Berita OKU

Polisi Tangkap Salesman di OKU yang Gelapkan Uang Rp 135 Juta di Tempatnya Bekerja, Ini Modusnya

Satuan Reserse kriminal Polres Ogan Komering Ulu (OKU) berhasil mengungkap kasus tindak pidana penggelapan uang

Tribunnews.com/Hendra Gunawan
Ilustrasi penggelapan uang 

TRIBUNSUMSEL.COM,BATURAJA-Satuan Reserse kriminal Polres Ogan Komering Ulu (OKU) berhasil mengungkap kasus tindak pidana penggelapan uang.

Tersangkanya berinisial Is (39), karyawan toko MGM, warga jalan A Yani Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU.

Is ditangkap berdasarkan laporan pemilik toko MGM tempat tersangka bekerja.

Laporan ini bernimor: LP B / 229 / XII / 2018/ sumsel res oku, tanggal 10 Desember 2018. Karena diduga telah menggelapkan sejumlah uang milik pelapor.

Nur Aliah Istri Ustadz Nur Maulana, Meninggal Karena Sakit, Inilah Profesi Keseharian Almarhumah

Herman Deru Beri Bocoran Pembeli Saham Sriwijaya FC, Kuat dan Tak Teriak-teriak Kurang Duit

Kapolres OKU, AKBP NK Widayana Sulandari melalui Kasatreskrim, AKP Alex Andriyan, Minggu (20/1), mengatakan, kasus penggelapan itu terjadi pada 24 November 2018 sekitar pukul 10.00 Wib.

Adapun tempat kejadian perkara di Toko MGM yang berada di Jalan Garuda, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU.

Kronologis kejadian, tersangka selaku selesmen di Toko MGM telah melakukan penggelapan uang milik toko MGM sebesar Rp135.178.500.

Hal ini diketahui setelah pemilik toko melakukan pengecekan dengan cara meng audit perihal hasil uang tagihan penjualan sembako ke setiap toko-toko oleh pelaku.

Ternyata uang tagihan tidak disetorkan pelaku.

"Akibat kejadian tersebut pemilik toko mengalami kerugian sebesar Rp.135.178.500 ,” kata Kasat.

Setelah menerima dan mendalami laporan dari korban kata Kasat, pihaknya langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka.

Polisi Hendak Gerebek Pengedar Narkoba Malah Temukan Buaya dan Ular Piton di Rumah Warga Kota Blitar

Gubernur Herman Deru Janji Hentikan Sumsel Super League (SSL) 2019 Kalau Ada Pengaturan Skor

”Pelaku kita tangkap pada Jumat tanggal 18 Januari 2019, sekitar pukil 17.30 Wib saat berada di Lapangan Voli, Desa Kemiling, Kecamatan Baturaja Timur,” terang Kasat.

Dari hasil penangkapan pelaku polisi berhasil mengamankan beberapa barang bukti diantaranya 11 Lembar DO dari Toko MGM, 36 nota toko hasil penjualan barang ditambah 4 lembar kuitansi gaji dan 3 lembar surat hasil /rekapan hasil tagihan.

“Selanjutnya kita akan melakukan tindakan dengan cara memeriksa saksi dan tersangka untuk melengkapi mindik, setelah itu akan berkoordinasi bersama JPU,” katanya.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved