Korupsi Pengadaan Tanah Tol Betung
Crazy Rich Palembang, H. Halim Segera Disidang di PN Tipikor, Kasus Korupsi Tol Betung-Tempino
Penyerahan Tahap II ini merupakan tahapan krusial sebelum perkara dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang.
Penulis: Fajri Ramadhoni | Editor: Slamet Teguh
Ringkasan Berita:
- Kejari Muba menyerahkan tersangka KMS. H. Halim dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum
- Penyerahan berjalan lancar meski tersangka sebelumnya sempat dirawat, dan kondisi tersangka dinilai masih bisa berkomunikasi.
- Perkara akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Palembang, dengan harapan proses persidangan dapat berlangsung lancar hingga selesai.
TRIBUNSUMSEL.COM, SEKAYU – Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin (Kejari Muba) secara resmi menyerahkan tersangka KMS. H. Halim beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum pada Selasa (25/11/2025).
Penyerahan Tahap II ini merupakan tahapan krusial sebelum perkara dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Muba, Abdul Harris Augusto, S.H., M.H., mengatakan penyerahan ini dilakukan sebagai bentuk kepastian hukum dan komitmen kejaksaan dalam menuntaskan proses penegakan hukum yang sedang berjalan.
"Hari ini, Tim Penyidik Kejari Muba telah melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) atas nama tersangka KMS. H. Halim kepada Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin," ujar Harris.
Ia menyampaikan bahwa meskipun sebelumnya tersangka sempat menjalani perawatan, proses penyerahan tetap berjalan lancar.
"Ternyata yang bersangkutan masih bisa berkomunikasi. Semoga dilancarkan proses persidangannya ke depan,” jelasnya.
Setelah Tahap II rampung, Kejari Muba menargetkan pelimpahan perkara segera dilakukan dalam waktu dekat.
"Dalam waktu dekat akan kami limpahkan ke Pengadilan Tipikor Palembang. Harapan kami, beliau terus sehat dan bisa menjalani proses persidangan sampai selesai. Pokoknya kita berupaya yang terbaik," jelasnya.
Pengadaan Lahan Tol Muba Berujung Jeruji Besi
Kasus hukum yang menyeret nama pengusaha senior sekaligus tokoh masyarakat Sumatera Selatan, Kemas H. Abdul Halim Ali (Haji Halim), akhirnya mencapai babak krusial dengan pelimpahan berkas ke Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin (Kejari Muba). Penjeratan Haji Halim tidak lepas dari fokus penyidikan Kejari Muba terhadap dugaan korupsi pengadaan lahan untuk pembangunan infrastruktur strategis nasional, yakni Jalan Tol Betung–Tempino–Jambi.
Kasus ini bermula dari temuan adanya kejanggalan dalam proses ganti rugi lahan yang seharusnya diperuntukkan bagi proyek tol di wilayah Musi Banyuasin. Kejaksaan menduga adanya tindak pidana pemalsuan dokumen administrasi terkait surat ganti rugi lahan.
Baca juga: Kondisi Terkini H Halim Diungkap Kejari Muba, Segera Disidang Atas Kasus Korupsi Tol Betung-Tempino
Baca juga: Beri Dukungan ke Haji Halim, Ulama dan Warga Palembang Gelar Doa Bersama di Depan Masjid Agung
Tersangka dan Peran Korporasi
Haji Halim ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai Direktur PT Sentosa Mulia Bahagia (SMB). Perusahaan inilah yang diduga terlibat aktif dalam pengadaan lahan yang dipersoalkan.
Menurut hasil penyidikan, lahan yang diklaim oleh PT SMB untuk proyek tol tersebut diduga merupakan tanah negara. Praktik yang disinyalir terjadi adalah pemalsuan surat yang seolah-olah melegalkan klaim atas tanah tersebut, yang seharusnya dikelola oleh negara. Dugaan ini mengarahkan pada penyalahgunaan wewenang dan manipulasi dokumen untuk keuntungan korporasi.
| H Halim Kritis di RS, Kuasa Hukum Meminta Pencekalan ke Luar Negeri Dicabut, JPU Pertimbangkan |
|
|---|
| Kejari Muba Tak Beri Izin H Halim Berobat ke Luar Negeri Sidang Korupsi Tol Betung-Tempino Berlanjut |
|
|---|
| H Halim Masuk ICCU dan Bergantung Dengan Oksigen, Sidang Korupsi Tol Betung-Tempino Ditunda |
|
|---|
| Dakwaan Jaksa ke H Halim Dinilai Kedaluwarsa, Sidang Kasus Korupsi Tol Betung-Tempino |
|
|---|
| Terbaring Saat Sidang Korupsi Tol Betung-Tempino, Hakim Buka Opsi Sidang Daring untuk H Halim |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sumsel/foto/bank/originals/Crazy-Rich-Palembang-H-Halim-Segera-Disidang-di-PN-Tipikor-Kasus-Korupsi-Tol-Betung-Tempino.jpg)