Truk Hangus di Kebun Tebu Ogan Ilir
Pengakuan Agung, Otak Pembunuh & Pembakar Sopir Truk di Ogan Ilir, 'Kalau Tidak Dilakukan Aku Cacat'
Penyesalan tersebut disampaikan AS saat diwawancarai khusus oleh TribunSumsel.com dan Sripoku.com pada Jumat (24/10/2025).
Penulis: Agung Dwipayana | Editor: Slamet Teguh
"Sebenarnya ada ditawari makan, tapi tempatnya jauh kalau jalan kaki. Jadi tidak makan, kami kesal," tutur tersangka.
Para tersangka lalu sepakat untuk pulang dan menumpang sebuah mobil muatan jeruk.
Namun mobil tersebut tak sampai ke tujuan para tersangka yakni di Desa Payalingkung, Kecamatan Lubuk Keliat.
Keempatnya terpaksa berhenti di tengah perjalanan dan harus menunggu tumpangan kendaraan lainnya di saat hari sudah malam.
Beberapa saat menunggu, melintas truk tronton yang dikemudikan korban.
"Kebetulan korban melintas dan kami diajak naik (truk). Tiga orang ini (AD, RS, IS) mau merampok dan akhirnya saya yang melakukannya (membunuh) karena kesal (akibat perlakuan di proyek)," ungkap tersangka.
"Saya tertekan karena sudah mengajak ketiga pelaku untuk kerja tetapi hasilnya tidak ada," ungkapnya lagi.
"Aku merasa tertekan karena mereka bertiga (pelaku) ini kalau tidak aku lakukan, aku juga yang cacat, nama aku yang jahat, karena yang mengajak kerja ini kan tahunya dengan aku, sedangkan mereka gak tahu," ujar Agung.
Setelah membekap korban menggunakan jaket hingga tak bernyawa, para tersangka membawa truk ke perkebunan tebu.
Saat melintas di TKP, mesin kendaraan tiba-tiba mati dan para tersangka memilih membakar truk beserta korban di dalamnya.
Para tersangka juga sempat mengambil uang sebesar Rp 214 ribu di saku pakaian korban yang tak bernyawa itu.
Sambil terisak, tersangka AS mengungkapkan penyesalan dan permohonan maaf.
"Kepada keluarga korban dan masyarakat, saya selaku pelaku memohon maaf. Saya merasa khilaf," ucap tersangka AS.
Baca juga: Polisi Ungkap Peran 4 Tersangka Pembunuh Sopir Truk di Ogan Ilir, Korban Dibakar dengan Kendaraannya
Baca juga: Tangis Penyesalan Agung Otak Pembunuh & Pembakar Sopir Serta Truknya di Ogan Ilir, Tunggu Ayah Nak
Kapolres Ogan Ilir, AKBP Bagus Suryo Wibowo mengatakan, para tersangka dijerat pasal berlapis.
Yakni Pasal 365 ayat (3) tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian.
Kemudian Pasal 338, 339 dan 340 KUHP tentang pembunuhan serta pembunuhan berencana.
"Ancaman hukumannya pidana penjara seumur hidup," kata Bagus diwawancarai terpisah.
Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News
Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com
| Ayah Yudi Berharap Pembunuh Anaknya di Perkebunan Tebu OI Dihukum Setimpal: Nyawa Dibalas Nyawa |
|
|---|
| Baru 2 Tahun Nikah, Pilu Suharti Suaminya Dibunuh & Dibakar di Kebun Tebu Ogan Ilir, Harap Keadilan |
|
|---|
| Tangis Penyesalan Agung Otak Pembunuh & Pembakar Sopir Serta Truknya di Ogan Ilir, 'Tunggu Ayah Nak' |
|
|---|
| Polisi Ungkap Peran 4 Tersangka Pembunuh Sopir Truk di Ogan Ilir, Korban Dibakar dengan Kendaraannya |
|
|---|
| VIDEO 3 Tersangka Pembakar Sopir Bersama Truknya di Kebun Tebu Ogan Ilir Ditangkap, Satu Masih Buron |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.