Warga dan Dewan Tolak Batubara Melintas di Jalan Umum PALI

Meski sempat batubara dilarang beroperasi selama dua pekan karena masa izin melintas di jalan umum sudah berakhir tanggal 30 Agustus 2016 lalu.

TRIBUNSUMSEL.COM/ARI WIBOWO
Truk batubara melintas di siang hari, di Desa Sebane, akhir pekan ini. 

Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai NasDem PALI ini, pihaknya akan mengajukan surat kepada Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) PALI agar jangan perpanjang lagi izin melintas angkutan batubara di jalan umum.

"Kami akan menyurat Dishubkominfo, sebagai mitra komisi 1. Angkutan truk batubara dilarang melintas di jalan umum. Hal ini, kita lakukan atas permintaan masyarakat yang resah terhadap truk batubara melintas jalan umum," tegas politisi Partai NasDem.

Saat di konfirmasi Kepala Bidang (Kabid) Angkutan, Adrean Edison menuturkan perpanjangan izin batubara melintas di jalan umum, sudah diperpanjang oleh Dishub Provinsi Sumsel, sampai tanggal 20 Oktober 2016.

"Untuk izin melintas di jalan umum, itu kewenangan Dishub Provinsi, di perpanjangan sampai tanggal 20 Oktober, selanjutnya ada kebijakan Dishub Provins Sumsel lagi," ujar Edison, ketika dihubungi Tribun melalui via handphone.

Dia akui Edison, truk batubara yang masuk di Kabupaten PALI menuju PT EPI sekitar 700 unit truk batubara. Kemungkinan banyak truk batubara masuk di PALI dikarenakan untuk menuju ke Palembang di setop karena ada penolakan.

"Kalau tidak salah cuma dua pekan truk batubara tidak beroperasi, waktu ada yang demo karena izin melintas di jalan umum sudah habis," ujarnya.

Ditambahkan, Wakil bupati PALI, Ferdian Andreas Lacony Skom, MM menegaskan kewenangan truk batubara melintas jalan umum, merupakan kewenangan dari Dishub Provinsi Sumsel, sehingga pihaknya tidak banyak komentar terkait izin batubara melintas di jalan umum.

"Tanyakan saja, kepada Dishub Provinsi Sumsel, itu (izin batubara melintas di jalan umum-red) kewenangan Dishub Provinsi Sumsel bukan dari kita," singkat Ferdian, ketika di wawancara Tribun.

Saat dihubungi, kepala Dishub Sumsel Narserun Umar melalui nomor hendphone 08117856xxx, nomor handphone pribadi beliau diangkat oleh stafnya.

"Pak Narserun lagi rapat, saya staf nya," ucapnya melalui via handphone.

Dari pihak General Menajer (GM) PT EPI, Mr Cris mengakui satu hari tidak beroperasi pihaknya mengalami kerugian Rp 1 Milyar, belum lagi dampak ekonomi waras sekitar seperti warung di pinggir jalan sepi dan lainnya.

"Satu hari tidak beroperasi kita mengalami kerugian Rp 1 Milyar, belum lagi kerugian warga setempat karena tidak ada aktivitas angkutan batubara," jelas Cris.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved