Dishub Sumsel Berlakukan Tilang Bagi Angkutan yang Membawa Muatan Lebihi Kapasitas

Menurut Nasrun, pemerintah provinsi sumatera Selatan telah mengeluarkan perda Provinsi Sumsel Nomor 2 Tahun 2016, atas perubahan Peraturan Daerah

Penulis: Arief Basuki Rohekan | Editor: M. Syah Beni
TRIBUNSUMSEL/ ARIEF B ROHEKAN
Kadishub Sumsel, Nasrun Umar 

TRIBUNSUMSEL.COM,PALEMBANG,---Dinas Perhubungan Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) mengatakan, angkutan yang melebihi kapasitas angkutan akan ditilang oleh Dishub Sumsel jika masuk ke jalan Provinsi.

Sebab, perda No.2 tahun 2016 mengatur secara ketat jembatan timbangan agar dapat meminimalisir kerusakan jalan di Sumsel.

Hal itu dikatakan Kepala Dinas perhubungan dan kominfo provinsi Sumatera Selatan, Nasrun umar kepada wartawan, Rabu (22/6/2016) di kantornya.

Menurut Nasrun, pemerintah provinsi sumatera Selatan telah mengeluarkan perda Provinsi Sumsel Nomor 2 Tahun 2016, atas perubahan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Tertib Muatan Kendaraan Angkutan Barang.

"Atas perda baru tersebut, maka pemerintah provinsi dalam hal ini Dishub berhak mengatur sepenuhnya kebijakan jembatan timbangan agar jalan provinsi tidak lagi dilewati oleh angkutan yang melebihi kapasitas jalan dan jembatan,“ungkapnya.

Dia menjelaskan, dalam perda baru tersebut sudah diatur kebijakan yang tegas, yakni bila angkutan yang akan melintas melebihi kapasitas, akan ditilang atau disuruh memutar balik.

“Jadi aturannya tegas, dan truk yang melebihi kapasitas akan di tilang,”tambah dia.

Selama ini, kata Nasrun, persoalan jembatan timbangan selalu dikaitkan dengan pendapatan asli daerah atau PAD yang menjadi hak masyarakat. Hingga, karena harus dilakukan pencapaian target PAD dari sektor jembatan timbangan, yang justru bukan memberikan keuntungan pada negara tetapi sebaliknya.

“Jembatan timbangan itu selalu dianggap potensi negara, karena ada dana yang ditarik. Akibatnya, timbangan sebagai alat kontrol tidak berjalan karena kejar PAD,”tegasnya.

Sementara wakil Ketua Komisi IV DPRD Sumsel, Yulius Maulana mengatakan, sudah seharusnya tidak ada toleransi lagi bagi angkutan batubara dan kayu melintas di jalan provinsi.

"Cukup sudah toleransi yang kita berikan selama kurang lebih 8 tahun ini. Sesuai aturan angkutan batubara dan kayu harus punya jalan sendiri," tegas Yulius Maulana.

Menurut dia, Komisi IV juga mempertanyakan jalan khusus batubara yang dibangun hingga kini tak kunjung rampung."Sampai kiamat tidak akan selesai kalau tidak dikerjakan," pungkasnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved