Berita Muratara
Jumlah Anak di Muratara Sebanyak 55.874, Hampir Setengahnya Tak Punya Akta Kelahiran
Ribuan anak di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) belum miliki dokumen kependudukan jenis akta
Laporan Wartawan Tribunsumsel.com Farlin Addian
TRIBUNSUMSEL.COM MURATARA -- Ribuan anak di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) belum miliki dokumen kependudukan jenis akta kelahiran dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil).
Baca: Live Streaming PS Tira vs PSM Makassar Liga 1 2018 Pukul 18.30 WIB di O Channel
Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK dan Pemanfaatan Datadi Disdukcapil Kabupaten Muratara, Syukur mengatakan jumlah anak dari usia 0 sampai 18 di Kabupaten Muratara wajib memiliki akta kelahiran.
"Saat ini tercatat jumlah anak di Muratara sebanyak 55.874 jiwa, dari jumlah tersebut tercatat 29.839 jumlah anak yang sudah memiliki akta kelahiran," kata Syukur, Rabu (19/9/2018).
Baca: Seleksi CPNS 2018, Ada Syarat Baru, Peserta Wajib Unggah Foto dengan Pegang KTP
Dia mengatakan, jumlah yang sudah diterbitkan akta kelahirannya sebanyak 29.839 anak, sehingga sisanya tercatat sebanyak 26.035 anak belum memiliki akta kelahiran.
Dia menegaskan, pengurusan akta kelahiran tidak dipungut biaya alias gratis bagi semua anak yang belum punya akta kelahiran, sehingga diharapkan para orang tua untuk segera mengurus pencetakan dokumen tersebut.
Baca: Bulog vs Kemendag, Mahfud : Buwas Tegas, Rasional, Pro Rakyat, Termasuk Soal Impor Beras
"Semua layanan pengurusan dokumen di Disdukcapil gratis, jadi tidak ada alasan lagi bagi masyarakat dalam mengurus akta kelahiran terkendala biaya," tegasnya.
Disdukcapil Muratara terus mendorong kesadaran masyarakat terkait pentingnya akta kelahiran bagi anak dengan melakukan sosialisasi yang melibatkan bidan di seluruh desa dan kelurahan di wilayah itu.
Baca: Live Streaming PS Tira vs PSM Makassar Liga 1 2018 Pukul 18.30 WIB di O Channel
Dia menambahkan, untuk syarat pengurusan dokumen akta kelahiran ini antara lain yaitu fotokopi Kartu Keluarga, KTP orang tua, surat nikah atau akta perkawinan orang tua dan surat keterangan lahir anak.
"Bagi anak yang sudah masuk sekolah atau telah lulus sekolah namun belum memiliki akta kelahiran, harus melampirkan rapot atau ijazah untuk keakuratan data," tuturnya.