Berita Muratara
Digugat oleh Hak Waris Tanah, Balai Kelurahan di Muara Rupit Muratara Disegel
Mustar Joni bin Munir, seorang warga yang tinggal di Kelurahan Muara Rupit, Kecamatan Rupit, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara)
"Kalau tanah itu milik mereka kenapa baru sekarang dia baru mengurusnya, sebab pada tahun 2002 ada sertifikat tanah pelimpahan dari Pemerintah Kabupaten Musi Rawas ke Kabupaten Muratara. Yang menghibah tanah itu atas nama Munir sendiri, Kalau memang belum dihibahkan kenapa bisa ada sertifikatnya, kalau sekarang status tanah itu tanah kelurahan karna sesuai sertifikatnya," katanya.
Ia menjelaskan, pada saat rapat dikantor Camat Rupit zamannya ibu Gusti sudah dijelaskannya, Kalau mereka mau mempermasalahkan ya silahkan dan gugat ke pengadilan.
Baca: Waktu Layanan LRT Palembang Mulai 3 September Pukul 06.00-18.00, Tarif Berlaku Seperti Biasa
"Kalau mereka mau menggugat ke kita ya kita cuma sebagai pengguna, sampai sekarang kita tidak ada solusinya karna kita berdasarkan data yang kita pegang," jelasnya.
Lurah juga menyayangkan kepada ahli waris karna didepan balai itu sudah dikasih tumpukan pasir, sebab masalah ini belum selesai.
"Aku juga bingung masalah ini karna kalau kita ambil tindakan mereka adalah warga kita dan pasir itu dia beli, sedangkan disatu sisi kita sebagai pemerintah harus mempertahankan aset yang ada," ungkapnya.