Korupsi Pengadaan Tanah Tol Betung

Crazy Rich Palembang, H. Halim Segera Disidang di PN Tipikor, Kasus Korupsi Tol Betung-Tempino

Penyerahan Tahap II ini merupakan tahapan krusial sebelum perkara dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang.

Penulis: Fajri Ramadhoni | Editor: Slamet Teguh
Tribunsumsel.com
SEGERA DISIDANG - Crazy Rich Palembang, H. Halim Segera Disidang di PN Tipikor, Kasus Korupsi Tol Betung-Tempino 

Ringkasan Berita:
  • Kejari Muba menyerahkan tersangka KMS. H. Halim dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum
  • Penyerahan berjalan lancar meski tersangka sebelumnya sempat dirawat, dan kondisi tersangka dinilai masih bisa berkomunikasi.
  • Perkara akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Palembang, dengan harapan proses persidangan dapat berlangsung lancar hingga selesai.

 

TRIBUNSUMSEL.COM, SEKAYU – Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin (Kejari Muba) secara resmi menyerahkan tersangka KMS. H. Halim beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum pada Selasa (25/11/2025).

Penyerahan Tahap II ini merupakan tahapan krusial sebelum perkara dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Muba, Abdul Harris Augusto, S.H., M.H., mengatakan penyerahan ini dilakukan sebagai bentuk kepastian hukum dan komitmen kejaksaan dalam menuntaskan proses penegakan hukum yang sedang berjalan.

"Hari ini, Tim Penyidik Kejari Muba telah melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) atas nama tersangka KMS. H. Halim kepada Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin," ujar Harris.

Ia menyampaikan bahwa meskipun sebelumnya tersangka sempat menjalani perawatan, proses penyerahan tetap berjalan lancar.

"Ternyata yang bersangkutan masih bisa berkomunikasi. Semoga dilancarkan proses persidangannya ke depan,” jelasnya.

Setelah Tahap II rampung, Kejari Muba menargetkan pelimpahan perkara segera dilakukan dalam waktu dekat.

"Dalam waktu dekat akan kami limpahkan ke Pengadilan Tipikor Palembang. Harapan kami, beliau terus sehat dan bisa menjalani proses persidangan sampai selesai. Pokoknya kita berupaya yang terbaik," jelasnya.

Pengadaan Lahan Tol Muba Berujung Jeruji Besi

Kasus hukum yang menyeret nama pengusaha senior sekaligus tokoh masyarakat Sumatera Selatan, Kemas H. Abdul Halim Ali (Haji Halim), akhirnya mencapai babak krusial dengan pelimpahan berkas ke Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin (Kejari Muba). Penjeratan Haji Halim tidak lepas dari fokus penyidikan Kejari Muba terhadap dugaan korupsi pengadaan lahan untuk pembangunan infrastruktur strategis nasional, yakni Jalan Tol Betung–Tempino–Jambi.

Kasus ini bermula dari temuan adanya kejanggalan dalam proses ganti rugi lahan yang seharusnya diperuntukkan bagi proyek tol di wilayah Musi Banyuasin. Kejaksaan menduga adanya tindak pidana pemalsuan dokumen administrasi terkait surat ganti rugi lahan.

Baca juga: Kondisi Terkini H Halim Diungkap Kejari Muba, Segera Disidang Atas Kasus Korupsi Tol Betung-Tempino

Baca juga: Beri Dukungan ke Haji Halim, Ulama dan Warga Palembang Gelar Doa Bersama di Depan Masjid Agung

Tersangka dan Peran Korporasi

Haji Halim ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai Direktur PT Sentosa Mulia Bahagia (SMB). Perusahaan inilah yang diduga terlibat aktif dalam pengadaan lahan yang dipersoalkan.

Menurut hasil penyidikan, lahan yang diklaim oleh PT SMB untuk proyek tol tersebut diduga merupakan tanah negara. Praktik yang disinyalir terjadi adalah pemalsuan surat yang seolah-olah melegalkan klaim atas tanah tersebut, yang seharusnya dikelola oleh negara. Dugaan ini mengarahkan pada penyalahgunaan wewenang dan manipulasi dokumen untuk keuntungan korporasi.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved