Berita OKI

Daftar Tarif Tol Bakauheni-Terbanggi Besar Terbaru, Resmi Naik Mulai 27 November 2025

Berikut ini daftar tarif Tol Bakauheni - Terbanggi Besar (Bakter) yang akan naik mulai Kamis (27/11/2025).

PT Bakauheni Terbanggi Besar Toll
TARIF TOL TERBARU -- Suasana di gerbang Tol Bakauheni Selatan. Mulai Kamis (27/11/2025) pekan depan, PT Bakauheni Terbanggi Besar Toll (BTB I) selaku pengelola memberlakukan kenaikan tarif baru bagi pengguna jalan. 
Ringkasan Berita:
  • Tarif Tol Bakauheni - Terbanggi Besar (Bakter) akan naik mulai Kamis, (27/11/2025)
  • Disebutkan, penyesuaian tarif sangat penting guna menjaga kondisi infrastruktur tetap optimal
  • Kenaikan tarif yang ditetapkan sebesar Rp 500 per kilometer

 

TRIBUNSUMSEL.COM, KAYUAGUNG – Bagi para pengendara yang kerap melintasi Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) ruas Bakauheni - Terbanggi Besar (Bakter), ada baiknya segera menyiapkan saldo uang elektronik lebih.

Mulai Kamis (27/11/2025) pekan depan, PT Bakauheni Terbanggi Besar Toll (BTB I) selaku pengelola memberlakukan kenaikan tarif baru bagi pengguna jalan.

Penyesuaian tarif tol sepanjang 140 kilometer ini merujuk pada regulasi pemerintah pusat, yakni Keputusan Menteri Pekerjaan Umum (PU) Nomor 1066/KPTS/M/2025.

"Mulai 27 November 2025 mendatang jalan tol Bakauheni - Terbanggi Besar akan memberlakukan tarif baru sesuai Keputusan Menteri PUPR No 1066/KPTS/M/2025," tulis pengumuman yang dikutip dari akun instagram @hka_jlo_bakter pada Minggu (23/11/2025) siang.

Berdasarkan keterangan resminya Direktur Utama PT BTB I, Wayan Mandia menjelaskan penyesuaian tarif mengacu surat keputusan menteri PU no 1066/KPTS/M/2025 dan selaras dengan ketentuan UU nomor 2 tahun 2022 pasal 48 tentang Jalan, yang mewajibkan penyesuaian tarif setiap dua tahun.

"Penyesuaian tarif merupakan mandat undang undang no 2 tahun 2022, di mana setiap dua tahun sekali dilakukan penyesuaian," kata Wayan.

Dijelaskan Wayan penyesuaian tarif sangat penting guna menjaga kondisi infrastruktur tetap optimal sekaligus meningkatkan pelayanan bagi pengguna.

BTB juga tengah melakukan peningkatan tata kelola  menjaga iklim investasi kondusif bagi keberlanjutan bisnis tol.

"Selain itu, tarif baru akan diiringi peningkatan kualitas jalan dan pemenuhan standar pelayanan minimal (SPM) yang ditetapkan regulator. Ruas Tol Bakter juga rutin menjalankan program tanggung jawab sosial dan lingkungan (TJSL), seperti penanaman pohon serta pelatihan bagi masyarakat sekitar," ungkapnya.

Menurutnya, kenaikan tarif yang ditetapkan sebesar Rp 500 per kilometer dan otomatis mengubah total biaya perjalanan bagi pengguna jalan lintas Sumatera, khususnya kendaraan yang melintas dari Lampung menuju Palembang maupun sebaliknya.

"Kami juga melakukan operasi keselamatan seperti ODOL, microsleep dan operasis Simpatik untuk meminimalisasi kecelakaan di jalan tol," sambungnya.

Berikut daftar lengkap tarif terbaru yang perlu diketahui pengguna jalan sesuai masing-masing golongan.

1. Bakauheni Selatan - Bakauheni Utara.

Golongan I : Rp 16.000
Golongan II & III: Rp 24.000
Golongan IV & V: Rp 32.000

2. Bakauheni Selatan - Kalianda.

Golongan I : Rp 49.500
Golongan II & III: Rp 74.000
Golongan IV & V: Rp 99.500

3. Bakauheni Selatan - Sidomulyo 

Golongan I : Rp 70.000
Golongan II & III: Rp 105.500
Golongan IV & V: Rp 140.500

4. Bakauheni Selatan - Lematang 

Golongan I : Rp 134.500
Golongan II & III: Rp 201.500
Golongan IV & V: Rp 269.000

5. Bakauheni Selatan - Kotabaru

Golongan I : Rp 142.000
Golongan II& III: Rp 213.000
Golongan IV & V: Rp 284.000

6. Bakauheni Selatan - Natar 

Golongan I : Rp 174.500
Golongan II & III: Rp 261.500
Golongan IV & V: Rp 349.000

7. Bakauheni Selatan - Tegineneng Barat

Golongan I : Rp 196.500
Golongan II & III: Rp 294.500
Golongan IV & V: Rp 392.500

8. Bakauheni Selatan - Tegineneng Timur

Golongan I : Rp 196.500
Golongan II & III: Rp 294.500
Golongan IV & V: Rp 392.500

9. Bakauheni Selatan - Gunung Sugih

Golongan I : Rp 236.000
Golongan II & III: Rp 354.000
Golongan IV & V: Rp 472.000

10. Bakauheni Selatan - Terbanggi Besar.

Golongan I: Rp 254.000
Golongan II & III: Rp 381.000
Golongan IV & V: Rp 507.500.

 

 

Baca berita menarik lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved