Berita OKU Selatan

Paksa Minta Tumpangan, Honorer Damkar di OKU Selatan Juga Berbuat Tak Senonoh ke Pelajar SMP

HW (38) honorer Damkar OKU Selatan, diserahkan warga dan keluarga korban ke Polsek Banding Agung setelah berbuat tak senonoh ke pelahjar SMP

Dokumentasi Polres OKU Selatan
DITANGKAP -- HW (38) honorer Damkar di OKU Selatan diserahkan warga ke Polsek Banding Agung Jumat (14/11/2025). HW berbuat asusila ke pelajar SMP. 
Ringkasan Berita:
  • Honorer Damkar OKU Selatan berinisial HW (38) diserahkan ke polisi setelah berbuat asusila ke pelajar SMP
  • Sebelumnya, HW memaksa diberi tumpangan namun di perjalanan justru berbuat asusila ke korban
  • Ancaman hukumannya tidak ringan, sesuai ketentuan yang mengatur tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur

 

TRIBUNSUMSEL.COM, MUARADUA -- HW (38) honorer di Pemadam Kebakaran (Damkar) OKU Selatan, Sumsel diserahkan warga dan keluarga korban ke Polsek Banding Agung setelah berbuat tak senonoh ke pelajar SMP berinisial MP (15). 

Peristiwa yang membuat trauma itu terjadi ketika korban bersama temannya, CMA (15) sedang dalam perjalanan pulang sekolah, pada Jumat (14/11/2025) lalu. 

HW yang memaksa diberi tumpangan untuk sampai ke Pos Damkar, di tengah jalan justru berbuat asusila ke korban. 

Kasat Reskrim Polres OKU Selatan, AKP Aston Sinaga, S.H, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap usai orang tua korban, A (40), melapor ke polisi. 

Laporan diterima pada hari yang sama dan tercatat dalam LP/B/198/XI/2025/SPKT/RES OKUS/POLDA SUMSEL.

Sebelumnya, korban MP dan temannya, CMA (15), tengah berkendara ketika pelaku menghentikan mereka.

Ia meminta diantar ke Pos Damkar yang berjarak sekitar 10 kilometer. 

Baca juga: Malu Pacar Tak Tanggung Jawab, Ibu Buang Bayi Dalam Kresek di Muba Melahirkan Sendiri di Kamar Mandi

Awalnya permintaan itu ditolak, namun seorang rekan pelaku yang juga anggota Damkar ikut menyarankan agar tumpangan diberikan.

Tanpa meminta izin lebih jauh, HW langsung mengambil alih kemudi sepeda motor dan membawa kedua remaja itu dalam kondisi boncengan tiga.

Situasi berubah mencekam ketika motor melaju di Jalan Raya Desa Surabaya Timur.

Pelaku diduga mulai mencubit bagian sensitif korban menggunakan tangan kirinya. 

MP yang ketakutan berteriak, namun laju motor tak juga dihentikan.

Setibanya di Pos Damkar, pelaku turun sambil mengucapkan terima kasih dan bahkan sempat mengelus tangan korban.

Tindakan itu membuat MP semakin takut hingga menangis dan segera meninggalkan lokasi untuk melapor kepada kakaknya.

Mendengar cerita korban, keluarga bersama warga langsung melakukan pencarian.

HW akhirnya ditemukan sekitar satu jam kemudian di sekitar lapangan terbang Desa Sipatuhu.

Ia kemudian diserahkan ke Polsek Banding Agung sebelum dibawa ke Unit PPA Sat Reskrim Polres OKU Selatan untuk pemeriksaan lanjutan.

Dalam penyelidikan awal, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor, pakaian olahraga sekolah milik korban, serta pakaian dalam yang digunakan saat kejadian.

Pelaku dijerat Pasal 82 Ayat (1) UU No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 76E UU No. 35 Tahun 2014.

Ancaman hukumannya tidak ringan, sesuai ketentuan yang mengatur tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Kapolres OKU Selatan AKBP I Made Redi Hartana melalui AKP Aston L. Sinaga menegaskan komitmen Polres OKU Selatan untuk menangani kasus serupa secara profesional.

“Setiap laporan terkait kekerasan dan pelecehan terhadap anak akan ditindaklanjuti dengan serius, karena perlindungan terhadap anak merupakan prioritas,” ujarnya, Selasa (18/11/2025).

 

 

 

Baca berita menarik lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved