Berita OKU Timur

RSUD Martapura dan RSUD OKU Timur Terancam Turun Akreditasi, DPRD Minta Bupati Ambil Langkah Darurat

Tenggat waktu perbaikan sistem layanan kesehatan menjadi sorotan serius di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur.

Tayang:
Penulis: Choirul Rahman | Editor: Slamet Teguh
Tribunsumsel.com/Choirul Rahman
SOROTI KINERJA RSUD -- Fraksi Partai Gerindra DPRD OKU Timur menyampaikan sorotan tajam terhadap penurunan akreditasi dua RSUD dalam Rapat Paripurna pembahasan LKPJ 2025, Selasa (14/4/2026). Fraksi Gerindra mendesak pemerintah daerah segera mengambil langkah darurat guna mengejar target implementasi Rekam Medis Elektronik sebelum tenggat 11 Juni 2026. 

Ringkasan Berita:
  • Fraksi Gerindra DPRD OKU Timur menyoroti ancaman penurunan akreditasi RSUD Martapura dan RSUD OKU Timur akibat rendahnya penerapan Rekam Medis Elektronik (RME).
  • Kementerian Kesehatan memberi batas waktu hingga 11 Juni 2026 untuk mencapai 100 persen implementasi RME.
  • Pemkab didesak segera mengambil langkah darurat agar kualitas layanan dan keselamatan pasien tidak terdampak.

 

TRIBUNSUMSEL.COM, MARTAPURA – Tenggat waktu perbaikan sistem layanan kesehatan menjadi sorotan serius di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur.

Fraksi Partai Gerindra DPRD OKU Timur mendesak pemerintah daerah segera mengambil langkah cepat dan terukur menyusul ancaman penurunan akreditasi dua rumah sakit umum daerah (RSUD) akibat lemahnya implementasi Rekam Medis Elektronik (RME).

Dua RSUD yang dimaksud yakni RSUD Martapura dan RSUD OKU Timur.

Sorotan tersebut mengemuka dalam Rapat Paripurna ke-17 DPRD OKU Timur saat pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Tahun Anggaran 2025.

Fraksi Gerindra menilai persoalan ini bukan sekadar kendala teknis, melainkan mencerminkan lemahnya tata kelola manajerial di tingkat rumah sakit.

Juru Bicara Fraksi Gerindra, dr. Hj. Veranika Santiani Fani, MARS, mengungkapkan bahwa berdasarkan surat Kementerian Kesehatan RI tertanggal 11 Maret 2026, RSUD OKU Timur dan RSUD Martapura direkomendasikan turun dari akreditasi “Paripurna” (Bintang 5) menjadi “Utama” (Bintang 4).

Penurunan ini dipicu rendahnya capaian implementasi RME. RSUD OKU Timur baru mencapai sekitar 50 persen, sedangkan RSUD Martapura berada di angka 83,33 persen.

“Ini bukan semata persoalan infrastruktur digital atau aplikasi. Ini adalah persoalan kepatuhan dan kepemimpinan. Instruksi sudah jelas, peringatan sudah diberikan sejak 2025, tetapi tidak ditindaklanjuti secara optimal,” tegas Veranika, Selasa (14/4/2026).

Baca juga: Bupati OKU Timur Sampaikan LKPJ 2025, Paparkan Capaian dan Deretan Penghargaan Nasional

Baca juga: Tantangan DLH OKU Timur Untuk Tangani 120 Ton Sampah per Hari, Disaat Armada Pengangkut Terbatas

Ia menambahkan, kegagalan memenuhi target RME menunjukkan ketidakkonsistenan dalam menjalankan kebijakan nasional yang berdampak langsung pada mutu layanan dan keselamatan pasien.

Menurutnya, akreditasi bukan sekadar label administratif, melainkan indikator utama standar pelayanan rumah sakit. Penurunan status akreditasi berpotensi menurunkan kepercayaan publik serta kualitas layanan kesehatan di daerah.

“Akreditasi itu menyangkut keselamatan pasien. Ketika standar tidak terpenuhi, maka yang dipertaruhkan adalah nyawa manusia,” ujarnya.

Situasi semakin mendesak karena Kementerian Kesehatan memberikan batas waktu perbaikan hingga 11 Juni 2026 untuk mencapai 100 persen implementasi RME.

Jika target tersebut tidak terpenuhi, kedua RSUD terancam menjalani survei ulang dengan konsekuensi penurunan mutu layanan yang lebih luas.

Dengan sisa waktu kurang dari dua bulan, Fraksi Gerindra mendorong Bupati OKU Timur segera mengambil langkah darurat, di antaranya melakukan evaluasi total terhadap jajaran direksi RSUD serta membentuk Satuan Tugas (Satgas) percepatan RME yang dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah.

Sumber: Tribun Sumsel
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved