MA Kabulkan Permohonan Ilyas Panji

MA Kabulkan Gugatan Ilyas-Endang, Ini Reaksi Panca-Ardani Lawannya di Pilkada OI 2020 

Dengan adanya putusan MA itu, Bupati OI non aktif itu akan kembali ditetapkan sebagai calon Bupati, dan menjadi rival bagi Panca- Ardani

Penulis: Arief Basuki Rohekan | Editor: Wawan Perdana
Istimewa
Calon Bupati Ogan Ilir Panca Wijaya pada suatu kesempatan silaturahmi di rumah warga. 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG-Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Ogan Ilir (OI) nomor urut 1 Panca Wijaya Akbar- Ardani, tidak mempermasalahkan putusan Mahkamah Agung (MA), yang mengabulkan gugatan Ilyas Panji Alam.

Ilyas Panji Alam sebelumnya menggugat putusan KPU OI yang mendiskualifikasi pasangan ini sebagai peserta Pilkada.

Dengan adanya putusan MA itu, Bupati OI non aktif itu akan kembali ditetapkan sebagai calon Bupati, dan menjadi rival bagi Panca- Ardani.

"Tidak masalah bagi kami (adanya putusan MA itu)," kata juru bicara tim sukses Panca- Ardani, Aswan saat dihubungi Tribun Sumsel, Selasa (27/10/2020).

Diungkapkan Aswan, jagonya terus melakukan kampanye untuk mendapat simpatik masyarakat untuk meraih kemenangan pada Pilkada 9 Desember.

"Yang jelas, dari awal kita tetap fokus dengan kampanye Panca- Ardani, karena (diskualifikasi) itu bukan domain kita, termasuk putusan MA," tandasnya.

Sebelumnya, Calon Bupati Ogan Ilir (OI) nomor urut dua Ilyas Panji Alam yang sempat dibatalkan pencalonannya oleh KPU setempat, akhirnya akan kembali bertarung di Pilkada 9 Desember mendatang.

Hal ini setelah keluarnya putusan dari Mahkamah Agung (MA) yang dalam amar putusannya mengabulkan permohonan pemohon dalam hal ini Ilyas Panji Alam.

MA sendiri membenarkan adanya putusan yang baru dikeluarkan tersebut pada 27 Oktober atau hari ini.

"Iya, benar" kata Juru bicara MA Andi Samsan Nganro saat dihubungi Tribun Sumsel, Selasa (27/10/2020).

Namun saat disinggung soal kenapa putusan itu belum ditemukan di website MA dan belum bisa diupload, Andi kurang mengetahuinya dan akan mengeceknya.

"Saya cek dulu," singkatnya.

Tim advokasi Ilyas- Endang sendiri, Firli Darta pun saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut.

"Iya, sudah dikabulkan MA," kata Firli Darta saat dihubungi Tribun Sumsel, Selasa (27/10/2020).

Firli sendiri belum mau berkomentar banyak terkait putusan dikabulkan MA tersebut, mengingat ia bersama tim lainnya sedang dalam perjalanan.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved