Warga dan Dewan Tolak Batubara Melintas di Jalan Umum PALI

Meski sempat batubara dilarang beroperasi selama dua pekan karena masa izin melintas di jalan umum sudah berakhir tanggal 30 Agustus 2016 lalu.

TRIBUNSUMSEL.COM/ARI WIBOWO
Truk batubara melintas di siang hari, di Desa Sebane, akhir pekan ini. 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALI - Keberadaan angkutan batubara melintas di jalan umum Kabupaten PALI menjadi pro kontra di kalangan masyarakat.

Ribuan truk batubara melintas di sepanjang wilayah Bumi Serepat Serasan, akan menimbulkan premanisme terhadap masyarakat yang sering meminta uang kepada sopir truk batubara.

Dampak negatif lainnya, banyak truk batubara yang melintas membuat jalan di Kabupaten PALI berlubang, cepat rusak dan debu batubara mengganggu kesehatan warga.

Namun, di sisi lain angkutan batubara juga membantu perekonomian sopir, dan pekerja lainnya.

Meski sempat batubara dilarang beroperasi selama dua pekan karena masa izin melintas di jalan umum sudah berakhir tanggal 30 Agustus 2016 lalu.

Akan tetapi fakta di lapangan saat ini, truk batubara makin bertambah banyak melintas dari pertambangan batubara Kabupaten Lahat, menuju stock pile (pengepulan) batubara di pelabuhan PT Energate Prima Indonesia (EPI) yang terletak pinggiran sungai di Desa Prambatan, Abab, PALI perbatasan dengan Kabupaten Banyuasin, Sumsel.

Hal ini, menjadi tanda tanya di kalangan masyarakat. Mereka bertanya apakah izin perpanjangan angkutan batubara melintas di jalan umum sudah diperpanjang oleh Dinas Perhubungan Provinsi Sumsel maupun sebaliknya.

Dari penelusuran Tribun, awal pekan ini, khususnya di malam hari. Truk muatan batubara, dari Kabupaten Lahat, tepatnya saat hendak masuk simpang tiga Desa Talang Bulang, PALI menuju pelabuhan PT EPI konvoi truk batubara mencapai puluhan dan memenuhi bahu jalan umum.

Di setiap desa yang dilewati truk batubara, terdapat 4 sampai 8 titik kumpulan warga mulai dari anak-anak sampai orang dewasa meminta uang kepada sopir truk batubara.

Saat siang hari truk batubara bermuatan kosong juga melintas secara konvoi menuju Kabupaten Lahat, hal ini sangat mengganggu kenyamanan pengendara dan warga lainnya.

Dari data yang dihimpun Tribun, dari petugas Tempat Pemungutan Retribusi (TPR) Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) PALI, dalam satu malam sekitar 1000 unit truk muatan batubara masuk di Kabupaten PALI hal ini,dibuktikan setiap TPR mendapatkan uang berkisar Rp 2 juta sampai Rp 4 juta.

Kemudian sebagian uang retribusi itu, akan disetorkan ke Dishubkominfo PALI sebagai Pendapatan Asil Daerah (PAD) PALI.

"Angkutan batubara sangat mengganggu kenyamanan kami sebagai pengendaran sangat terganggu, konvoi batubara mencapai puluhan, tanpa memperhatikan pengendara lainnya," kata Edo, warga Talang Ubi, Jumat(30/9).

Ia mengeluhkan, dampak batubara yang melintas melebih tonase, membuat jalan umum di Kabupaten PALI cepat rusak dan debunya mengganggu kesehatan warga.

"Lihat saja jalan umum yang dilewati truk batubara, banyak jalan rusak dan berlubang, ini menyebabkan banyak kecelakaan. Terus bungkahan batubara yang jatuh menjadi debu dan terhisap warga mengganggu kesehatan, seperti kena Ispa dan dampak kesehatan lainnya," keluh Edo.

Sementra itu, sopir truk batubara meminta aparat penegak hukum agar bertindak tegas terhadap pungutan liar dan melindungi setiap sopir serta mengusut tuntas apabila ada sopir angkutan batubara menjadi korban kekerasan.

"Kami ini hanya cari makan, jangan dihambat dan jangan dijadikan pemerasan di jalanan.Uang jalan kami pas-pasan, tapi kami dipaksa memberikan setoran kepada oknum setiap harinya,bahkan kami sering jadi bulan-bulanan kekerasan oleh orang yang tidak bertanggung jawab apabila kami menolak memberikan sejumlah uang yang dimintanya," kata Hendra.

"Terkadang tidak sedikit mobil kami yang dirusak,serta sudah banyak sopir yang luka-luka akibat jadi korban preman jalanan.Kami minta usut tuntas dan lindungi kami," permintaan Hendra.

Hal senada dikatakan Saven, satu kali angkutan batubara dia hanya diberi uang Rp 1,2 juta, uang tersebut belum termasuk beli minyak dan ongkos makan dan pungutan liar lainnya.

"Bak mobil truk kami muatan 13 ton batubara, satu kali angkutan batubara, Rp 1,2 juta, bersih kita cuma dapat Rp 450 ribu sampai Rp 600 ribu, itu sudah biaya bongkar dan keluar dari tambang, BBM, pungutan liar dan biaya lainnya," ungkap Saven.

Penolakan batubara melintas di jalan umum Kabupaten PALI, juga disampaikan oleh kalangan Partai politik (Parpol) dan DPRD Kabupaten PALI.

Seperti dikatakan ketua Dewan Pimpinan Cabang(DPC) Partai Demokrat PALI, Firdaus Hasbulah SH menegaskan pihak melalui fraksi Partai Demokrat, agar menyurati pemerintah Kabupaten PALI, khususnya Dishubkominfo, agar menolak keras truk batubara melintas di jalan umum.

"Kita melalui fraksi Partai Demokrat, untuk menyurati Dishubkominfo agar tidak memperpanjang izin truk batubara melintas jalan umum," kata politisi Partai Demokrat.

Ia menegaskan, jangan salahkan rakyat apabila mereka melakukan perbuatan anarkis terhadapan angkutan batubara yang melintas di jalan umum. Oleh karena itu pemerintah harus merespon tuntutan dari masyarakat.

"Pemerintah harus cepat tanggap terhadap permasalahan truk batubara melintas di jalan umum, karena penolakan warga sangat keras truk melintas jalan umum," tegas Firdaus.

Wakil ketua 1 DPRD Kabupaten PALI Devi Harianto SH, MH selaku wakil rakyat sangatmenolak batubara melintas di jalan umum. Menurutnya banyak dampak negatifnya dari pada dampak positif.

Hal ini, bisa dibuktikan banyak jalan rusak, kecelakaan sopir batubara yang menyebabkan korban meninggal dunia serta bisa menimbulkan konflik antara warga dengan sopir truk batubara.

"Kami selaku di DPRD sangat menolak truk batubara melintas di jalan umum, truk batubara bisa menimbulkan konflik karena warga di adu oleh perusahaan batubara, yakni sopir batubara kebanyakan warga PALI, terus warga resah truk batubara melintas jalan umum, ini sangat berbahaya, dampak negatif lainnya jalan cepat rusak, dan menimbulkan kecelakaan," tegas Devi.

Ditambahkan Sekretaris Komisi 1 DPRD PALI, Sudarmi ST mengatakan berdasarkan UU nomor 4 Tahun 2014 tentang pertambangan Mineral dan Batubara dan pasal 52 Peraturan Daerah Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sumsel nomor 05 tahun 2011 angkutan batubara dilarang menggunakan jalan umum.

"Kita sangat mendukung sekali agar truk batubara yang melintas di jalan umum Kabupaten PALI, agar dialihkan ke jalan khusus batubara yang sudah disediakan oleh pihak ketiga," kata Sudarmi.

Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai NasDem PALI ini, pihaknya akan mengajukan surat kepada Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) PALI agar jangan perpanjang lagi izin melintas angkutan batubara di jalan umum.

"Kami akan menyurat Dishubkominfo, sebagai mitra komisi 1. Angkutan truk batubara dilarang melintas di jalan umum. Hal ini, kita lakukan atas permintaan masyarakat yang resah terhadap truk batubara melintas jalan umum," tegas politisi Partai NasDem.

Saat di konfirmasi Kepala Bidang (Kabid) Angkutan, Adrean Edison menuturkan perpanjangan izin batubara melintas di jalan umum, sudah diperpanjang oleh Dishub Provinsi Sumsel, sampai tanggal 20 Oktober 2016.

"Untuk izin melintas di jalan umum, itu kewenangan Dishub Provinsi, di perpanjangan sampai tanggal 20 Oktober, selanjutnya ada kebijakan Dishub Provins Sumsel lagi," ujar Edison, ketika dihubungi Tribun melalui via handphone.

Dia akui Edison, truk batubara yang masuk di Kabupaten PALI menuju PT EPI sekitar 700 unit truk batubara. Kemungkinan banyak truk batubara masuk di PALI dikarenakan untuk menuju ke Palembang di setop karena ada penolakan.

"Kalau tidak salah cuma dua pekan truk batubara tidak beroperasi, waktu ada yang demo karena izin melintas di jalan umum sudah habis," ujarnya.

Ditambahkan, Wakil bupati PALI, Ferdian Andreas Lacony Skom, MM menegaskan kewenangan truk batubara melintas jalan umum, merupakan kewenangan dari Dishub Provinsi Sumsel, sehingga pihaknya tidak banyak komentar terkait izin batubara melintas di jalan umum.

"Tanyakan saja, kepada Dishub Provinsi Sumsel, itu (izin batubara melintas di jalan umum-red) kewenangan Dishub Provinsi Sumsel bukan dari kita," singkat Ferdian, ketika di wawancara Tribun.

Saat dihubungi, kepala Dishub Sumsel Narserun Umar melalui nomor hendphone 08117856xxx, nomor handphone pribadi beliau diangkat oleh stafnya.

"Pak Narserun lagi rapat, saya staf nya," ucapnya melalui via handphone.

Dari pihak General Menajer (GM) PT EPI, Mr Cris mengakui satu hari tidak beroperasi pihaknya mengalami kerugian Rp 1 Milyar, belum lagi dampak ekonomi waras sekitar seperti warung di pinggir jalan sepi dan lainnya.

"Satu hari tidak beroperasi kita mengalami kerugian Rp 1 Milyar, belum lagi kerugian warga setempat karena tidak ada aktivitas angkutan batubara," jelas Cris.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved