Kasus Korupsi PUPR OKU

Wakil Ketua DPRD OKU Ngaku Belum Terima Surat Penetapan Tersangka Dari KPK di Kasus Suap Proyek PUPR

Wakil Ketua DPRD OKU, Parwanto Ngaku Belum Terima Surat Penetapan Tersangka Oleh KPK

Penulis: Leni Juwita | Editor: Slamet Teguh
Handout
KORUPSI - Wakil Ketua DPRD OKU Parwanto. Wakil Ketua DPRD OKU Ngaku Belum Terima Surat Penetapan Tersangka Oleh KPK di Kasus Suap Proyek PUPR 

Sementara itu, dua tersangka pemberi suap dari pihak swasta, yakni MFZ dan ASS, disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b UU Tipikor.

Hormati Proses Hukum

DPD Partai Gerindra provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) mengaku, akan menghormati proses hukum kadernya yang saat ini menjabat Wakil Ketua DPRD Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Parwanto, setelah ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus suap di proyek Dinas PUPR OKU.

Menurut Wakil Sekretaris DPD Gerindra Sumsel Sri Mulyadi, pihaknya akan melihat perkembangan selanjutnya terlebih dahulu.

"Partai Gerindra akan melihat perkembangan selanjutnya, dan menghormati proses hukum yang dilakukan KPK," kata Sri, Selasa (28/10/2025).

Dijelaskan anggota DPRD Sumsel ini, terkait kasus korupsi, Gerindra pastinya memiliki kebijakan tegas kepada kadernya, yang terbukti bersalah.

"Pastinya kita lihat dulu kasusnya dan hormati proses hukumnya, selanjutnya ada tindakan dari internal partai. Dimana keputusan akhir di DPP," tegas Sri.

 

 

 

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved