Kades Gelapkan Dana Desa
Ini Dia Avanza Seken yang Dibeli Kades di Sumsel Pakai Dana Desa, Warna Putih Harga Rp 150 Juta
ZU (42) menggelapkan dana desa Ulak Lebar Kecamatan Ulu Ogan, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU). Ia membelikan mobil Avanza seken seharga Rp 150 juta
Karenanya, petugas pun pada mulanya menggerebek kediaman pelaku atas dugaan tersebut.
"Kami mendapati pelaku ini tengah nyabu," kata M Yoris MY Marzuki saat konferensi pers di Mapolres Indramayu, Jl Gatot Subroto, Kabupaten Indramayu, Kamis (17/1/2019).
Ia mengatakan, jajarannya menemukan 0,38 gram sabu-sabu dan satu bong bekas pakai.
Saat itulah pelaku mengakui membeli sabu-sabu dari uang hasil curian di Kantor Desa Cikedung.
Hingga petugas pun menggeledah rumah DSH saat penggerebekan tersebut.
"Kami temukan uang hasil curian yang masih tersisa Rp 240 juta dan langsung mengamankannya," ujar M Yoris MY Marzuki.
Pelaku mencur Dana Desa itu pada Jumat (7/12/2018), saat seluruh perangkat desa menunaikan salat Jumat.
Selanjutnya DSH diringkus di kediamannya pada Rabu (16/1/2019) kira-kira pukul 17.00 WIB.
3 Kades di Lahat Terjerat Penyelewengan Dana Desa
Kepala Kejaksaan Negeri Lahat, Jaka Suprana mengatakan, tiga kepala desa (Kades) di Kabupaten Lahat harus berurusan dengan aparat penegak hukum.
Satu kasus telah diputus Pengadilan Negeri Tipikor Palembang.
Ketiga kades ini dijerat lantaran diduga menyalahgunakan dana desa (DD).
Jaka memberitahu hal ini dihadapan camat dan Forum Kades Lahat, saat momen Hari Anti Korupsi Internasional.
Dikatakanya, untuk tahun 2018 ini
Kabupaten Lahat ada tiga desa yang terjerat kasus penyalahgunaan DD.
Satu kasus menjerat Kades Sungai Laru dan telah putus di PN Tipikor Palembang.
Lalu satu kasus dalan proses pelengkapan pemberkasan tahap II menjerat Desa Kota Raya Darat.
Terakhir satu desa sudah masuk dalam tahap penyelidikan.
"Kita terus mengimbau kepada kepala desa agar pengelolaan keuangan desa dilaksankan secara baik. Kelola dana desa dengan baik yang bertujuan demi kesejahteraan masyarakat,"tegasnya, Rabu (5/12).
Lebih lanjut dikatakanya kasus penyalahgunaan dana desa di Lahat tahun 2018 ini ada tiga kasus.
Satu kasus sudah putus oleh PN Tipikor Palembang.
Satu kasus yang ditangani pihak Polres Lahat dalam proses kelengkapan berkas untuk tahap II (tersangka dan barang bukti).
Dan satu kasus masih tahap penyelidikan pihak Pidsus Polres Lahat.
"Satu kasus dalam proses penyelidikan sudah kita ajukan pemeriksaan saksi- saksi," terangnya.
Ditambahknya, bahwa dalam penyalahgunaan keuangan desa ini, sebelum ditangani pihak kejaksaan melalui pemeriksaan oleh pihak Inspektorat terlebih dahulu.
Namun bila hasil pemeriksaan inspektorat, terperiksa tidak mengindahkan maka dilakukan pemeriksaan oleh pihak kepolisian atau kejaksaan.
"Ada juga beberapa desa yang mengembalikan keuangan hasil temuan inspektorat sehingga kasusnya tidak dilanjutkan. Karena memang ada batas waktu untuk memperbaiki hasil temuan tersebut," tambah Teguh.
Pihaknya berharap dengan adanya beberapa ketentuan tersebut, bisa mencegah terjadi penyalahgunaan dana desa maupun kades yang terjerat kasus korupsi.
Lantaran pihaknya bersama kepolisian dan inspektorat lebih mengedepankan pencegahan