Berita OKI

DPMD OKI Bersurat ke Kemendagri Terkait Jabatan Kades Pematang Panggang yang Gunakan Ijazah Palsu

Sidang putusan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kayuagung Kabupaten Ogan Komering Ilir, Rabu (15/10/2025) silam. 

Penulis: Winando Davinchi | Editor: Slamet Teguh
Tribunsumsel.com/ Winando Davinchi
SIDANG - Sidang putusan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kayuagung Kabupaten Ogan Komering Ilir, Rabu (15/10/2025) silam. 

TRIBUNSUMSEL.COM, KAYUAGUNG – Sidang putusan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kayuagung Kabupaten Ogan Komering Ilir, Rabu (15/10/2025) silam. 

Terdakwa Ibrahim Kepala Desa Pematang Panggang terbukti melanggar pasal 263 KUHP tentang penggunaan surat palsu dan dijatuhkan pidana berupa 10 bulan penjara, dengan masa percobaan selama satu tahun.

Menanggapi hasil sidang putusan,  Kepala Bidang Pemerintahan Desa dan Kelembagaan DPMD OKI, Rudi Kurniawan mengatakan pihaknya dalam waktu dekat segera bersurat ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)

"Rencananya hari Rabu ini kita akan langsung ke Kantor Kemendagri langsung untuk menyampaikan surat untuk Ibrahim yaitu mengenai kelanjutan jabatan sebagai Kades," ujar Rudi ketika  ditemui oleh awak media pada Senin (20/10/2025) sore.

Menurutnya, nantinya pihak DPMD akan secara langsung berkonsultasi terkait dengan hasil putusan yang telah ditetapkan PN Kayuagung.

"Kita akan meminta jawaban terkait apakah Ibrahim masih menjabat ataukah Kades diberhentikan," 

"Dimana sebelumnya Kades Ibrahim putusannya bersyarat yaitu tidak ditahan atau tidak menjalani," ungkapnya.

Saat disinggung terkait petikan hasil putusan di PN Kayuagung. Rudi mengatakan belum menerima.

"Kalau mengenai surat petikan putusan PN Kayuagung, pihak kita belum menerimanya," pungkasnya.

Baca juga: Tuntut Bebaskan Kades Terdakwa Ijazah Palsu, Warga Desa Pematang Panggang OKI Demo di PN Kayuagung

Baca juga: Mayat Mr X Ditemukan di Bawah Jembatan Tol Pematang Panggang - Kayuagung, Ada Tato di Punggung

Diberitakan sebelumnya dalam amar putusan Ketua Majelis Hakim Iqbal Lazuardi menyatakan Ibrahim terbukti melanggar Pasal 263 KUHP tentang penggunaan surat palsu.

"Terdakwa Ibrahim dijatuhkan pidana berupa 10 bulan penjara, dengan masa percobaan selama satu tahun," ujar Hakim Iqbal.

Artinya, jika dalam masa percobaan tersebut Ibrahim kembali melakukan tindak pidana, maka hukuman penjara akan dijalankan.

"Apabila dalam masa percobaan tersebut terdakwa kembali melakukan tindak pidana, maka hukuman akan dijalankan," ujarnya.

Majelis hakim menilai, tindakan memakai ijazah palsu merusak nilai kejujuran dan menggerus kepercayaan masyarakat terhadap pejabat publik.

"Maka yang memberatkan terdakwa tidak menjunjung tinggi prinsip pendidikan dan etika publik," urainya

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved