Astagfirullah, Perjuangkan Hak Ibu Tiri, Dedi dan Dahlia Dimusuhi Sepuluh Saudara Kandungnya
Kasihan Hj Rohana, sudah tidak ada anak. Siapa yang akan menggirimkan doa untuknya, makanya dari itu kami yang memperjuangkan ini,"
Penulis: M. Ardiansyah | Editor: M. Syah Beni
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG- Membela agar almarhumah ibu tiri mendapatkan harta warisan dari sang ayah yang juga telah meninggal, Kiagus Dedi dan Nyayu Hj Dahlia malah dimusuhi dan dikucilkan 10 saudaranya.
"Saya mewakilkan (keluarga) yang lain memutuskan mulai sekarang tidak ada hubungan antara kita," ujar seorang saudaranya seperti yang ditirukan Dedi kepada Tribun Sumsel, Rabu (17/2/2016).
Dua anak dari Kiagus H Nungcik bin Kiagus H Ibrahim dan Nyimas Hj Masayu binti H Kemas Hasan ini, nekat mempertahankan hak ibu tiri mereka Nyimas Hj Rohana binti A Rohim untuk mendapatkan hak warisannya meski sang ibu tiri sudah meninggal.
Keluarga ini merupakan orang terpandang di Palembang.
Ayah Dedi merupakan eksportir kopi terbesar di Sumsel pada zamannya dahulu.
Dedi sendiri mempunyai 12 saudara kandung.
Sepuluh diantaranya kini harus saling bermusuhan dengan Dedi dan Dahlia.
"Dalam surat wasiat, seharusnya nama Nyimas Hj Rohana dimasukan. Meski dia hanyalah ibu tiri kami, Dia itu istri sah dari bapak kami juga. Karena, bapak menikah dengan Nyimas Hj Rohana setelah ibu kami meninggal," ujar Dedi yang didampingi kakak perempuannya Nyayu Hj Dahlia
Sepuluh saudara Dedi dan Dahlia tidak setuju jika ibu tirinya mendapat warisan. Alasannya ibu tirinya sudah meninggal
Dedi sendiri sebenarnya sempat menolak ibu tirinya menerima warisan, setelah dirinya mendapatkan pengertian dari seorang ulama ia akhirnya membela hak ibu tirinya bersama kakaknya Dahlia.
Selain itu mempertahankan hak sang ibu tiri itu dilakukan lantaran keduanya paham bahwa setelah surat warisan dilegalisir di Pengadilan Negeri Palembang, berdasarkan keterangan Lurah dan Camat, tetapi harus dilakukan perubahan dan surat waris yang telah ada cacat hukum.
Dari situlah, Nyanyu Hj Dahlia menyadari jika warisan yang ditinggalkan sang ayah juga ada hak dari ibu tiri mereka. Terlebih, ketika mereka berkonsultasi dengan ulama dan MUI, jika memang seorang istri yang sah meski menjadi istri kedua ketika sang suami meninggal juga harus menerima hak warisnya dari harta yang ditinggalkan sang suami.
"Sudah dilakukan pengajuan ke Pengadilan Agama, tetapi menurut Pengadilan Agama harus diubah karena cacat hukum. Warisan dari Kiagus H Nungcik bin Kiagus H Ibrahim, ada hak dari istri kedua bapak yakni Hj Rohana," ungkapnya.
Meski, selama menikah dengan Kiagus H Nungcik bin Kiagus H Ibrahim, Hj Rohana tidak memiliki anak dari pernikahannya.
Akan tetapi, dari pernikahan sebelumnya Kiagus H Nungcik bin Kiagus H Ibrahim yang memiliki 12 anak dan dari Hj Rohana tidak memiliki anak, bukanlah pernikahan yang dilakukan di bawah tangan akan tetapi sah berdasarkan hukum agama dan negara.
Karena Hj Rohana dinikahi Kiagus H Nungcik bin Kiagus H Ibrahim setelah istri pertamanya Nyimas Hj Masayu binti H Kemas Hasan meninggal dunia pada tahun 1983.
Kiagus H Nungcik merupakan pengusaha eksportir kopi dari CV Karyajaya sejak tahun 1968 hingga 1997 dan menjadi perdebatan antara 12 anak H Nungcik jika warisan dari sang ayah yang ditinggalkan tidak memasukan nama istri keduanya yakni Hj Rohana.
Untuk memberikan penjelasan, terlebih dahulu dilakukan mediasi antara 12 saudara ini. Akan tetapi, dua kali dilakukan mediasi semuanya gagal. Akhirnya, karena gagal berdasarkan keputusan hakim
dilakukan persidangan tuntutan agar hak waris dari Hj Rohana bisa ada.
"Awalnya saya juga jadi tergugat, tetapi setelah dipelajari dan bertanya dengan ulama ternyata memang itu ada hak dari ibu tiri kami tadi. Makanya saya sekarang mendukung penggugat Nyanyu Hj Dahlia yang merupakan kakak perempuan saya. Sekarang, kami berdua dikucilkan dan tidak dianggap saudara lagi dari ke 10 saudara kandung kami sendiri," ungkap Dedi.
"Bukan karena harta warisan, tetapi rasa kemanusiaan. Meski tidak memiliki anak, di warisan itu ada hak Hj Rohana dan memang harus diperjuangkan. Ini merupakan panggilan hati kami," timpal Hj Dahlia.
Mereka berharap, 10 saudaranya dapat mengerti dan memahami langkah yang mereka ambil. Karena ini merupakan hak dari sang ibu tiri dari sang ayah. Nantinya, jika memang nama Hj Rohana dimasukan dalam surat warisan sang ayah, mereka akan memberikannya pada yang berhak atau akan diwakafkan ke panti asuhan.
"Kasihan Hj Rohana, sudah tidak ada anak. Siapa yang akan menggirimkan doa untuknya, makanya dari itu kami yang memperjuangkan ini," pungkas Dedi.