MA Kabulkan Permohonan Ilyas Panji

MA Kabulkan Gugatan Ilyas Panji Alam, Ini Penjelasan KPU Tentang Pencalonannya di Pilkda OI

Firli belum mau berkomentar banyak terkait putusan dikabulkan MA tersebut, mengingat ia bersama tim lainnya sedang dalam perjalanan

Penulis: Arief Basuki Rohekan | Editor: Wawan Perdana
istimewa
Calon pasangan Bupati dan wakil Bupati Ogan Ilir (OI), Ilyas Panji Alam dan Endang PU 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG-Calon Bupati Ogan Ilir (OI) nomor urut dua Ilyas Panji Alam yang sempat dibatalkan pencalonannya oleh KPU setempat, akhirnya akan kembali bertarung di Pilkada 9 Desember 2020.

Kepastian ini setelah keluarnya putusan dari Mahkamah Agung (MA) yang dalam amar putusannya mengabulkan permohonan pemohon dalam hal ini Ilyas Panji Alam.

Mahkamah Agung membenarkan adanya putusan yang baru dikeluarkan tersebut pada 27 Oktober atau hari ini.

"Iya, benar" kata Juru bicara MA Andi Samsan Nganro saat dihubungi Tribun Sumsel, Selasa (27/10/2020).

Namun saat disinggung soal kenapa putusan itu belum ditemukan di website MA dan belum bisa diupload, Andi kurang mengetahuinya dan akan mengeceknya.

"Saya cek dulu," singkatnya.

Tim advokasi Ilyas- Endang sendiri, Firli Darta pun saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut.

"Iya, sudah dikabulkan MA," kata Firli Darta saat dihubungi Tribun Sumsel, Selasa (27/10/2020).

Firli belum mau berkomentar banyak terkait putusan dikabulkan MA tersebut, mengingat ia bersama tim lainnya sedang dalam perjalanan.

"Nanti ya, lagi dalam perjalanan," singkatnya.

Sementara ketua KPU OI Massuyarti yang dikonfirmasi hal tersebut belum bisa berkomentar, karena belum mendapatkan salinan putusan MA jika benar adanya.

"Karena lum terima putusan itu," singkat Massuryati.

Hal senada diungkapkan ketua KPU Sumsel Kelly Mariana jika KPU Sumsel maupun OI hingga saat ini belum mensapatkan putusan MA secara resmi.

"Kita belum mendapat informasi itu dan masih menunggu putusan resminya," tandasnya.

Dilanjutkan Kelly, jika nantinya benar putusan itu, maka akan ditindaklanjuti oleh KPU OI, agar dikembalikan jadi peserta Pilkada

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved