Berita Prabumulih

Langkah DPRD Upayakan Hak Warga yang Terkena Pembebasan Lahan di Dusun Prabumulih

Rapat yang digelar di ruang Badan Anggaran (Banggar) DPRD Prabumulih ini berlangsung terbuka untuk umum.

Penulis: Edison | Editor: Slamet Teguh
Tribunsumsel.com/ Edison
RAPAT - Anggota DPRD Prabumulih Menggelar Rapat Bersama Warga Dusun Prabumulih, Senin (3/11/2025). Langkah DPRD Upayakan Hak Warga yang Terkena Pembebasan Lahan di Dusun Prabumulih 

Laporan wartawan Tribun Sumsel, Edison Bastari 

TRIBUNSUMSEL.COM, PRABUMULIH - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Prabumulih menggelar rapat sekaligus silaturahmi dengan warga Dusun Prabumulih Jalan Jenderal Sudirman Kelurahan PrabumulihKecamatan Prabumulih Barat, Kota Prabumulih, pada Senin (3/11/2025).

Rapat yang digelar di ruang Badan Anggaran (Banggar) DPRD Prabumulih ini berlangsung terbuka untuk umum.

Rapat tersebut menjadi wadah dialog terbuka antara wakil rakyat dan masyarakat khususnya untuk membahas batalnya pelaksanaan pembebasan lahan pada tahun 2025, yang selama ini menimbulkan keresahan di kalangan warga Dusun Prabumulih.

Dalam sambutan pembuka, Ketua DPRD Kota Prabumulih, H Deni Victoria menegaskan bahwa forum ini merupakan bentuk nyata dari komitmen DPRD untuk mendengar langsung aspirasi masyarakat.

Deni menilai bahwa segala permasalahan yang muncul di lapangan harus dibicarakan secara terbuka agar solusi yang diambil benar-benar berpihak kepada kepentingan rakyat.

"Kami membuka ruang ini agar semua bisa bicara dengan kepala dingin. DPRD hadir bukan untuk menjustifikasi, tapi untuk mendengarkan, mencatat;dan memperjuangkan aspirasi warga dalam kerangka kebijakan yang tepat," ujar Deni Victoria.

Deni juga mengingatkan bahwa DPRD memiliki kewenangan dalam fungsi pengawasan dan penganggaran, namun tetap harus berpegang pada aturan perundang-undangan dan mekanisme yang berlaku.

Perwakilan warga Dusun Prabumulih, Suharta Ucim, menjadi salah satu yang menyampaikan pandangan dan aspirasi dalam rapat tersebut.

Pria akrab disapa Getok itu mengucapkan terima kasih kepada DPRD Prabumulih atas undangan resmi yang diberikan kepada masyarakat untuk membahas persoalan pembebasan lahan di wilayah mereka.

"Kami sangat berterima kasih diundang dan ditempatkan di tempat yang representatif, serta bisa berdiskusi dengan orang-orang yang berkualitas di ruang terhormat ini," ujar Suharta.

Suahrta mengaku dengan adanya forum resmi ini, masyarakat Dusun Prabumulih merasa tidak lagi diabaikan karena menurutnya selama ini seolah-olah mereka terpinggirkan. 

"Tapi alhamdulillah, di bawah kepemimpinan Bapak Deni Victoria, kami diundang. Semoga pertemuan ini membawa hasil yang baik dan bermanfaat," katanya.

Baca juga: Upaya Pemkot Perjuangkan Hak warga yang Terkena Pembebasan Lahan di Kelurahan Dusun Prabumulih

Baca juga: Tak Ada Anggaran, Pembebasan Lahan Jalan Sudirman Prabumulih Batal Dilakukan Tahun ini, Warga Kecewa

Pada kesempatan itu, Suharta Ucim juga menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada DPRD Prabumulih atas pernyataannya beberapa waktu lalu di media yang sempat menyinggung lembaga legislatif tersebut.

"Saya secara pribadi beserta keluarga dan masyarakat terdampak mohon maaf sebesar-besarnya, setinggi-tingginya, karena sudah membuat institusi ini tersinggung terhadap bahasa-bahasa saya. Tidak ada niat mendiskreditkan siapa pun, semua itu spontanitas," tuturnya.

Suharta juga secara khusus menyampaikan permintaan maaf kepada Hartono Hamid, salah satu anggota DPRD yang akrab disapa 'Om Ton'. "Untuk Om Ton, saya pribadi dan keluarga mohon maaf sebesar-besarnya," tegas Suharta.

Selanjutnya dalam kesempatan itu, Suharta Ucim juga menyoroti hasil kajian harga tanah yang dilakukan oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) tahun 2025. Menurutnya, hasil penilaian tersebut menunjukkan nilai yang justru lebih rendah dibandingkan kajian KJPP pada tahun 2013.

"Itu yang menjadi polemik di tengah masyarakat. Kenapa perbedaannya sangat jauh? Padahal secara logika ekonomi, harga tanah seharusnya naik, bukan turun," ungkap Suharta.

Ia sebagai salah satu warga yang terdampak meminta penjelasan resmi dari DPRD dan pihak terkait mengenai dasar penilaian tersebut. "Kami mohon dijelaskan kenapa bisa terjadi penurunan signifikan, sementara pembangunan di sekitar wilayah kami terus meningkat," karanya.

Menurut Suharta, perbedaan hasil penilaian ini menimbulkan ketidakpastian dan kekhawatiran bahwa proses pembebasan lahan bisa merugikan masyarakat yang tanahnya akan terkena proyek pelebaran jalan tersebut.

Dalam forum yang sama, Suharta juga menyinggung status prioritas wilayah mereka dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Mereka menilai, jika wilayah Dusun Prabumulih dianggap tidak termasuk dalam prioritas pembangunan, maka RTRW perlu direvisi.

"Kalau daerah kami dibilang tidak prioritas, tolong perbaiki atau revisi RTRW agar wilayah kami masuk dalam prioritas pembangunan," tambah Suharta Ucim.

Lebih lanjut Suharta mengaku, wilayah mereka memiliki posisi strategis sebagai jalur utama lintas kota, sehingga seharusnya termasuk dalam wilayah prioritas pembebasan lahan untuk mendukung pelebaran Jalan Jenderal Sudirman.

Menanggapi hal tersebut, Ketua DPRD Kota Prabumulih, H Deni Victoria, menjelaskan bahwa pembebasan lahan belum dapat dilaksanakan tahun 2025 karena belum tercantum dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) yang menjadi acuan dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

"Penyusunan APBD itu ada tahapannya. Kita melihat dulu di RKPD, karena yang masuk RKPD-lah yang menjadi prioritas pemerintah kota. Sedangkan pembebasan lahan ini belum tercantum di RKPD tahun ini," jelas Deni.

Namun, ia memastikan DPRD akan terus memperjuangkan agar pembebasan lahan di Dusun Prabumulih masuk skala prioritas pada tahun 2026.

"Prioritas pembangunan itu ada tiga, yaitu kesehatan, pendidikan, dan infrastruktur. Nah, pelebaran jalan termasuk dalam infrastruktur, jadi yakinlah bahwa ini akan kita perjuangkan untuk tahun depan," tegasnya.

Deni juga menambahkan bahwa DPRD akan memastikan proses penilaian tanah oleh KJPP dilakukan secara profesional dan transparan. "KJPP itu lembaga independen, tidak bisa diintervensi oleh siapa pun. Tapi kita berharap hasil kajiannya nanti bisa sesuai dengan kenyataan di lapangan," ujarnya.

Sementara itu, Wakil Ketua II DPRD Prabumulih, Ir Dipe Anom, menegaskan bahwa pihak DPRD tidak tinggal diam. 

Ia memastikan bahwa lembaganya terus berupaya memperjuangkan aspirasi masyarakat, namun masyarakat juga perlu memahami mekanisme penganggaran daerah yang diatur secara ketat oleh undang-undang.

"Kami tidak bisa serta-merta menentukan penganggaran. Ada mekanisme, ada aturan, dan ada tahapannya yang wajib dipatuhi. Tapi paling tidak, kami terus memperjuangkan agar pembebasan lahan ini terealisasi," kata Dipe Anom.

Politikus yang juga menjabat sebagai Ketua DPC PDIP Prabumulih ini menjelaskan bahwa tahun 2025 merupakan masa transisi pemerintahan, di mana rencana anggaran masih diusulkan oleh Penjabat (Pj) Wali Kota Prabumulih, H Elman, dan pada saat itu RKPD belum memasukkan program pembebasan lahan Jalan Jenderal Sudirman.

"Karena belum masuk di RKPD, otomatis belum bisa menjadi prioritas anggaran. Itu sebabnya pembebasan lahan ini tertunda. Tapi untuk tahun 2026, akan kita dorong bersama agar bisa masuk skala prioritas," jelas Dipe.

Ia pun mengajak masyarakat untuk tetap bersabar dan optimis bahwa aspirasi mereka akan diperjuangkan secara berkelanjutan oleh DPRD. "Kami memahami keresahan warga. Tapi percayalah, DPRD akan mengawal sampai tuntas," tegasnya. 

 

 

 

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved