Berita Pagar Alam

Pemuda di Pagar Alam Ditangkap Polisi, Simpan 800 Gram Narkoba Jenis Ganja di Rumah

Pelaku ditangkap berkat laporan masyarakat yang resah karena diduga sering adanya transaksi narkoba dilingkungan mereka.

Penulis: Wawan Septiawan | Editor: Sri Hidayatun
Dokumentasi
TERSANGKA - Polres Pagar Alam berhasil menangkap PG (20) yang diduga merupakan pengedar narkoba jenis Ganja di wilayah hukum Polres Pagar Alam. 

Ringkasan Berita:
  • PG (20) warga Lembah Serunting Kecamatan Dempo Selatan ditangkap satresnarkoba Polres Pagar Alam.
  • Peristiwa penangkapan dilakukan, Senin (6/4/2026) sekira pukul 23.00 WIB, di sebuah rumah yang beralamat di Lembah Serunting 
  • Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Pagar Alam guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

 

TRIBUNSUMSEL.COM,PAGARALAM – PG (20) warga Lembah Serunting Kecamatan Dempo Selatan ditangkap satresnarkoba Polres Pagar Alam.

Pelaku ditangkap berkat laporan masyarakat yang resah karena diduga sering adanya transaksi narkoba dilingkungan mereka.

Kapolres Pagar Alam AKBP Januar Kencana Setia Persada SIk melalui Kasat Narkoba Iptu Doris Pidriandi SH didampingi Kasi Humas Iptu Mansyur SH membenarkan adanya pengungkapan kasus tersebut.

"Benar, Sat Resnarkoba Polres Pagar Alam telah mengamankan satu orang tersangka berinisial PG yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis ganja dengan barang bukti seberat 800 gram," ujar Iptu Doris.

Peristiwa penangkapan dilakukan, Senin (6/4/2026) sekira pukul 23.00 WIB, di sebuah rumah yang beralamat di Lembah Serunting RT 009 RW 004, Kelurahan Rebah Tinggi, Kecamatan Dempo Utara, Kota Pagar Alam.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka berperan sebagai pengedar atau kurir.

Dari hasil penggeledahan yang dilakukan petugas dan disaksikan warga setempat, ditemukan barang bukti berupa satu paket narkotika jenis daun ganja yang dibungkus dalam karung beras terlakban dan dilapisi plastik hitam dengan berat bruto 800 gram, serta dua bal kertas papier.

"Barang bukti ditemukan di bawah meja dapur rumah tersangka, dan yang bersangkutan mengakui bahwa ganja tersebut merupakan miliknya yang akan diedarkan kembali," jelasnya.

"Selain itu, hasil tes urine terhadap tersangka menunjukkan positif mengandung metamfetamin dan THC," tambah Kasat.

Kasat Narkoba mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang resah terhadap aktivitas tersangka yang diduga sering melakukan transaksi narkotika di lokasi tersebut.

"Berbekal informasi dari masyarakat, anggota kami melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka saat berada didalam rumahnya," kata Iptu Doris.

Baca juga: Polres Lahat Ringkus Pengedar Narkoba di Kawasan Tebing Sage, Polisi Sita Sabu dan Ganja

Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Pagar Alam guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Polisi juga tengah melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran narkotika tersebut.

Adapun langkah-langkah yang telah dilakukan meliputi pengamanan tersangka dan barang bukti, pemeriksaan urine dan kesehatan, uji laboratorium, pemeriksaan saksi-saksi, hingga gelar perkara.

Untuk proses selanjutnya, penyidik akan melengkapi berkas perkara dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Polres Pagar Alam mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkotika di lingkungan masing-masing demi menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.

Baca berita lainnya di google news
 
 

Sumber: Tribun Sumsel
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved