Berita Baturaja

Bejat, Pria di OKU Ini Tega Rudapaksa Bocah 10 Tahun di Kebun Pisang

Rahmat (43) warga Kecamatan BP Peliung, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur harus mempertanggung jawabkan perbuatannya.

KOMPAS.com/LAKSONO HARI W
Perkosa 

TRIBUNSUMSEL.COM, BATURAJA - Rahmat (43) warga Kecamatan BP Peliung, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur harus mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Ia diduga berbuat cabul, memaksa gadis yang masih berusia 10 tahun berinisial A warga Baturaja Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU).

Baca: Live Streaming Indosiar Persija Vs Persipura: Super Big Match Pekan 10 Liga 1 Gojek 2018

Kapolres OKU, AKBP NK Widayana Sulandari melalui Kasat Reskrim Polres OKU, AKP Alex Andrian S.Kom menceritakan,

pada Rabu 23 Mei 2018 pihaknya menerima laporan tindak dugaan pencabulan sebagaimana diatur dalam pasal 81 dan 82 UU RI No. 35 th 2014 atas perubahan UU RI No. 23 th 2002 tentang Perlindungan Anak.

Baca: Bingung Saat Ojeknya Diorder Sang Mantan Istri, Curhatan Driver Ojol ini Sungguh Memilukan

Waktu Kejadian, Rabu, 23 Mei 2018 sekira jam 10.00 wib. Tempat Kejadian Perkara (TKP) kawasan, Kelurahan Talang Jawa, Kec Baturaja Barat.

"Pelaku Rahmat, usia 43 thun, warga Kec. BP Peliung Kab. OKU Timur," katanya.

Baca: Masuki Sepekan Ramadan, Harga Ayam di Musi Rawas Masih Tinggi

AKP Alex menceritakan, kronologis kejadia, pelapor (nama tidak disebut,red), selaku ibu kandung dari korban merasa tidak senang setelah mendapat laporan dari masyarakat bahwa korban (anak kandung) telah di ajak oleh pelaku di kebun pisang di kawasan Talang Jawa, Kecaturaja Barat diduga untuk melakukan perbuatan cabul.

Baca: Kekurangan Investasi, Bank Palembang Belum Pergunakan Mesin ATM

Setelah sampai di kebun pisang korban dipaksa oleh pelaku untuk membuka jilbab lalu korban diperlakukan tak pantas.

"Di sana diduga pelaku melakukan hal yang tidak seharusnya terhadap korban," jelasnya.

Baca: Akibat Bangunan Tidak Selesai, Akreditasi Puskesmas Prabumulih Barat Terancam Dicopot

Mendapat laporan itu, pihaknya kata AKP Alex melakukan penangkapan terhadap tersangka.

Saat ini yang bersangkutan dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres OKU.

Baca: Melawan Saat Ditangkap, Tiga Komplotan Curanmor di Palembang Ini Didor Polisi

"Kita juga sudah meminta keterangan saksi-saksi. Barang bukti yang diamankan uang senilai Rp 100.000.

Terdiri dari pecahan satu lembar uang kertas pecahan Rp 50.000. 2 lembar pecahan Rp 20.000 dan satu lembar uang pecahan Rp 10 ribu," jelasnya.

Baca: Viral Seorang ibu Pukuli Anak Kandungnya Hingga Berdarah, Ruben Murka sampai Lakukan ini

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved