Astagfirullah, Perjuangkan Hak Ibu Tiri, Dedi dan Dahlia Dimusuhi Sepuluh Saudara Kandungnya
Kasihan Hj Rohana, sudah tidak ada anak. Siapa yang akan menggirimkan doa untuknya, makanya dari itu kami yang memperjuangkan ini,"
Penulis: M. Ardiansyah | Editor: M. Syah Beni
Karena Hj Rohana dinikahi Kiagus H Nungcik bin Kiagus H Ibrahim setelah istri pertamanya Nyimas Hj Masayu binti H Kemas Hasan meninggal dunia pada tahun 1983.
Kiagus H Nungcik merupakan pengusaha eksportir kopi dari CV Karyajaya sejak tahun 1968 hingga 1997 dan menjadi perdebatan antara 12 anak H Nungcik jika warisan dari sang ayah yang ditinggalkan tidak memasukan nama istri keduanya yakni Hj Rohana.
Untuk memberikan penjelasan, terlebih dahulu dilakukan mediasi antara 12 saudara ini. Akan tetapi, dua kali dilakukan mediasi semuanya gagal. Akhirnya, karena gagal berdasarkan keputusan hakim
dilakukan persidangan tuntutan agar hak waris dari Hj Rohana bisa ada.
"Awalnya saya juga jadi tergugat, tetapi setelah dipelajari dan bertanya dengan ulama ternyata memang itu ada hak dari ibu tiri kami tadi. Makanya saya sekarang mendukung penggugat Nyanyu Hj Dahlia yang merupakan kakak perempuan saya. Sekarang, kami berdua dikucilkan dan tidak dianggap saudara lagi dari ke 10 saudara kandung kami sendiri," ungkap Dedi.
"Bukan karena harta warisan, tetapi rasa kemanusiaan. Meski tidak memiliki anak, di warisan itu ada hak Hj Rohana dan memang harus diperjuangkan. Ini merupakan panggilan hati kami," timpal Hj Dahlia.
Mereka berharap, 10 saudaranya dapat mengerti dan memahami langkah yang mereka ambil. Karena ini merupakan hak dari sang ibu tiri dari sang ayah. Nantinya, jika memang nama Hj Rohana dimasukan dalam surat warisan sang ayah, mereka akan memberikannya pada yang berhak atau akan diwakafkan ke panti asuhan.
"Kasihan Hj Rohana, sudah tidak ada anak. Siapa yang akan menggirimkan doa untuknya, makanya dari itu kami yang memperjuangkan ini," pungkas Dedi.