MA Kabulkan Permohonan Ilyas Panji
BREAKING NEWS, Tim Advokasi Klaim MA Kabulkan Permohonan Ilyas Panji Alam
"Iya, sudah dikabulkan MA," kata tim advokasi Ilyas Panji Alam- Endang PU Ishak, Firli Darta saat dihubungi Tribun Sumsel, Selasa (27/10/2020)
Penulis: Arief Basuki Rohekan | Editor: Wawan Perdana
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG-Tim advokasi Ilyas Panji Alam mengklaim Mahkamah Agung (MA) menerima permohonan gugatan keputusan KPU Ogan Ilir.
"Iya, sudah dikabulkan MA," kata tim advokasi Ilyas Panji Alam- Endang PU Ishak, Firli Darta saat dihubungi Tribun Sumsel, Selasa (27/10/2020).
Firli sendiri belum mau berkomentar banyak terkait putusan dikabulkan MA tersebut, mengingat ia bersama tim lainnya sedang dalam perjalanan.
"Nanti ya, lagi dalam perjalanan," singkatnya.
Baca juga: Saksi Ahli Jokowi saat Sengketa Pilpres di MK Ikut Bergabung di Tim Advokasi Ilyas-Endang
Sebelumnya, Ilyas- Endang melakukan gugatan atas putusan KPU OI yang mendiskualifikasi keduanya melalui jalur MA, dibanding Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) di Medan.
Perkara itu sendiri jika dilihat melalui situs MA, didaftarkan pada 14 Oktober 2020, dengan nomor register 1P/PAP/2020 disitus perkara MA , dengan jenis permohonan P/HUM, jenis perkara TUN, dengan pemohon HM Ilyas Panji Alam, dan termohon/ terdakwa KPU OI, yang diputus pada 27 Oktober.
Untuk tim Yudisial C, hakim P1 Dr Yosran SH MHum, P2 Is Sudaryono SH MH, dan hakim P3 Dr H Yulius SH MH
KPU OI sendiri mendiskualifikasi Ilyas- Endang setelah mendapat rekomendasi dari Bawaslu setempat.
Dimana calon Bupati petahana ini dianggap melakukan pelanggaran administrasi yang menguntungkan keduanya sebelum ditetapkan sebagai calon kepala daerah oleh KPU OI.
Wartawan tribunsumsel,com saat ini masih mengonfirmasi kebenaran kabar ini ke Mahkamah Agung.
Diberitakan sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Ogan Ilir sebelumnya merespons adanya kabar yang berseliweran di media sosial (medsos) mengenai beberapa isu Pilkada.
Beberapa hari terakhir, beredar kabar bahwa Mahkamah Agung (MA) telah menerima permohonan gugatan dari paslon nomor 2 yang didiskualifikasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ogan Ilir.
Beredar pula pesan penyerta bahwa Bawaslu dan KPU tak bekerja secara profesional dan transparan.
"Ada oknum yang memang entah dimobilisasi, yang kelihatannya menggiring opini publik agar citra penyelenggara Pemilu terkesan negatif," kata Ketua Bawaslu Ogan Ilir, Darmawan Iskandar kepada wartawan di Indralaya, Senin (26/10/2020).