Kasus Korupsi PUPR OKU
Wakil Ketua DPRD OKU Ngaku Belum Terima Surat Penetapan Tersangka Dari KPK di Kasus Suap Proyek PUPR
Wakil Ketua DPRD OKU, Parwanto Ngaku Belum Terima Surat Penetapan Tersangka Oleh KPK
Penulis: Leni Juwita | Editor: Slamet Teguh
Sementara itu, dua tersangka pemberi suap dari pihak swasta, yakni MFZ dan ASS, disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b UU Tipikor.
Hormati Proses Hukum
DPD Partai Gerindra provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) mengaku, akan menghormati proses hukum kadernya yang saat ini menjabat Wakil Ketua DPRD Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Parwanto, setelah ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus suap di proyek Dinas PUPR OKU.
Menurut Wakil Sekretaris DPD Gerindra Sumsel Sri Mulyadi, pihaknya akan melihat perkembangan selanjutnya terlebih dahulu.
"Partai Gerindra akan melihat perkembangan selanjutnya, dan menghormati proses hukum yang dilakukan KPK," kata Sri, Selasa (28/10/2025).
Dijelaskan anggota DPRD Sumsel ini, terkait kasus korupsi, Gerindra pastinya memiliki kebijakan tegas kepada kadernya, yang terbukti bersalah.
"Pastinya kita lihat dulu kasusnya dan hormati proses hukumnya, selanjutnya ada tindakan dari internal partai. Dimana keputusan akhir di DPP," tegas Sri.
Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News
Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com
| KPK Tetapkan Wakil Ketua DPRD OKU Tersangka, Kasus Suap Proyek PUPR OKU Sumsel |
|
|---|
| Kadernya di OKU Jadi Tersangka Kasus Korupsi Dinas PUPR, Gerindra Sumsel Hormati Proses Hukum |
|
|---|
| Harta Kekayaan Parwanto Wakil Ketua DPRD OKU Tersangka Baru Kasus Suap Dinas PUPR, Ada Utang Rp1,5 M |
|
|---|
| BREAKING NEWS: KPK Tetapkan 4 Tersangka Baru Kasus Suap Dinas PUPR OKU, Ada Wakil Ketua DPRD |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.