Warga dan Dewan Tolak Batubara Melintas di Jalan Umum PALI

Meski sempat batubara dilarang beroperasi selama dua pekan karena masa izin melintas di jalan umum sudah berakhir tanggal 30 Agustus 2016 lalu.

TRIBUNSUMSEL.COM/ARI WIBOWO
Truk batubara melintas di siang hari, di Desa Sebane, akhir pekan ini. 

Sementra itu, sopir truk batubara meminta aparat penegak hukum agar bertindak tegas terhadap pungutan liar dan melindungi setiap sopir serta mengusut tuntas apabila ada sopir angkutan batubara menjadi korban kekerasan.

"Kami ini hanya cari makan, jangan dihambat dan jangan dijadikan pemerasan di jalanan.Uang jalan kami pas-pasan, tapi kami dipaksa memberikan setoran kepada oknum setiap harinya,bahkan kami sering jadi bulan-bulanan kekerasan oleh orang yang tidak bertanggung jawab apabila kami menolak memberikan sejumlah uang yang dimintanya," kata Hendra.

"Terkadang tidak sedikit mobil kami yang dirusak,serta sudah banyak sopir yang luka-luka akibat jadi korban preman jalanan.Kami minta usut tuntas dan lindungi kami," permintaan Hendra.

Hal senada dikatakan Saven, satu kali angkutan batubara dia hanya diberi uang Rp 1,2 juta, uang tersebut belum termasuk beli minyak dan ongkos makan dan pungutan liar lainnya.

"Bak mobil truk kami muatan 13 ton batubara, satu kali angkutan batubara, Rp 1,2 juta, bersih kita cuma dapat Rp 450 ribu sampai Rp 600 ribu, itu sudah biaya bongkar dan keluar dari tambang, BBM, pungutan liar dan biaya lainnya," ungkap Saven.

Penolakan batubara melintas di jalan umum Kabupaten PALI, juga disampaikan oleh kalangan Partai politik (Parpol) dan DPRD Kabupaten PALI.

Seperti dikatakan ketua Dewan Pimpinan Cabang(DPC) Partai Demokrat PALI, Firdaus Hasbulah SH menegaskan pihak melalui fraksi Partai Demokrat, agar menyurati pemerintah Kabupaten PALI, khususnya Dishubkominfo, agar menolak keras truk batubara melintas di jalan umum.

"Kita melalui fraksi Partai Demokrat, untuk menyurati Dishubkominfo agar tidak memperpanjang izin truk batubara melintas jalan umum," kata politisi Partai Demokrat.

Ia menegaskan, jangan salahkan rakyat apabila mereka melakukan perbuatan anarkis terhadapan angkutan batubara yang melintas di jalan umum. Oleh karena itu pemerintah harus merespon tuntutan dari masyarakat.

"Pemerintah harus cepat tanggap terhadap permasalahan truk batubara melintas di jalan umum, karena penolakan warga sangat keras truk melintas jalan umum," tegas Firdaus.

Wakil ketua 1 DPRD Kabupaten PALI Devi Harianto SH, MH selaku wakil rakyat sangatmenolak batubara melintas di jalan umum. Menurutnya banyak dampak negatifnya dari pada dampak positif.

Hal ini, bisa dibuktikan banyak jalan rusak, kecelakaan sopir batubara yang menyebabkan korban meninggal dunia serta bisa menimbulkan konflik antara warga dengan sopir truk batubara.

"Kami selaku di DPRD sangat menolak truk batubara melintas di jalan umum, truk batubara bisa menimbulkan konflik karena warga di adu oleh perusahaan batubara, yakni sopir batubara kebanyakan warga PALI, terus warga resah truk batubara melintas jalan umum, ini sangat berbahaya, dampak negatif lainnya jalan cepat rusak, dan menimbulkan kecelakaan," tegas Devi.

Ditambahkan Sekretaris Komisi 1 DPRD PALI, Sudarmi ST mengatakan berdasarkan UU nomor 4 Tahun 2014 tentang pertambangan Mineral dan Batubara dan pasal 52 Peraturan Daerah Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sumsel nomor 05 tahun 2011 angkutan batubara dilarang menggunakan jalan umum.

"Kita sangat mendukung sekali agar truk batubara yang melintas di jalan umum Kabupaten PALI, agar dialihkan ke jalan khusus batubara yang sudah disediakan oleh pihak ketiga," kata Sudarmi.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved