Kades Gelapkan Dana Desa
Ini Dia Avanza Seken yang Dibeli Kades di Sumsel Pakai Dana Desa, Warna Putih Harga Rp 150 Juta
ZU (42) menggelapkan dana desa Ulak Lebar Kecamatan Ulu Ogan, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU). Ia membelikan mobil Avanza seken seharga Rp 150 juta
TRIBUNSUMSEL.COM,BATURAJA – ZU (42) menggelapkan dana desa Ulak Lebar Kecamatan Ulu Ogan, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU). Ia membelikan mobil Avanza seken seharga Rp 150 juta.
Yang bersangkutan diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dan Penggunaan Dana Desa (DD) bersumber dari APBN RI tahun anggaran 2017.
Salah satu barang bukti yang diamankan yakni Mobil Toyota Avanza warna putih. Mobil ini seharga Rp 150 juta dan dibeli tersangka mengunakan dana desa.
"Sebagian uang korupsi dana desa itu dibelikan tersangka salah satunya mobil Avanza ini. Saat dibeli kondisi seken (bekas pakai,red). Bukan beli baru," kata Kapolres OKU AKBP NK Widayana Sulandari didampingi Kasat Reskrim Polres OKU AKP Alex Andrian S.Kom dalam press rilisnya di halaman Mapolres OKU, Selasa (26/2).
• Cerita Menghebohkan Seputar Dana Desa, Foya-foya Anak Pak Kades Sampai Dibelikan Mobil Seken
Diberitakan sebelumnya, Kapolres OKU, mengatakan Modus operandi yang dilakukan pertama, pencairan dan penggunaan dana desa dilakukan sendiri tanpa melibatkan perangkat desa selaku PTPKD.
Selanjutnya dana desa yang telah dicairkan yaitu DD tahap-1 sebesar Rp 481.057.200 dikuasai sendiri dan digunakan untuk keperluan pribadi.
“Dana desa yang dicairkan digunakan pelaku untuk keperluan pribadi yakni membeli satu unit mobil jenis Toyota Avanza seharga Rp 150 Juta, untuk keperluan biaya pengobatan pribadi dan keperluan pribadi lainnya. Kasus ini kita ungkap sejak adanya laporan pada april 2018 lalu," ungkapnya.
Dari tangan tersangka Polres OKU menyita barang bukti berupa satu unit mobil pribadi jenis Toyota avanza seharga Rp 150 Juta, serta melakukan penyitaan terhadap rekening pribadi tersangka pada salah satu bank di Baturaja dan melakukan pemblokiran saldo rekening tersangka sebesar Rp 96 Juta.
“Total penyelamatan keuangan negara sebesar Rp 246.000.000,” katanya.
Di samping itu Kapolres menjelaskan, kerugian negara berdasarkan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara oleh BPK-RI yaitu sebesar Rp 359.087.000.
Atas perbuatanya kata AKBP Widayana, tersangka dijerat pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 UU RI no 31 tahun 1999 yang diubah dengan UU RI no 20 tahun 2001 tentang pembrantasan tindak pidana korupsi.
Sementara Zu mengaku sudah jadi kades sejak tahun 2016. Saat ditanya wartawan ia terlihat tidak banyak menjawab. Ia mengaku sudah melakukan apa adanya, beberapa kegiatan desa sudah dilaksanakan. Misalnya membangun jembatan dan beberapa kegiatan lain.
"Ada juga uang itu saya gunakan. seperti untuk beli mobil,” katanya.
ZU Nekat Gelapkan Dana Desa
Tidak banyak bicara, terlihat pucat, matanya juga terlihat memerah.
ZU (42 tahun) Kepala Desa Ulak Lebar Non Aktif, Kecamatan Ulu Ogan, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) banyak diam saat di Mapolres OKU, Selasa (26/2/2019).