Truk Hangus di Kebun Tebu Ogan Ilir
Pengakuan Agung, Otak Pembunuh & Pembakar Sopir Truk di Ogan Ilir, 'Kalau Tidak Dilakukan Aku Cacat'
Penyesalan tersebut disampaikan AS saat diwawancarai khusus oleh TribunSumsel.com dan Sripoku.com pada Jumat (24/10/2025).
Penulis: Agung Dwipayana | Editor: Slamet Teguh
Ringkasan Berita:- Otak pembunuh dan pembakar sopir truk di kebun tebu Ogan Ilir, mengaku menyesal- Ia mengaku terpaksa melakukan pembunuhan- Jika tak dilakukan ia yang cacat
TRIBUNSUMSEL.COM, INDRALAYA - Agung Sanjaya alias AS (24 tahun), tersangka pembunuhan dan pembakaran Asril Wahyudi (28 tahun), seorang sopir bersama truknya di tengah kebun tebu di Ogan Ilir beberapa waktu yang lalu, mengakui perbuatannya sekaligus mengungkapkan penyesalan mendalam.
Penyesalan tersebut disampaikan AS saat diwawancarai khusus oleh TribunSumsel.com dan Sripoku.com pada Jumat (24/10/2025).
AS mengaku, awalnya ia tak ada membunuh korban.
Menurutnya, awalnya ia mendapat pekerjaan sebagai kuli proyek jembatan di Desa Tanabang, Kecamatan Muara Kuang, Ogan Ilir.
Dengan petunjuk bos proyek, tersangka diminta menuju Tanabang pada Minggu (12/10/2025).
"Saya diminta bos ke lokasi dengan menumpang truk tronton korban. Kenal dengan korban di situ, saat sama-sama mau ke lokasi proyek," kata tersangka memulai cerita kronologi pembunuhan.
Diketahui korban datang ke lokasi proyek dengan mengangkut muatan besi material jembatan.
Sementara tersangka datang bersama tiga rekannya atau para tersangka lainnya untuk ikut bekerja, yakni AD, RS dan IS (buron).
Percikan api emosi mulai timbul saat tersangka tiba di Tanabang.
Tersangka mengaku dimaki oleh mandor proyek.
Sebelumnya pada rilis di Mapolda Sumatera Selatan, Senin (20/10/2025) lalu dijelaskan, antara para tersangka dan mandor proyek tak sepakat soal pembagian upah kerja.
"Kami disambut dengan kata-kata tidak pantas oleh mandor. Dia semena-mena (berkata seenaknya)," ungkap tersangka.
Merasa tak ada kejelasan, tersangka menghubungi bos proyek.
Keempatnya diarahkan menuju sebuah kos-kosan dan tersangka mengaku tak diberi jatah makan.
"Sebenarnya ada ditawari makan, tapi tempatnya jauh kalau jalan kaki. Jadi tidak makan, kami kesal," tutur tersangka.
Para tersangka lalu sepakat untuk pulang dan menumpang sebuah mobil muatan jeruk.
Namun mobil tersebut tak sampai ke tujuan para tersangka yakni di Desa Payalingkung, Kecamatan Lubuk Keliat.
Keempatnya terpaksa berhenti di tengah perjalanan dan harus menunggu tumpangan kendaraan lainnya di saat hari sudah malam.
Beberapa saat menunggu, melintas truk tronton yang dikemudikan korban.
"Kebetulan korban melintas dan kami diajak naik (truk). Tiga orang ini (AD, RS, IS) mau merampok dan akhirnya saya yang melakukannya (membunuh) karena kesal (akibat perlakuan di proyek)," ungkap tersangka.
"Saya tertekan karena sudah mengajak ketiga pelaku untuk kerja tetapi hasilnya tidak ada," ungkapnya lagi.
"Aku merasa tertekan karena mereka bertiga (pelaku) ini kalau tidak aku lakukan, aku juga yang cacat, nama aku yang jahat, karena yang mengajak kerja ini kan tahunya dengan aku, sedangkan mereka gak tahu," ujar Agung.
Setelah membekap korban menggunakan jaket hingga tak bernyawa, para tersangka membawa truk ke perkebunan tebu.
Saat melintas di TKP, mesin kendaraan tiba-tiba mati dan para tersangka memilih membakar truk beserta korban di dalamnya.
Para tersangka juga sempat mengambil uang sebesar Rp 214 ribu di saku pakaian korban yang tak bernyawa itu.
Sambil terisak, tersangka AS mengungkapkan penyesalan dan permohonan maaf.
"Kepada keluarga korban dan masyarakat, saya selaku pelaku memohon maaf. Saya merasa khilaf," ucap tersangka AS.
Baca juga: Polisi Ungkap Peran 4 Tersangka Pembunuh Sopir Truk di Ogan Ilir, Korban Dibakar dengan Kendaraannya
Baca juga: Tangis Penyesalan Agung Otak Pembunuh & Pembakar Sopir Serta Truknya di Ogan Ilir, Tunggu Ayah Nak
Kapolres Ogan Ilir, AKBP Bagus Suryo Wibowo mengatakan, para tersangka dijerat pasal berlapis.
Yakni Pasal 365 ayat (3) tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian.
Kemudian Pasal 338, 339 dan 340 KUHP tentang pembunuhan serta pembunuhan berencana.
"Ancaman hukumannya pidana penjara seumur hidup," kata Bagus diwawancarai terpisah.
Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News
Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com
| Ayah Yudi Berharap Pembunuh Anaknya di Perkebunan Tebu OI Dihukum Setimpal: Nyawa Dibalas Nyawa |
|
|---|
| Baru 2 Tahun Nikah, Pilu Suharti Suaminya Dibunuh & Dibakar di Kebun Tebu Ogan Ilir, Harap Keadilan |
|
|---|
| Tangis Penyesalan Agung Otak Pembunuh & Pembakar Sopir Serta Truknya di Ogan Ilir, 'Tunggu Ayah Nak' |
|
|---|
| Polisi Ungkap Peran 4 Tersangka Pembunuh Sopir Truk di Ogan Ilir, Korban Dibakar dengan Kendaraannya |
|
|---|
| VIDEO 3 Tersangka Pembakar Sopir Bersama Truknya di Kebun Tebu Ogan Ilir Ditangkap, Satu Masih Buron |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.