Berita Viral
5 Pelaku Pengeroyokan Arjuna di Masjid Agung Sibolga jadi Tersangka, Terancam 15 Tahun Penjara
Lima orang jadi tersangk kasus kematian Arjuna di Masjid Agung Sibolga, Jumat (31/10/2025).
Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Weni Wahyuny
Ringkasan Berita:
- Lima pelaku pengeroyokan Arjuna ditetapkan tersangka.
- Para pelaku terancam penjara 15 tahun.
- Arjuna tewas dikeroyok di Masjid Agung Sibolga saat beristirahat.
TRIBUNSUMSEL.COM - Lima pelaku pengeroyokan Arjuna Tamaraya (21) asal Desa Bunga, Kecamatan Salang, Kabupaten Simeulue, Aceh hingga tewas di area Masjid Agung Sibolga, Sumatera Utara, Jumat (31/10/2025) dini hari, akhirnya berhasil ditangkap.
Kini lima orang ditetapkan sebagai tersangka atas tewasnya pemuda tersebut.
Dua pelaku pertama, ZPA dan HBK, ditangkap tak lama setelah kejadian.
Tiga lainnya SSJ, REC, dan CLI menyusul kemudian di lokasi berbeda di wilayah Sibolga dan sekitarnya.
Kasus ini bermula ketika korban ditemukan tewas sekitar pukul 03.30 WIB dengan luka akibat penganiayaan.
Rekaman kamera pengawas di sekitar masjid menjadi petunjuk awal bagi penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sibolga untuk menelusuri pelaku.
"Kami bergerak segera setelah menerima laporan. Tim gabungan dari Satreskrim, Satintelkam, dan Polsek Sibolga Sambas langsung dibentuk,”kata Kapolres Sibolga AKBP Eddy Inganta dalam konferensi pers di markas Polres Sibolga, Senin (3/11/2025), dikutip Tribunmedan.com
Baca juga: 7 Fakta Arjuna Tamaraya Dikeroyok Hingga Tewas di Masjid Agung Sibolga, Pelaku Curi Uang Rp10 Ribu
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti: rekaman CCTV dari Masjid Agung, pakaian korban, sebuah kelapa yang digunakan pelaku, topi hitam bertuliskan Brooklyn New York, tas hitam merek Polo Glad, serta ember plastik hitam.
Menurut Rustam, masing-masing tersangka memiliki peran berbeda dalam aksi kekerasan itu.
Baca juga: Penyebab Arjuna Dikeroyok Hingga Tewas di Masjid Sibolga, Keluarga Sebut Sudah Minta Izin Istirahat
Empat pelaku dijerat dengan Pasal 338 subsider Pasal 170 ayat (3) KUHP tentang pembunuhan atau kekerasan bersama yang menyebabkan kematian.
Adapun SSJ dijerat Pasal 365 ayat (3) tentang pencurian disertai kekerasan yang mengakibatkan kematian.
Ancaman hukuman bagi para tersangka maksimal 15 tahun penjara.
“Polres Sibolga berkomitmen menuntaskan kasus ini secara profesional dan transparan. Kami akan memastikan keadilan bagi korban dan keluarganya,” ujarnya.
Kapolres Sibolga AKBP Eddy Inganta menyampaikan belasungkawa atas meninggalnya korban dan berjanji mengawal proses hukum hingga tuntas.
Kronologi
Kasat Reskrim Polres Sibolga AKP Rustam Silaban menjelaskan bahwa korban adalah seorang musafir yang hendak beristirahat di masjid.
| Reaksi Eri Cahyadi Wali Kota Surabaya usai Suara Admin Sosmed Bocor, Tolak Pengunduran Diri: Khilaf |
|
|---|
| 7 Fakta Arjuna Tamaraya Dikeroyok Hingga Tewas di Masjid Agung Sibolga, Pelaku Curi Uang Rp10 Ribu |
|
|---|
| Percakapan Terakhir Arjuna Tamaraya Sebelum Tewas Dikeroyok 5 Pelaku di Masjid Agung Sibolga |
|
|---|
| Penyebab Arjuna Dikeroyok Hingga Tewas di Masjid Sibolga, Keluarga Sebut Sudah Minta Izin Istirahat |
|
|---|
| Kronologi Arjuna Tamaraya Tewas Dikeroyok di Masjid Agung Sibolga, Tubuh Diseret Turun Tangga |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.