Berita Pagar Alam
Bripda RR, Anggota Polres Pagar Alam Dipecat Tidak Hormat, Terbukti Langgar Kode Etik Profesi
Kapolres Pagar Alam, AKBP Januar Kencana Setia Persada memimpin upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Bripda RR.
Penulis: Wawan Septiawan | Editor: Shinta Dwi Anggraini
Ringkasan Berita:
- Kapolres Pagar Alam, AKBP Januar Kencana Setia Persada memimpin upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Bripda RR.
- Tindakan pemecatan dilakukan karena Bripda RR terbukti melanggar kode etik profesi Polri.
- Kasi Humas Polres Pagar Alam, Iptu Mansyur, menegaskan bahwa penindakan ini merupakan bentuk keseriusan Polri dalam menjaga kepercayaan publik.
TRIBUNSUMSEL.COM, PAGAR ALAM -- Bripda RR, yang sebelumnya bertugas di Sat Samapta Polres Pagar Alam dipecat tidak hormat karena terbukti melanggar kode etik profesi.
Proses upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Bripda RR dipimpin langsung Kapolres Pagar Alam, AKBP Januar Kencana Setia Persada berdasarkan Keputusan Kapolda Sumatera Selatan Nomor Kep/62/I/2026.
Dimulai dari pembacaan keputusan resmi, dilanjutkan dengan pelepasan atribut dinas oleh inspektur upacara, hingga simbolis pengembalian yang bersangkutan ke status sebagai warga sipil.
Seluruh pejabat utama, personel Polri, serta ASN Polres Pagar Alam hadir menyaksikan momen yang menjadi pengingat keras bagi seluruh anggota.
Kapolres AKBP Januar Kencana Setia Persada, mengatakan bahwa langkah PTDH ini bukan semata hukuman, melainkan bentuk komitmen institusi dalam menjaga integritas.
"Pelaksanaan PTDH ini merupakan bentuk komitmen institusi Polri dalam menegakkan disiplin dan kode etik profesi secara tegas tanpa pandang bulu,” tegasnya.
Kapolres menekankan bahwa keputusan tersebut tidak diambil secara instan, melainkan melalui proses panjang dan pertimbangan matang.
"Keputusan ini telah melalui proses yang panjang dan pertimbangan matang. Kami berharap ini menjadi pelajaran bagi seluruh personel agar senantiasa menjaga integritas, profesionalisme, serta nama baik institusi Polri," ujarnya.
Lebih jauh, langkah tegas ini menjadi sinyal kuat bahwa Polri tidak memberi ruang bagi pelanggaran, sekecil apa pun.
Di tengah tuntutan publik terhadap transparansi dan akuntabilitas, tindakan seperti ini menjadi bagian penting dalam membangun kembali kepercayaan masyarakat.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Pagar Alam, Iptu Mansyur, menegaskan bahwa penindakan ini merupakan bentuk keseriusan Polri dalam menjaga kepercayaan publik.
“Setiap pelanggaran akan ditindak sesuai aturan yang berlaku. Kami mengajak seluruh personel untuk menjadikan peristiwa ini sebagai bahan introspeksi agar tidak melakukan pelanggaran serupa di kemudian hari,” tegasnya.
Baca artikel menarik lainnya di Google News
Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel
| Ngaku Punya Izin Dari Pemkot, Wanita Paruh Baya di Pagar Alam Lakukan Penipuan Bisnis Kopi Rp 4 M |
|
|---|
| 3 Pendaki Gunung Dempo yang Alami Hipotermia dan Cedera Berhasil Dievakuasi Tim Gabungan |
|
|---|
| Pendakian Gunung Dempo Baru Dibuka, 3 Pendaki Wanita Dievakuasi, Alami Hipotermia dan Cedera Kaki |
|
|---|
| Waspada Modus Penipuan Berkedok Akun Palsu Kapolres Pagar Alam, AKBP Januar Kencana Setia di TikTok |
|
|---|
| Jalur Pendakian Gunung Dempo Pagar Alam Kembali Dibuka, Ratusan Pendaki Langsung Registrasi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sumsel/foto/bank/originals/Bripda-RR-Anggota-Polres-Pagar-Alam-Dipecat-Tidak-Hormat-Terbukti-Langgar-Kode-Etik-Profesi.jpg)