Berita Pagar Alam
Bripda RR, Anggota Polres Pagar Alam Dipecat Tidak Hormat, Terbukti Langgar Kode Etik Profesi
Kapolres Pagar Alam, AKBP Januar Kencana Setia Persada memimpin upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Bripda RR.
Penulis: Wawan Septiawan | Editor: Shinta Dwi Anggraini
Ringkasan Berita:
- Kapolres Pagar Alam, AKBP Januar Kencana Setia Persada memimpin upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Bripda RR.
- Tindakan pemecatan dilakukan karena Bripda RR terbukti melanggar kode etik profesi Polri.
- Kasi Humas Polres Pagar Alam, Iptu Mansyur, menegaskan bahwa penindakan ini merupakan bentuk keseriusan Polri dalam menjaga kepercayaan publik.
TRIBUNSUMSEL.COM, PAGAR ALAM -- Bripda RR, yang sebelumnya bertugas di Sat Samapta Polres Pagar Alam dipecat tidak hormat karena terbukti melanggar kode etik profesi.
Proses upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Bripda RR dipimpin langsung Kapolres Pagar Alam, AKBP Januar Kencana Setia Persada berdasarkan Keputusan Kapolda Sumatera Selatan Nomor Kep/62/I/2026.
Dimulai dari pembacaan keputusan resmi, dilanjutkan dengan pelepasan atribut dinas oleh inspektur upacara, hingga simbolis pengembalian yang bersangkutan ke status sebagai warga sipil.
Seluruh pejabat utama, personel Polri, serta ASN Polres Pagar Alam hadir menyaksikan momen yang menjadi pengingat keras bagi seluruh anggota.
Kapolres AKBP Januar Kencana Setia Persada, mengatakan bahwa langkah PTDH ini bukan semata hukuman, melainkan bentuk komitmen institusi dalam menjaga integritas.
"Pelaksanaan PTDH ini merupakan bentuk komitmen institusi Polri dalam menegakkan disiplin dan kode etik profesi secara tegas tanpa pandang bulu,” tegasnya.
Kapolres menekankan bahwa keputusan tersebut tidak diambil secara instan, melainkan melalui proses panjang dan pertimbangan matang.
"Keputusan ini telah melalui proses yang panjang dan pertimbangan matang. Kami berharap ini menjadi pelajaran bagi seluruh personel agar senantiasa menjaga integritas, profesionalisme, serta nama baik institusi Polri," ujarnya.
Lebih jauh, langkah tegas ini menjadi sinyal kuat bahwa Polri tidak memberi ruang bagi pelanggaran, sekecil apa pun.
Di tengah tuntutan publik terhadap transparansi dan akuntabilitas, tindakan seperti ini menjadi bagian penting dalam membangun kembali kepercayaan masyarakat.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Pagar Alam, Iptu Mansyur, menegaskan bahwa penindakan ini merupakan bentuk keseriusan Polri dalam menjaga kepercayaan publik.
“Setiap pelanggaran akan ditindak sesuai aturan yang berlaku. Kami mengajak seluruh personel untuk menjadikan peristiwa ini sebagai bahan introspeksi agar tidak melakukan pelanggaran serupa di kemudian hari,” tegasnya.
Baca artikel menarik lainnya di Google News
Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel
| Dorong Hilirisasi, Kemenperin Siap Sulap Kopi Pagar Alam Jadi Produk Industri Unggulan |
|
|---|
| Gunung Dempo Erupsi, Kolom Abu Capai 3.500 Meter, Masyarakat Dilarang Mendekati Kawah |
|
|---|
| Polres Pagar Alam Amankan 3 Pengedar Narkotika, Satu Diantaranya Wanita, Sita Puluhan Gram Sabu |
|
|---|
| Progres Pembangunan SMA Taruna Nusantara Pagar Alam Capai 70 Persen, Juli 2026 Mulai Beroperasi |
|
|---|
| Pemuda di Pagar Alam Ditangkap Polisi, Simpan 800 Gram Narkoba Jenis Ganja di Rumah |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sumsel/foto/bank/originals/Bripda-RR-Anggota-Polres-Pagar-Alam-Dipecat-Tidak-Hormat-Terbukti-Langgar-Kode-Etik-Profesi.jpg)