BNN Segel Rumah Haji Sutar OKI

Sosok Haji Sutar, Tersangka Pencucian Uang Narkoba Capai Rp 52 M, Rumah Mewah Crazy Rich OKI Disegel

Sebelumnya, rumah mewah yang berada di Desa Selapan Ilir itu sempat jadi sorotan setelah digeledah BNN pada Rabu (30/7/2025) lalu. 

Penulis: Winando Davinchi | Editor: Slamet Teguh
Dokumentasi Warga
DISEGEL - Rumah mewah berada di Desa Selapan Ilir, Kecamatan Tulung Selapan, Kabupaten Ogan Komering Ilir milik Sutarnedi tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) dilakukan penyegelan oleh pihak berwenang. 

Ringkasan Berita:
  • BNN menetapkan Haji Sutar sebagai tersangka TPPU jaringan narkoba dengan total aset mencapai lebih dari Rp 52 miliar.
  • Sejumlah aset miliknya kini telah disegel oleh BNN
  • Penyegelan dilakukan serentak di berbagai lokasi, dengan puncaknya pada Rabu (19/11/2025), ketika delapan mobil petugas mendatangi rumah Sutarnedi dan menutupnya secara permanen.

 

TRIBUNSUMSEL.COM, OKI - Nama Haji Sutar atau yang memiliki nama Sutarnedi kini tengah menjadi perhatian publik.

Haji Sutar saat ini sudah ditetapkan tersangka oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) dengan total aset jaringan narkoba Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mencapai lebih dari Rp 52 miliar.

Bahkan, BNN kini telah menyegel rumah mewah milik Haji Sutar, Crazy Rich di Kecamatan Tulung Selapan, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumsel, Rabu (19/11/2025). 

Sebelumnya, rumah mewah yang berada di Desa Selapan Ilir itu sempat jadi sorotan setelah digeledah BNN pada Rabu (30/7/2025) lalu. 

Penyelidikan terhadap H Sutar terus berlangsung. 

Kini, rumah mewah, tanah kosong, kebun dan sarang walet yang tersebar di Kecamatan Tulung Selapan telah disegel aparat penegak hukum.

Sejumlah penegak hukum yang beranggotakan TNI, Kepolisian, Kejaksaan dan BNN memasang kertas pengumuman menyatakan  aset-aset tersebut telah disita. 

"Saya mendapat kabar 2 rumah, tanah kosong, kebun dan sarang walet yang disegel oleh BNN pusat dan Kejaksaan RI," ujar sumber yang enggan disebutkan namanya, Jumat (21/11/2025). 

Dijelaskannya, para penegak hukum juga menyegel beberapa aset milik kedua tersangka lainnya inisial D dan A yang terlibat dalam perkara yang sama yang tersebar di wilayah Kecamatan Tulung Selapan.

"Setahu saya tim petugas gabungan tersebut terbagi untuk melakukan penyegelan aset milik 3 orang tersangka (termasuk Sutar). Aset mereka tersebar mulai dari Desa Selapan Ilir, Desa Petaling, Desa Selapan Ulu, Kecamatan Plaju (Palembang) dan lainnya," urainya.

 Menurutnya kegiatan penyegelan telah dilakukan beberapa waktu lalu dan puncaknya terjadi pada Rabu (19/11/2025) sekitar jam 10.00 wib

Di mana saat itu ada sekitar 8 mobil yang terdiri dari petugas gabungan mendatangi rumah Sutarnedi di Desa Tulung Selapan Ilir.

"Petugas gabungan datang dengan menggunakan 8 mobil kerumah tersebut. Mereka melakukan pengecekan kondisi rumah dan setelah itu langsung dilakukan penyegelan yang disaksikan oleh Polisi, TNI, Kejaksaan RI dan BNN pusat," ungkapnya.

Dikatakan lebih lanjut, usai adanya penyegelan. Maka mulai kemarin tidak adalagi aktivitas yang dapat dilakukan di rumah mewah tersebut. 

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved