Berita Ogan Ilir

BNNK Ogan Ilir Kirim 26 Pengguna Narkoba ke Tempat Rehabilitasi, Kebanyakan Berusia Produktif

Sepanjang tahun 2018, Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Ogan Ilir (OI) telah melakukan rehabilitasi terhadap 26 orang pengguna narkoba

Sripo/ Beri Supriyadi
Petugas Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) menggelar press release pengungkapan kasus Narkotika sepanjang tahun 2018. 

TRIBUNSUMSEL.COM, INDRALAYA-Sepanjang tahun 2018, Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Ogan Ilir (OI) telah melakukan rehabilitasi terhadap 26 orang pengguna narkoba di Kabupaten OI.

Rinciannya 6 orang dilakukan rehabilitasi rawat inap di Balai Besar Rehabilitasi Lido Bogor, 12 orang di Kalianda serta 8 orang di Dwin Foundation.

Dari total jumlah tersebut, rata-rata merupakan pengguna usia produktif atau remaja, pelajar, pekerja swasta, kepala desa serta satu orang merupakan pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di ligkungan Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten OI.

Hal tersebut diungkapkan Kepala BNNK Ogan Ilir AKBP Irfan Arsanto SSos melalui Kasubbag Umum Zainal Arifin, Kamis (27/12) saat menggelar perkara di kantor BNNK Ogan Ilir Kelurahan Timbangan Indralaya.

Ia mengatakan, angka tersebut cenderung menurun bila dibandingkan dengan tahun 2017 lalu.

Maka dari itu, ke depan pihaknya akan terus menekan angka pengguna narkoba guna bertujuan untuk menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba.

PON Papua 2020, Cabor Ini Jadi Andalan Sumsel Dulang Emas

Penembak Jitu, Kantung Parkir dan Pengalihan Arus, Sambut Perayaan Tahun Baru di Palembang

"Dari jumlah tersebut, mayoritasnya merupakan laki-laki yang usianya masih produktif dibawah 20-25 tahun," ujarnya, Kamis (27/12/2018).

Ia menyatakan, diduga minimnya fungsi pengawasan menjadi pemicu pelajar maupun pengguna yang terjerat narkoba.

Pasien rehabilitasi kata Zainal Arifin, didominasi penyalahgunaan obat-obatan terlarang dan psikotropika.

Kepala BNNK Ogan Ilir melalui Kasubbag Umum Zainal Arifin menambahkan, sepanjang 2018 BNNK Ogan Ilir sudah mengamankan 4 orang tersangka dengan barang bukti sabu seberat 0.218 gram, dan ganja seberat 9.488 gram.

"Penyebaran narkoba tidak mengenal usia, sehingga pihaknya akan menekan penyalahgunaan narkoba," katanya.

Mengenal Fotografer Amatir Tersisa di Monpera Palembang, Tetap Bekerja Demi Kebahagiaan Hari Tua

Ingat Aktris Widyawati Hingga Rima Melati, Kini Aktingnya Bertransformasi ke Irish Bella DKK

Untuk menekan penyalahgunaan narkoba BNNK Ogan Ilir telah melakukan berbagai kegiatan mulai dari sosialisasi, penyebaran informasi, edukasi kepada lembaga pemerintah, pendidikan, hingga swasta.

Ia mengatakan, untuk kegiatan pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba (P4GN).

"Tes urine sebagai deteksi penyalahgunaan narkoba sudah dilaksanakan terhadap ratusan orang mulai dari pegawai swasta, ASN dan pelajar," kata Zainal. (SP/ Beri Supriyadi)

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved