pasar Tradisional di Palembang mencapai sekitar 40 pasar 19 pasar tradisional yang dikelola oleh PD Pasar diantaranya Pasar Cinde, Soak Bato, Gandus, Gubah dan lain sebagainya.
Sementara seperti Pasar Sako, menurutnya itu adalah pasar tumbuh yang ada di fasilitas umum.