Astagfirullah, Perjuangkan Hak Ibu Tiri, Dedi dan Dahlia Dimusuhi Sepuluh Saudara Kandungnya

Kasihan Hj Rohana, sudah tidak ada anak. Siapa yang akan menggirimkan doa untuknya, makanya dari itu kami yang memperjuangkan ini,"

Penulis: M. Ardiansyah | Editor: M. Syah Beni
TRIBUNSUMSEL.COM/M ARDIANSYAH
Nyanyu Hj Dahlia dan Kiagus Dedi ketika ditemui sebelum persidangan. 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG- Membela agar almarhumah ibu tiri mendapatkan harta warisan dari sang ayah yang juga telah meninggal, Kiagus Dedi dan Nyayu Hj Dahlia malah dimusuhi dan dikucilkan 10 saudaranya.

"Saya mewakilkan (keluarga) yang lain memutuskan mulai sekarang tidak ada hubungan antara kita," ujar seorang saudaranya seperti yang ditirukan Dedi kepada Tribun Sumsel, Rabu (17/2/2016).

Dua anak dari Kiagus H Nungcik bin Kiagus H Ibrahim dan Nyimas Hj Masayu binti H Kemas Hasan ini, nekat mempertahankan hak ibu tiri mereka Nyimas Hj Rohana binti A Rohim untuk mendapatkan hak warisannya meski sang ibu tiri sudah meninggal.

Keluarga ini merupakan orang terpandang di Palembang

Ayah Dedi merupakan eksportir kopi terbesar di Sumsel pada zamannya dahulu. 

Dedi sendiri mempunyai 12 saudara kandung. 

Sepuluh diantaranya kini harus saling bermusuhan dengan Dedi dan Dahlia.

"Dalam surat wasiat, seharusnya nama Nyimas Hj Rohana dimasukan. Meski dia hanyalah ibu tiri kami,  Dia itu istri sah dari bapak kami juga. Karena, bapak menikah dengan Nyimas Hj Rohana setelah ibu kami meninggal," ujar Dedi yang didampingi kakak perempuannya Nyayu Hj Dahlia

Sepuluh saudara Dedi dan Dahlia tidak setuju jika ibu tirinya mendapat warisan. Alasannya ibu tirinya sudah meninggal

Dedi sendiri sebenarnya sempat menolak ibu tirinya menerima warisan, setelah dirinya mendapatkan pengertian dari seorang ulama ia akhirnya membela hak ibu tirinya bersama kakaknya Dahlia.

Selain itu mempertahankan hak sang ibu tiri itu dilakukan lantaran keduanya paham bahwa setelah surat warisan dilegalisir di Pengadilan Negeri Palembang, berdasarkan keterangan Lurah dan Camat, tetapi harus dilakukan perubahan dan surat waris yang telah ada cacat hukum.

Dari situlah, Nyanyu Hj Dahlia menyadari jika warisan yang ditinggalkan sang ayah juga ada hak dari ibu tiri mereka. Terlebih, ketika mereka berkonsultasi dengan ulama dan MUI, jika memang seorang istri yang sah meski menjadi istri kedua ketika sang suami meninggal juga harus menerima hak warisnya dari harta yang ditinggalkan sang suami.

"Sudah dilakukan pengajuan ke Pengadilan Agama, tetapi menurut Pengadilan Agama harus diubah karena cacat hukum. Warisan dari Kiagus H Nungcik bin Kiagus H Ibrahim, ada hak dari istri kedua bapak yakni Hj Rohana," ungkapnya.

Meski, selama menikah dengan Kiagus H Nungcik bin Kiagus H Ibrahim, Hj Rohana tidak memiliki anak dari pernikahannya.

Akan tetapi, dari pernikahan sebelumnya Kiagus H Nungcik bin Kiagus H Ibrahim yang memiliki 12 anak dan dari Hj Rohana tidak memiliki anak, bukanlah pernikahan yang dilakukan di bawah tangan akan tetapi sah berdasarkan hukum agama dan negara.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved