Berita Muratara
Digugat oleh Hak Waris Tanah, Balai Kelurahan di Muara Rupit Muratara Disegel
Mustar Joni bin Munir, seorang warga yang tinggal di Kelurahan Muara Rupit, Kecamatan Rupit, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara)
Laporan Wartawan Tribunsumsel.com Farlin Addian
TRIBUNSUMSEL.COM, MURATARA -- Mustar Joni bin Munir, seorang warga yang tinggal di Kelurahan Muara Rupit, Kecamatan Rupit, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), menyegel balai kelurahan Muara Rupit.
Penyegelan tersebut menghunakan kayu yang dipaku didepan pintu masuk balai dikarenakan tanah balai tersebutu miliknya sehingga dirinya menginginkan permasalah tersebut dapat segera diselesaikan.
Baca: H Saidi Mat Jahir, Imam Masjid yang Meninggal di Tanah Suci Ternyata Panutan Masyarakat
"Saya sebenarnya marah, karena permasalah tersebut sudah lama, namun sampai sekarang tidak kunjung usai, inilah alasan saya menyegel balai tersebut," katanya.
Dia berharap masalah tanah tersebut ada solusi kedepannya, sehingga menjadi jelas mau diapakan tanah yang hak warisnya jatuh ke tangan dirinya.
"Kalau pihak pemerintah mau ganti ruginya saya mau, tapi jika tidak ya semua ada di saya, apakah tanah tersebut mau saya buat rumah atau yang lain. Intinya saya meminta kejelasan kepada pemerintah mengenai tanah tersebut," harapnya.
Baca: Waspada Sebaran Virus MERS-CoV, Dinkes Lahat Pantau Kedatangan Jemaah Haji Selama 2 Minggu
Sebagai ahli waris, Mustar Joni mengakui jika dirinya mempunyai bukti-bukti jika memeng tanah tersebut punya orang tuanya yang sudah di alih wariskan kepada dirinya.
"Benar tanah itu milik orang tua saya, karna kita punya bukti-buktinya. Segel kita punya, surat keterangan dari mantan Pesirah pada waktu itu juga ada," akunya.
Diceritakannya, didalam surat segel itu mengatakan apabila dikemudian hari ada bangunan pemerintah diatas tanah tersebut maka tanah itu boleh bergeser ke kiri, ke kanan atau kebelakang.
Baca: Baru Pulang Haji, Kontraktor Jalan Bandara Atung Bungsu Pagaralam Ditangkap KPK
"Nah, sementara tanah yang di sebelah kiri dan disebelah kanannya sudah ada yang membangun, tapi tanah yang dibelakangnya ada bangunan balai kelurahan tetapi tidak ada suratnya," ceritanya.
Ia memeberkan, berdasarkan pengakuan dari Ismail Sulaiman mantan Pesirah Muara Rupit sebelum beliau wafat membenarkan bahwa tanah yang dibangun balai kelurahan itu adalah milik orang tuanya.
"Didalam surat keterangan itu Dia mengatakan pada waktu saya menjadi pesirah marga Muara Rupit pada tahun 1969 sampai dengan tahun 1975, saya yang membangun balai pertemuan tersebut dan pada tanggal 18 februari 2011 datang kepada saya selaku ahli waris Munir bin Murot dengan membawa surat jual beli tanah antara Munir dan Wadut, selanjutnya setelah saya baca surat tanah tersebut memang benar hak milik almarhum saudara Munir bin Murot," paparnya.
Mustar Joni mengungkapkan, pada saat dirinya menemui pak lurah untuk menanyakan kebenarannya, pak lurah mengatakan saat ini tanah itu lagi bersengketa.
Baca: Hujan dan Angin Kencang di OKU, 5 Pohon Tumbang Tutupi Jalan dan 4 Tiang Listrik Roboh.
"Waktu saya menumui pak lurah sekarang (Lukman), dia mengatakan saat ini tanah itu lagi sengketa. Yang jadi pertanyaan, sekarang ini tanah itu sengketa dengan siapa," ungkapnya.
Sementara itu Lurah Muara Rupit, Kecamatan Rupit, Kabupaten Muratara, Lukman mengatakan bahwa permasalahan itu sudah lama sekali, bahkan sebelum Muratara ini Mekar.